Selasa, 10 Mei 2011

makalah SHI

BAB l
PENDAHULUAN

A. Pendahuluan
Ada beberapa alasan, mengapa memperbincangkan wakaf itu menarik. Pertama, karena meskipun wakaf ketika dilakukan, kepemilikanya menjadi milik publik (milik Allah).Akan tetapi pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan tanah itu, misalnya nadzir sudah berganti generasi dari orang yang pertamam kali diserahi tugas itu, dengan menghalalkan segala cara.Atau kadang-kadang orang merasa memiliki kedudukan tertentu, ingin menguasai dengan “ kekuasanya”.
Kedua, Di Indonesia sampai dengan tahun 1991 , data Dpartemen Agama menunjukan bahwa tanah wakaf tercatat ada sebanyak 319.214 lokasi.Saya yakin masih lebih banyak lagi tanah-tanah wakaf yang tidak tercatat. Tetapi angka ini, tampaknya blum ada kolerasi yang signifikan dengan pemberdayaanya yang dirasakan oleh masyarakat. Ketiga, masyarakat kita memiliki pemahaman yang kuat bahwa wakaf adalah tindakan sukarela yang tidak berharap imbalan, dan didalam pelaksanaan wakafnya tidak mementingkan soal tertib administrasi, mulai dari akta ikrar wakaf (AIW) hingga persertifikatanya. Sebagian wakif merasa khawatir bahawa wakaf dengan cara tertib administrasi tersebut akan menimbulkan sifat pamernya dan mempengaruhi keihklasan hatinya dan mengurangi besarnya pahala. Keempat, pemahan sebagian masyarakat yang masih terbatas tentang wakaf, menjadikan wakaf belum berfungsi secara efektif, termasuk didalamnya pengembangan harta wakaf itu sendiri. Sementara ditempat-tempat lain, wakaf sudahb dipahami secara modern, seperti wakaf tunai/uang (cash waaf) dan dilaksanakn secara professional untuk kegiatan produktif, seperti perguruan tinggi, sekolah, rumah sakit, dan tentu yang paling banyak adalah masjid.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana cara mengikrarkan sebuah pernyataan wakaf ?
2. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang wakif(orang yang mewakafkan)?
3. Apakah boleh wakaf itu diberikan kepada keluarganya?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian wakaf secara benar.
2. Mengerti tata cara wakaf.
3. Dapat mengamalkan wakaf.
4. Mengetahui perkembangan wakaf modern.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Wakaf

Secara bahasa wakaf berasal dari kata waqafa adalah sama dengan habasa. Jadi Al-Waaf sama dengan Al-Habs yang artinya menahan. Dalam pengertian istilah, wakaf adalah menahan asal harta dan menjalankan hasil atau mafaatnya. Ada yang memberi pengertian, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik pasal 1 ayat (1) yang juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 215 dinyatakan “Wakaf adalah perbuatan hokum seseorang atau kelompok orang atau badan hokum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakanya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat ataukeperluan umum lainya sesuai dengan ajaran islam”. Beberapa definisi di atas memberikan pemahaman bahwa cakupan pengertian wakaf meliputi :
• Harta benda milik sesorang atau sekelompok orang;
• Harta tersebut bersifat kekal zatnya, tidak habis apabila dipakai;
• Harta tersebut dilepas kepemilikanya oleh pemiliknya;
• Harta yang dilepas kepemilikanya tersebut tidak bias dihibahkan, diwariskan atau diperjualbelikan.
Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran islam.
Wakaf sebagai tindakan hukum, agar sah hukumnya, fungsi dan tujuanya tercapai, maka syarat dan rukunya harus dipenuhi. Karena fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuanya, yaitu mengembangkanya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainya sesuai dengan ajaran islam (ps. 215 KIH).
Adapun unsur (rukun) wakaf dan syratnya yang menyertainya adalah sebagai berikut :

B. RUKUN DAN SYARAT WAKAF
Orang yang menerima wakaf ialah orang yang berhak memelihara barang yang diwakafkan dan memanfaatkannya,untuknya disyaratkan hal-hal berikut ini:
1. Hendaknya orang yang diwakafi tersebut ada ketika wakaf terjadi.kalau dia belum ada,misalnya mewakafkan sesuatu kepada orang yang akan dilahirkan,maka menurut immamiyah,syafi’I dan hambali wakaf tersebut tidak sah,namun menurut maliki adalah sah.dalam kitab syarh al-zarqani’ala abi dhiya jilid VII dikatakan wakaf untuk orang yang akan dilahirkan adalah sah,dan ia berlaku sejak anak tersbut dilahirkan.namun bila tidak ada harapan lagi akan kehamilan atau anak tersebut meninggal,maka wakafnya batal. Para ulama mazhab sepakat bahwa,wakaf terhadap orang yang belum ada tapi merupakan kelanjutan dari orang yang sudah ada adalah sah,misalnya mewakfkan kepada anak-anaknya dan keturunan mereka yang akan lahir. Sedangkan wakaf kepada anak yang ada dalam kandungan,menurut Syafii, Imamiyah, dan Hambali, tidak sah. Sebab dia belum memiliki kelayakan untuk memiliki kecuali sesudah dilahirkan dalam keadaan hidup. Adapun tentang pemisahan harta warisan untuknya atau berwasiat baginya, dibenarkan karena ada dalil khusus untuk itu. Disamping itu, pemisahan bagian waris untuknya adalah dimaksudkan untuk menghindari ke-mdharat-an berupa hilangnya hak bagi anak tersebut, atau kemungkianan adanya pengulangan, pembagian, yang sudah barang tentu akan menyulitkan.
2. Hendaknya orang yang menerima wakaf itu mempunyai kelayakan untuk memiliki. Dengan demikian, tidak sah memberikan wakaf kepada binatang, juaga memberi wasiat, seperti yang dilakukan oleh orang-orang barat, yang mewarisakan sebagian hartanya agar diberikan kepada seekor anjing, khususnya para tuan-tuan betina. Dapun wakaf kepada masjid, madrasah dan rumah sakit, pada hakikatnya adalah wakaf kepada orang-orang yang memanfaatkanya.
3. Hendaknya tidak merupakan maksiat kepada Allah, seperti tempat pelacuran, perjudian, tempat-tempat minuman keras, dan para perampok. Dapun wakaf kepada non-muslim, seperti orang dzimmi, disepakati oleh para ulama mazhab sebagai sah, berdasarkan ayat Al-Quran yang berbunyi: ”Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu”(QS.Al-mumtahanah:8).
Seorang faqih dari kalangan imamiyah, syayid, dalam mulhaqat Al-urwah-nya, bab Al-waaf, mengakatakan : “Bahkan wakaf, berbuat baik, dan kebaikan dibenatkan terhadap kafir harbi (kafior yang boleh diperangi) dengan harapan dia bisa menjadi baik”. Sementara itu, dalam Al-Lumat Al dimisqiyyah, jilid I, bab Al-waqf, Al-syahid Al-tsani mengatakan sebagai berikut :” Wakaf boleh diberikan kepada orang dzimmi, sebab dia bukan pelaku maksiat. Meraka adalah hamba-hamba Allah dan merupakan anak cucu Adam yang dihormati.” Seterusnya beliau mengatakan, “wakaf tidak boleh diserahkan kepada orang-ornag khawwarij dan ghulat, sebab kelompok yang disebut pertamam telah mengafirkan, sedangkan yang disebut kedua telah mempertahankanya. Yang terbaik, seperti yang dikatakan Imam Ali, adalahkelompok tengah. Beliau mengatakan : “Adad dua golongan yang ada hubunganya denganku yang akan celaka, yaitu pembenci yang kelewatan dan pemuja yang berlebih-lebihan.”
4. Hendaknya jelas orangnya dan bukan tidak diketahui. Jadi, kalau seseorang mewakafkan kepada seorang laki-laki tau perempuan (tanpa disebutkan secara jelas siapa orangnya) , batalah wakafnya. Malki mengatakan : wakaf tersebut sah, sekalipun tidak ditentukan untuk apa. Jadi apabila seseorang mengatakan, “saya meawakafkan rumah ini,” dan kemudian dia diam, maka wakafnya sah, dan wakaf tersebut digunakan untuk kebaikan.
Imamiyah, Syafii, dan Maliki mengatakan:Orang yang mewakafkan tidak boleh mewakafkan barangnya kepada dirinya sendiri, atau memasukan dirinya dalam kelompok orang-orang yang menerima wakaf. Sebab, tidaklah masuk akal seseorang menyerah hak miliknya kepada dirinya sendiri. Benar, manakala dia mewakafkan kepada fakir miskin, kemudian dia menjadi fakir, maka dia adlah satu diantara mereka. Demikian pula apabila dia mewakafkan kepada para pelajar agama, kemudian dia sendiri menjadi salah seorang diantara mereka.
1. Waqif (orang yang mewakafkan) .
Syarat wakif adalah sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa, dan telah mencapai unur baligh. Wakif adalah pemlik sempurna harta yang diwakafkan. Karena itu tanah wakaf, hanya bisa dilakukan jika tanah itu milik sempurna (milk al-tam) si wakif.
Adapun syrat-syarat wakif adalah :
1. Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum (ps. 3 PP 28/1977).
Sebagai ibadah tabarru, wakaf memang tidak mengharuskan adanya qabul. Ini harus dipahami bahwa dalam pelaksanaanya, wakaf perlu disertai bukti-bukti tertulis, agar tindakan hukum wakaf mempunyai kekuatan hukum dan menciptakan tertib administrasi. Dasarnya pun sebenarnya sangat jelas, karena ayat muamalah dalam QS. Al-Baqarah 282, tentang perintah mencatat dalam urusan utang piutang, dapat menjadi analogi dalam pencatatan wakaf.
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskanya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskanya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskanya sebagaimana Allah telah mengajarkanya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhanya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak dapat mengimlakan, maka hendaknya walinya mengilamkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi fari orang-orang laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang permpuan dari sajksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkanya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu. Baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil disisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak ada lagi dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah maha mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah, 2: 282).

2. Maukuf alaih (tujuan wakaf)

Untuk menghindari penyalahgunaan wakaf, maka wakif perlu menegaskan tujuan wakafnya. Apakah harta yang diwakafkan itu untuk menolong keuarganya sendiri sebagai wakaf keluarga (waaf ahly), atau untuk fakir miskin, dan lain-lain,atau untuk kepentingan umum (waaf khairy) .yang jelas tujuanya adalah untuk kebaikan, mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Kegunaan wakaf bisa untuk sarana ibadah murni, bias juga untuk sarana social keagamaan lainya yang lebih besar manfaatnya.
Karena itu, wakaf tidak bisa digunkan untuk kepentingan maksiat, membantu, mendukung atau yang memungkinkan untuk tujuan maksiat. Menurut Abu Yahya Zakariya, menyerahkan wakaf kepada orang yang tidak jelas identitasnya adalah tidak sah. Faktor Administrasi, kecermatan dan ketelitian dalam mewakafkan barang menjadi sangat penting, demi keberhasilan tujuan dan manfaat wakaf itu sendiri. Alangkah ruginya, jika niat yang baik untuk mewakafkan hartanya, tetapi kurang cermat dalam tertib administrasinya, mengakibatkan tujuan wakaf menjadi terabaikan. Jika tertib administrasi ini ditempatkan sebagai wasilah (instrument) hukum, maka hukumnya bisa menjadi wajib. Sebagaimana aksioma hukum yang diformulasikan para ulama “li al-wasail hukm al-maqashid” artinya “(hukum) bagi perantara, adalah hukum apa yang menjadi tujuanya”.
3.Sighat (ikrar atau prnyataan wakaf)
Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah atau benda miliknya (ps. 1 (3) PP No. 28/1977.Pernyataan ikrar atau wakaf ini harus dinyatakan secara tegas baik lisan maupun tertulis, dengan redaksi “aku mewakafkan” atau “aku menahan” atau kalimat yang semakna lainya. Ikrar ini penting, karena pernyataan ikrar membawa implikasi gugurnya hak kepemilkan wakif, dan harta wakaf menjadi milik Allah atau milik umum yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang menjadi tujuan wakaf itu sendiri. Karena itu frekuensinya, harta wakaf tidak bias dihibahkan, diperjual belikan, atau pun diwariskan.
Secara teknis, ikrar wakaf diatur dalam pasal 5 PP 28/1977 jo. Pasal 218 KHI :
1. Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) seabgai mana dimaksud pasal 9 ayat (2) yang kemudian menuangkanya dalam bentuk Aktra Ikrar Wakaf (AIW) dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
2. Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dari dari ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.

C. MACAM-MACAM WAKAF
1.Wakaf ahli ( keluarga/khusus )
Wakaf keluarga yaitu: wakaf yang manfaat dan hasilnya hanya diberikan wakif kepada seseorang atau sekelompok orang berdasarkan hubungan dan pertalian yang dimaksud oleh wakif.seperti wakaf untuk tetangga dengan jumlah dan nama yang telah ditentukan oleh wakif,wakaf untuk istri dan anak-anaknya serta keturunannya,dan saat ini mayyoritas pemerintah telah memperhatikan pentingnya wakaf keluarga dan peranannya dijalan kebaikan yang pada akhirnya juga akan menjadi wakaf umum. Karena dalam wakaf keluarga keluarga juga terdapat pokok benda, atau hak, atau manfaat yang sengaja ditahan untuk tidak langsung dikonsumsi atau diperlakukan sesuai dengan kehendak perorangan,dan manfaatnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf yaitu umumnya adalah anggota keluarga dan keturunan wakif.
Jadi dalam wakf keluarga juga terkandung makna pengembangan asset wakaf yang pada suatu saat nanti manfaatnya bisa dirasakan oleh generasi yang akan dating,terutama kalangan tertentu yang berhak atas wakaf tersebut . Dengan pengertian seperti ini,wakaf keluarga juga menjadi bagian dari aset investasi yang dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan generasi yang akan datang,maka dari sudut pandang ini,wakaf keluarga merupakan bagian dari bentuk kedermawanan dalam bidang ekonomi,seklipun hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu seperti keluarga dan keturunan wakif,karena itu banyak pemerintahan di barat yang saat ini sudah mulai menggalakan jenis wakaf ini dan memberikan perhatian serta penertiban dan perlindungan dari perlakuan pajak atau mengurangi beban pajaknya,disamping melancarkan urusan administrasinya.


2.Wakaf khairi (Umum)
Wakaf umum yaitu: wakaf yang tujuannya mencakup semua orang yang berada dalam tujuan wakaf baik cakupan ini untuk seluruh manusia,atau kaum muslimin,atau orang-orang yang berada di daerah mereka. Jika wakaf ,tujuannya umum untuk fakir miskin ,maka perlu diperjelas mencakup orang-orang miskin dari kalangan muslim dan non muslim atau orang-orang miskin dari kalangan muslim saja,atau umat Kristen saja,atau orang orang-orang miskin kalangan muslim yang berada disuatu daerahtanpa daerah yang lain
D. TUJUAN WAKAF
Wakaf, dalam implementasi di lapangan merupakan amal kebajikan, kebaikan yang mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum maupun khusus.

Tujuan Umum:
Adapun tujuan umum wakaf adalah bahwa Allah telah mewajibkan para hamba-Nya untuk saling bekerja sama, bahu-membahu, saling kasih-sayang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh, jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh lainnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriang. (HR. Muslim)

Dan tidak diragukan lagi bahwasannya diantara medan kebaikan/kebajikan dalam topic ini adalah infaq untuk fii sabilillah, untuk membantu persatuan ummat Islam, dan tanggung Jawab menjaga dan menolong agama dan ummat Islam. Maka, jenis-jenis infaq begitu teramat banyak macam dan jenisnya, dan tidak diragukan lagi bahwa diantara infaq yang terurgen saat ini adalah menahan harta-benda namun bisa mengalirkan/menyalurkan manfaatnya secara continue.
Wakaf memiliki keistimewaan lain daripada infaq-infaq/shadaqah lainnya, ia bisa memelihara berbagai kepentingan public, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana kemasyarakatan secara kontinyu.
Al-Dahlawy mengatakan ketika menjelaskan keistimewaan wakaf: Di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak kita peroleh dalam shadaqah-shadaqah lainnya, karena manusia terkadang menginfaqkan banyak hartanya fii sabilillah kemudian habis, pada saat yang sama di sana ada ada fakir-miskin yang membutuhkan bantuan, sebagian fakir-miskin lagi terbengkelai urusannya, maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain menahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat/hasilnya untuk fakir-miskin dan ibnu sabil.
Abu Zahrah mengatakan: Wakaf, dimana dengannya menjadi lestari harta-benda berdasarkan hukum Allah dan tersalurkan hasil/manfaatnya untuk kemaslahatan umum, adalah satu jenis dari shadaqah jariyah setelah orang yang bershadaqah itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang, dan berlipat-gandalah pahalanya, serta terselesaikan berbagai kebutuhan fakir-miskin, pengembangan berbagai sarana social, semisal rumah sakit, sarana layanan kesehatan, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengungsi, anak yatim, menanggulangi bencana kelaparan, gizi buruk. Maka, jadilah wakaf sebagai sebab bangkitnya masyarakat dan bukan kehancuran.


Tujuan Khusus:
Sesungguhnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu pengkaderan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia, dan lain-lain. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari koridor maksud-maksud syariat Islam, diantaranya:
1. Membela agama, yaitu beramal karena untuk keselamatan hamba pada hari akhir kelak. Maka, wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan pahala, dan pengampunan dosa.
2. Memelihara hasil capaian manusia. Manusia menggerakkan hasratnya untuk selalu terkait dengan apa yang ia miliki, menjaga peninggalan bapak-bapaknya, nenek-moyangnya. Maka, ia mengkhawatirkan atas kelestarian dan kelanggengan harta-benda peninggalan tersebut, ia khawatir kalau-kalau anaknya akan melakukan pemborosan, hura-hura, foya-foya. Maka, ia pun menahan harta-benda tersebut dan mendayagunakannya, hasilnya bisa dinikmati oleh anak keturunannya ataupun public, adapun pokok hartanya tetap lestari.
3. Menyelamatkan keadaan sang wakif. Misalnya ada seseorang yang merasa asing, tidak nyaman dengan harta-benda yang ia miliki, atau merasa asing dengan masyarakat yang ada di sekelilingnya, atau ia khawatir tidak ada yang akan mengurusi harta-bendanya kelak jika ia sudah wafat, karena tidak punya keturunan atau tidak ada sanak kerabat, maka dalam keadaan seperti ini yang terbaik baginya adalah menjadikan harta-bendanya tersebut sebagai harta fii sabilillah sehingga ia bisa menyalurkan manfaat/hasil dari harta-bendanya tersebut ke berbagai sarana publik.
4. Memelihara keluarga. Yaitu untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada dalam nasabnya. Maka, dalam keadaan ini, seseorang mewakafkan harta-bendanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya, sebagai cadangan disaat-saat mereka membutuhkannya.
Memelihara masyarakat. Bagi orang-orang yang memiliki atensi besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat, maka ia kewakafkan harta-bendanya untuk tujuan itu, dengan harapan bisa menopang berbagai tanggung jawab urusan sosial-kemasyarakatan.


















BAB III
PERKEMBANGAN MODERN

A. Hukum wakaf tunai
Wakaf adalah salah satu bentuk amal sosial yang telah dipraktekkan oleh umat Islam semenjak masa Nabi Muhammad SAW hingga sekarang, termasuk umat Islam Indonesia. Rasulullah SAW sendiri telah melakukan amal wakaf kemudian diikuti oleh para sahabatnya. Menurut riwayat dari sahabat Jabir ra, tidak ada seorangpun dari sahabat Nabi SAW yang mampu yang tidak melakukan amal wakaf, semuanya melakukan amal wakaf. Secara historis amal wakaf adalah sebuah pranata sosial yang dibangun oleh Islam, sebelumnya tidak ada. Demikian pernyataan Imam Asy-Syafi’i yang dilansir oleh Mushtofa Salabi.
Secara ekonomi amal wakaf memegang peranan yang sangat strategis di samping zakat, infaq dan shadaqah. Karena amal wakaf cenderung sebagai sebagai investasi yang tidak habis dikonsumsi, maka amal ini dapat dikembangkan menjadi modal produktif yang hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kehidupan beragama, misalny seperti mendirikan tempat ibadah, membangun madrasah, pondok-pondok pesantren, poliklinik, rumah yatim piatu, rumah jompo dan lain-lainnya. Negara terbesar di bidang potensi wakafnya adalah Mesir dan Siriya sehingga diurus oleh kementerian tersendiri, yaitu kementerian wakaf. Pengurusan wakaf di Mesir mulai sejak Taubah bin Numair menjabat penguasa hukum (al-qadli) di wilayah ini pada masa khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Sebelumnya wakaf diurus oleh penerima wakaf (mauquf ‘alaih) atau oleh kepercayaan wakif (washiy=munaffadzul washiyah). Setelah banyak kasus penyimpangan hasil wakaf dan banyak benda-benda wakaf yang musnah, maka pengelolaannya diambil alih oleh Pemerintah.
Universitas Al-Azhar di Mesir semenjak berdirinya tahun 1000 M (sudah 1003 tahun) hingga sekarang dibiayai oleh hasil wakaf. Senat, Rektorat, para Dosen dan Mahasiswa serta kampus lengkap dengan sarana-sarananya, dibiayai oleh hasil wakaf tersebut. Di Mesir harta wakaf banyak yang berupa gedung-gedung sewaan, tanah-tanah pertanian dan saham yang ditanam di berbagai sektor perusahaan. Di Indonesia umumnya harta wakaf berupa barang-barang pakai (konsumtif), bukan barang-barang yang menghasilkan (produktif). Misalnya bangunan masjid, mushalla, madrasah dan pondok pesantren. Untuk membiayai pemeliharaannya-pun sering menghadapi kesulitan. Memang ada tanah-tanah wakaf Kabupaten Cirebon yang produktif, berupa lahan pertanian (sawah, tambak) di Gegesik dan Losari, tetapi jumlahnya sangat kecil. Karena mengingat betapa besarnya potensi wakaf bagi kehidupan masyarakat, khususnya kehidupan keagamaan, maka semestinya di Indonesia atau lebih sempit di Kabupaten Cirebon dapat dikembangkan mencakup benda-benda produktif, salah satunya ialah “wakaf tunai” atau wakaf uang (waqf al-nuqud).
B. Pengertian Wakaf Tunai (waqf al nuqud)
Kata waqf menurut bahasa sama artinya dengan habs, jamaknya ahbas, yaitu menahan, milkun mauqufun artinya harta milik yang diwakafkan atau ditahan; dan bisa juga bermakna menunda atau berhenti untuk sementara, waqf fie al-kalam/al-qira’ah artinya menunda pembicaraan atau berhenti membaca. Dan menurut istilah artinya suatu amal yang dilakukan dengan cara menahan harta asalnya dan menyalurkan hasilnya di jalan Allah. Istilah lain yang hampir sama maknanya dengan amal wakaf ialah shadaqah jariyah. Sadaqah jariyah secara harfiyah adalah shadaqah yang mengalir pahalanya. Istilah ini berasal dari Rasulullah SAW sendiri seperti yang dituangkan dalam hadits riwayat Muslim tentang adanya tiga macam amal yang tidak akan putus pahalanya sampai dengan pelakunya meninggal dunia. Kedua istilah ini walaupun maknanya berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu untuk memperoleh pahala dari Allah SWT yang tak ada putus-putusnya. Ulama ahli hadits menerangkan bahwa yang dimaksud dengan shadaqah jariyah itu adalah amal wakaf.
Sedangkan kata tunai, terjemahan dari bahasa Arab naqdan, yang artinya tidak tempo (khilaf al-nasi’ah) atau kontan (yadan bi yadin). Naqd jamaknya nuqud bisa berarti mata uang, naqd al-darahim artinya mata uang dirham, naqdun waraqie, artinya uang kertas, dan naqdun ma’danie, artinya uang logam. Dari keterangan tersebut kiranya dapat difahami bahwa yang dimaksud “wakaf tunai” adalah suatu amal yang dilakukan dengan cara menyerahkan uang untuk digunakan modal produktif dan menyalurkan hasilnya di jalan Allah.
Ada perbedaan yang mendasar antara wakaf tunai dengan zakat, infaq dan sadaqah, pada zakat, infaq dan sadaqah tujuannya untuk kepentingan konsumtif, sedangkan pada wakaf tunai tujuannya untuk produktif. Dengan demikian manfaat wakaf tunai memiliki nilai tambah dibandingkan dengan zakat, infaq dan sadaqah, karena posisinya sebagai modal produktif yang harus dipertahankan keberadaannya terus menerus dan harus dikembangkan pokoknya melalui akad qiradl, syirkah, ijarah, dan sebagainya serta didistribusikan keuntungannya untuk membiayai kehidupan keagamaan masyarakat. Misalnya seperti di negeri Mesir dan Siriya, gerakan wakaf berhasil menghimpun dana produktif yang besar dan keuntungannya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan keagamaan.
C. Syarat Lestari Dalam Wakaf (ta’bid al waqf)
Amal wakaf apabila dilihat dari benda yang diwakafkan (al-mauquf bih) sama dengan sadaqah, hibah atau hadiah, karena harta yang diwakafkan telah terpisah dari milik waqif. Tetapi apabila dilihat dari peruntukannya (al-mauquf ‘alaih) maka seperti barang pinjaman (i’arah) atau barang sewaan (ijarah), karena lembaga atau orang yang menerima wakafnya tidak menguasai secara mutlak. Di sini timbul kontroversi tentang apakah amal wakaf harus untuk jangka waktu yang tidak terbatas (mu’abbad) atau boleh untuk sementara (mu’aqqat). Silang pendapat ini melebar kepada persyaratan benda-benda yang boleh diwakafkan dan benda-benda yang tidak boleh diwakafkan, syarat-syarat penerima wakaf dan akibat dari pelaksanaan wakaf apakah harta itu menjadi milik penerima wakaf atau menjadi milik Allah atau masih dalam kekuasaan wakif sehingga wakif dapat mengatur harta wakafnya secara mutlak.
1. Madzhab Syafi’i
Ulama Syafi’iyah memandang bahwa benda wakaf sudah terpisah dari milik wakif tetapi tidak berpindah kepada penerima wakaf, melainkan menjadi milik Allah (milkun mu’abbadun lillah). Oleh karena itu mereka mensyaratkan amal wakaf harus berupa benda-benda yang kekal (baqa al-’ain), lestari manfaatnya (dawam al-manfaat), dan tidak habis dikonsumsi seperti tanah, rumah, kendaraan, perlengkapan kantor, persenjataan dan lain-lainnya, tidak seperti makanan, buah-buahan, parfum, dan sebagainya yang habis ketika dikonsumsi. Persyaratan lain dalam pelaksanaan wakaf harus untuk jangka waktu yang tidak terbatas, tidak untuk jangka waktu tertentu. Alasannya karena amal tersebut merupakan perbuatan hukum yang memisahkan harta milik untuk mendekatkan diri kepada Allah sama halnya dengan membebaskan budak dan sadaqah. Apabila seorang mewakafkan sebidang tanah dengan dibatasi waktu selama satu atau dua tahun, maka wakafnya tidak sah, karena menunjukkan jangka waktu tertentu. Demikian pula apabila amal wakaf ditujukan kepada orang tertentu dan dibatasi hingga meninggal dunia (munqathi’ al-intiha) atau ditujukan kepada bayi yang akan dilahirkan (munqathi’ al-ibtida’), wakafnya tidak sah.
Selanjutnya Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa untuk amal wakaf tidak ada khiyar, yaitu memilih antara merealisasikan wakaf dengan membatalkannya setelah diikrarkan. Alasannya karena ikrar wakaf buklanlah suatu perjanjian yang bersifat timbal balik (’aqd mu’awadlah). Lebih lanjut mereka berselisih pendapat mengenai ikrar wakaf yang tidak menyebutkan mauquf ‘alaihnya secara eksplisit, seperti seorang wakif mengucapkan ikrarnya : “rumah ini saya wakafkan”, tidak menyebutkan orang atau lembaga mana yang menerima wakafnya. Sebagian mereka memandang sah dan sebagian lagi memandang tidak sah. Yang memandang tidak sah beralasan karena amal wakaf adalah perbuatan hukum yang bersifat memindahkan hak milik (tamlik), maka perlu ada pihak kedua yang menerimanya (qabul).Tetapi akhirnya ditegaskan bahwa yang sahih adalah pendapat yang mengesahkan tanpa ada pihak kedua yang menerimanya dengan alasan bahwa perbuatan amal wakaf kendati melepaskan hak milik (izalah al-milk) tetapi tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) sama halnya dengan amal qurban. Ketentuan selanjutnya bahwa sasaran wakaf yang diikrarkan secara mutlak, tanpa menyebut orang atau lembaga tertentu, maka harus disalurkan kepada lembaga-lembaga penyantun fakir miskin atau yatim piatu atau kepada orang-orang yang dekat hubungannya dengan wakif yang membutuhkan pertolongan. Adapun hujjah yang mereka kemukakan ialah petunjuk hadits Umar bin al-Khattab ra :
فتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الرقاب وفى سبيل الله وابن السبيلل الضيف - متفق عليه
“Maka sedekahkanlah hasilnya kepada fakir miskin, kepada kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan (para) tamu…” (HR Bukhari Muslim).
Dan hadits riwayat Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda :
لايقبل الله صدقة من رجل وله قرابة محتاجون إلى صلته ويصرفها إلى غيرهم رواه الطبرانى
“Allah tidak menerima amal sadaqah dari seseorang yang mempunyai kerabat yang membutuhkan pertalian dengannya tetapi disalurkannnya pada orang lain” (HR Al-Thabarani)
Ulama Syafi’iyah sangat ketat dalam mempertahankan asas lestari (baqa al-’ain) dari pada asas manfaat (dawam al-manfaat). Mereka mengatakan seandainya benda wakaf hancur ditelan masa atau rusak hingga tidak berfungsi (kharab), maka pihak pengelola (nadzir, mtawalli) berkewajiban untuk berusaha memanfaatkan benda wakaf tersebut sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh wakifnya. Apabila sebuah masjid runtuh, maka kayu-kayunya harus dimanfaatkan kembali dan puing-puingnya diratakan dengan tanah hingga dapat digunakan untuk shalat atau i’tikaf lagi. Kecuali apabila kayu-kayu tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan, maka bisa dibakar. Demikian ketatnya Ulama Syafi’iyah dalam mempertahankan kelestarian benda wakaf. Imam Bujairomi mengatakan bahwasanya telah terjadi perdebatan di kalangan Ulama Syafi’iyah mengenai hukumnya menjual reruntuhan atap bangunan wakaf dan karpet bekas yang tidak layak pakai. Sebagian mereka mengatakan boleh dijual dan uangnya dikembalikan kepada wakaf. Alasannya hasil penjualan bekas wakaf yang nilainya kecil adalah lebih baik dari pada disia-siakan. Namun menurut sebahagian yang lain tetap tidak boleh dijual. Kata Imam Subki pendapat inilah yang benar.
2. Madzhab Hanafi
Imam Abu Hanifah tidak mensyaratkan wakaf untuk jangka waktu yang tidak terbatas, tetapi boleh dibatasi dengan waktu tertentu seperti dua puluh tahun, lima puluh tahun dan seterusnya. Dasar pemikirannya karena amal wakaf bukanlah perbuatan hukum yang memindahkan hak milik dari wakif kepada pihak lain. Harta wakaf menurut pendapatnya masih tetap menjadi milik wakif, dan wakif masih berhak untuk melakukan apa saja (anwa’ al-tasharruf) atas harta wakafnya itu. Dan apabila wakifnya meninggal dunia, harta wakaf boleh diwariskan kepada anak cucunya, karena wakaf hanyalah menyangkut manfaat atau hasil yang disalurkan kepada mauquf ‘alaih, lain tidak.
Memahami ketentuan tersebut tampaklah bahwa amal wakaf menurut Ulama Hanafiyah tidak mengikat (ghairu lazim), wakif tetap menguasai harta wakaf secara penuh dan dapat mentasarufkannya secara bebas, termasuk mewariskan kepada anak cucu setelah ia meninggal. Di sini amal wakaf dipandang sama dengan ‘ariyah, meminjamkan benda barang kepada orang lain. ‘Ariyah merupakan amal kebajikan (tabarru’) melalui manfaat benda yang dipinjamkan, demikian pula halnya harta wakaf, berbuat kebajikan melalui penyaluran manfaat kepada sasaran wakaf (mauquf ‘alaih) tanpa mengurangi hak penguasaan terhadap bendanya. Abu Hanifah dan para pendukung madzhabnya mengakui adanya amal wakaf yang mengikat (luzum), yaitu ketika diintervensi dari luar (liwujudi amrin khorijin) dan adanya di tiga tempat : (1) karena ada keputusan hakim setelah terjadi perselisihan antara wakif dengan pihak pengelola, (2) karena dinyatakan dalam wasiat, dan (3) karena telah dibangun masjid di atasnya. Dalam tiga kasus tersebut wakaf jadi mengikat dan lestari (Mushtofa Salabi : 19).
Landasan hukum yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiyah ialah petunjuk Nabi SAW kepada Umar bin Khattab :
احبس أصلها وسبل ثمرتها رواه النساء وابن ماجه
“Tahanlah pokoknya dan salurkanlah hasilnya” (HR al-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Memahami pesan hadits tersebut, Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa harta wakaf tetap dikuasai wakif, karena kata “menahan” bukanlah melepas milik, tetapi hanya menyalurkan hasilnya. Kalaulah amal wakaf merupakan perbuatan hukum yang memisahkan hak milik, maka diserahkan kedua-duanya, pokoknya (al-ashl) dan hasilnya (al-tsamrah).
Hadits lain yang dijadikan landasan hukum oleh mereka di antaranya hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah bersabda :
لاحبس عن فرئض الله رواه الدارقطنى
“Tidak boleh menahan sehingga menghalangi ketentuan faraidl dari Allah”
Mereka menyebut wakaf dengan istilah habs, jamaknya ahbaas, artinya menahan. Maka hadits di atas secara lahirnya melarang untuk menahan harta (habs) yang menghalangi hak waris (fara’idl). Dengan demikian amal wakaf dapat diwariskan kepada anak cucu. Selanjutnya Ulama Hanafiyah membahas wakaf yang telah mengikat (luzum) seperti dalam tiga kasus di atas kemudian rusak atau hancur sehingga tidak berfungsi lagi. Maka menurut meraka urusannya diserahkan kepada hakim, hakimlah yang dapat menetapkan upaya-upaya perbaikan kembali, atau mau dialihkan kepada kepentingan lain yang lebih mendesak. Ibnul Humam menjelaskan tentang adanya larangan menjual barang-barang milik wakaf yang masih dapat dimanfaatkan, tetapi apabila sudah sangat sulit dimanfaatkan, maka boleh dijual dan uangnya dikembalikan pada biaya perbaikan (benda) wakaf yang diikrarkan oleh wakifnya, tidak disalurkan kepada mauquf ‘alaih, karena mauquf ‘alaih tidak berhak menerima bagian dari pokoknya, melainkan hanya berhak dari manfaatnya.
3. Madzhab Maliki
Ulama Malikiyah berpendirian bahwa perbuatan mewakafkan tidak bersifat memindahkan hak dari milik wakif, tetapi harta itu mempunyai ketentuan-ketentuan baru setelah ikrarnya diucapkan, yaitu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh ditarik kembali menjadi milik pribadi. Mereka mengajukan argumen teologis dengan adanya petunjuk Rasulullah SAW kepada Umar bin Khattab :
إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها - الحديث متفق عليه
“Jika kamu mau, maka boleh kamu tahan pokoknya dan sadaqahkan hasilnya” (HR Bukhari-Muslim).
Pengertian “menahan pokok” berarti harta wakaf masih dikuasai wakif, tidak dikuasai mauquf ‘alaih, tetapi karena ada ketentuan tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwaris, maka wakif tidak bebas mentasarufkannya. Namun demikian karena dalam petunjuknya menggunakan kalimat “jika kamu mau” (in syi’ta), maka amal wakaf boleh untuk jangka waktu tertentu (mu’aqqat) dan boleh untuk selama-lamanya (mu’abbad). Karena kalimat tersebut memberi peluang untuk melakukan amal wakaf sesuai dengan keinginan (niat), mau dua tahun, tiga tahun atau untuk selama-lamanya boleh. Dalam mempertahankan pendapatnya itu mereka mengajukan argumen rasional, bahwa sekalipun hadits Umar bin Khattab menunjukkan waktu yang tidak terbatas, tetapi tidak berarti bahwa amal wakaf untuk jangka waktu tertentu tidak boleh. Apa lagi ketetapan tidak boleh dijual dan seterusnya merupakan ketetapan dari Umar, bukan ketetapan dari Rasulullah, walaupun akhirnya menjadi taqrir tetapi tidak berarti tidak ada ketetapan yang lain, boleh jadi ada orang lain yang mengikrarkan wakaf untuk jangka waktu tertentu dihadapan Rasulullah lalu Rasulullah juga mengakui. Amal wakaf termasuk sadaqah, dan sadaqah tergantung kepada orang yang melakukannya, mau satu tahun, mau dua tahun atau mau untuk selama-lamanya (Abu Zahrah : 79).
4. Madzhab Hanbali
Ulama Hanabilah memandang bahwa perbuatan wakaf bersifat memindahkan hak milik dari wakif kepada mauquf ‘alaih, dengan ketentuan tidak boleh dijual atau dihibahkan atau diwariskan apabila mauquf ‘alaih telah meninggal atau bubar, karena milik yang diperoleh mauquf ‘alaih hanyalah manfaatnya, bukan benda asalnya. Imam Ahmad memberikan contoh tentang berpindahnya milik wakaf dari wakif kepada mauquf ‘alaih dengan mengemukakan : “jika seseorang mewakafkan sebuah rumah kepada keponakannya, maka keponakannya menempati dan menguasai rumah tersebut. Di sini tampak bahwa keponakan yang menerima wakaf adalah pemiliknya.
Selanjutnya Imam Ahmad mensyaratkan amal wakaf harus lestari dan mutlak. Jika seseorang mewakafkan dengan menentukan sewaktu-waktu dijual atau dihibahkan atau ditarik kemba;li menjadi milik pribadi, maka baik ikranya maupun syaratnya tidak sah, karena persyaratan tersebut menghapus subtansi amal wakaf. Namun demikian Ulama Hanabilah sangat longgar dalam mempertahankan asas lestari. Menurut mereka apabila barang-barang wakaf sudah dianggap tidak layak, misalnya sebuah masjid sudah tua, atau bangunan madrasah sudah tidak layak, maka boleh dibongkar atau dijual dan dipindahkan ke tempat lain yang lebih manfaat. Dan Ibnu Taimiyah mengklaim bahwa jumhur Ulama membolehkan perubahan wakaf jika dipandang lebih maslahat. Misalnya sebuah rumah tempat tinggal dirubah menjadi restoran atau hotel maka hukumnya boleh, termasuk pindah lokasi. Bahkan menurutnya apabila ada kepentingan, maka wakaf wajib diganti dengan yang lain yang sepadan, dan jika tidak ada kepentinganpun, boleh diganti dengan yang lebih baik, karena hal itu nyata-nyata bermaslahat. Tindakan yang demikian disebutnya sebagai “qiyas al-huda”
5. Madzhab Dhahiri
Ulama Dhahiriyah memandang bahwa perbuatan mewakafkan adalah perbuatan hukum yang bersifat melepaskan hak milik (izalah al-milk) dan mengikat (luzum) serta lestari (mu’abbad). Pemilik tidak dapat mencabut kembali setelah ikrarnya diucapkan. Jika seseorang mewakafkan dengan mensyaratkan akan dijual atau dihibahkan atau diwariskan, maka wakafnya sah sedangkan syaratnya batal, karena tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an.Mereka memandang perbuatan mewakafkan dengan pengajuan persyaratannya sebagai dua peristiwa hukum yang terpisah, yaitu perbuatan mewakafkan dan perbuatan membatalkan. Karena perbuatan wakaf tidak boleh dibatalkan, maka tindakan hukum yang pertama sudah sah dan tindakan kedua tidak sah, karena jelas-jelas menyalahi Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
6. Madzhab Syi’ah
Ulama Syi’ah Imamiyah tidak sepakat dalam mensyaratkan “harus lestari”. Sebagian mereka mensyaratkan dan sebagian lagi tidak mensyaratkan. Jika seseorang melaksanakan amal wakaf dan di dalam ikrarnya menyebut satu tahun atau dua tahun, maka sebagain mereka mengatakan sah dan sebagian lagi mengatakan tidak sah. Demikian pula jika penerima wakafnya meninggal dunia atau bubar, maka menurut sebagian mereka harus dikembalikan kepada ahli waris wakif, menurut sebagian yang lain harus dikembalikan kepada ahli waris muquf ‘alaih, dan menurut sebagaian yang lain lagi harus disalurkan ke berbagai lapangan kebajikan. Bagi mereka yang menetapkan harus dikembalikan kepada ahli waris wakif tidak sepakat mengenai ahli waris mana yang berhak menerima wakaf tersebut, apakah ahli waris yang ada pada saat mauquf ‘alaih meninggal atau bubar, atau ahli waris yang ada pada saat wakifnya meninggal. Sebagian mereka condong pada yang pertama dan sebagian lagi condong pada yang kedua.
Selanjutnya mereka mengatakan bahwa apabila dalam pembagian hasil wakaf terjadi perselisihan di antara ahli waris, maka hakim dapat memutuskan untuk menjual harta wakaf tersebut dan uangnya dibagi-bagikan kepada mereka. Menurut golongan ini setiap harta wakaf yang semakin kecil penghasilannya sementara mauquf ‘alaih semakin banyak jumlahnya sehingga menyulitkan pembagiannya, maka harta wakaf boleh dijual dan uangnya dibagi-bagikan kepada seluruh mauquf ‘alaih. Tampaknya pembahasan wakaf madzhab Syi’ah terfokus pada permasalahan wakaf ahli atau wakaf dzurri, yaitu wakaf yang ditujukan sebagai jaminan keluarga, bukan wakaf khairi yang ditujukan kepada kepentingan umum. Hal ini mungkin karena kasus di masyarakat syi’i lebih banyak wakaf dzurri dan pada wakaf khairi.

D. Wakaf Uang Tunai
1. Madzhab Hanafi
Uang tunai (al-nuqud) dilihat dari fungsinya sebagai alat tukar menukar, tidak dapat diwakafkan, karena habis ketika digunakan. Tetapi dilihat dari fungsi lainnya yang memiliki nilai (manfaat) yang dapat dipertahankan keberadaannya, dapat diwakafkan, karena nilainya menjadi aset yang sama dengan benda-benda bergerak. Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya wakaf uang sesuai dengan perbedaan pendapat mereka dalam memberikan kriteria benda-benda yang boleh diwakafkan.dan benda-benda yang tidak boleh diwakafkan. Ulama Hanafiyah mensyaratkan benda wakaf harus tahan lama (shaalihatan lilbaqa’). Untuk itu mereka menegaskan bahwa benda-benda yang boleh diwakafkan hanyalah benda-benda yang tidak bergerak (al-’iqar). Benda-benda bergerak (al-manqul) tidak boleh diwakafkan kecuali dalam tiga hal, yaitu : (1) mengikuti benda tidak bergerak, seperti bangunan, pepohonan dan segala fasilitas yang ada di atas tanah wakaf, (2) ditunjuk oleh nash yang sharih, seperti wakaf senjata dan perlengkapan perang, dan (3) telah berlaku di masyarakat, seperti wakaf buku-buku perpustakaan. Di dalam “Raddul Mukhtar” disebutkan bahwa uang dirham dan dinar termasuk benda-benda bergerak yang boleh diwakafkan. Alasannya karena berlaku di masyarakat sebagaimana halnya di negeri Rum. Mereka berselisih pendapat mengenai asal mula pendapat ini, sebagian mereka mengatakan bahwa pendapat yang membolehkan wakaf uang berasal dari Madzhab Zufar yang dilansir melalui sahabatnya bernama Al-Anshari. Tetapi sebaian lagi mempertahankannya sebagai fatwa dari Imam Muhammad salah seorang sahabat Imam Abu Hanifah. Beliau telah memfatwakan bahwa wakaf benda-benda bergerak adalah boleh sepanjang mendapat ligalitas dari nash (al-atsar) atau berlaku di masyarakat (al-ta’amul).
Sedangkan wakaf uang telah mentradisi di masyarakat (al-’urf), maka hukumnya boleh. Pendapat ini dikembangkan lebih lanjut hingga menjangkau bibit tanaman yang dapat ditakar (al-makil) atau dapat ditimbang (al-mauzun) yang dihutangkan kepada para petani untuk ditanam dan setelah panen mereka disuruh membayar dalam jumlah yang sama, kemudian dihutangkan lagi pada petani lain, begitu seterusnya. Atau bibit tersebut dijual dan uangnya dijadikan modal kerjasama dengan pihak lain dan hasilnya disalurkan sesuai dengan peruntukan wakaf, maka hukumnya boleh. Perihal teknis dalam rangka mempertahan nilai bibit atau modal merka menggunakan pola “istibdal”, yaitu menukar barang yang sejenis dengan nilai yang sama.
2. Madzhab Malik dan Syi’ah
Imam Malik dan Syi’ah Imamiyah membolehkan wakaf benda-benda bergerak sejalan dengan pemikiran mereka yang membolehkan wakaf untuk jangka waktu tertentu (mu’aqqat). Dengan kebolehan wakaf sementara, maka benda-benda yang diwakafkan tidak harus benda yang tahan lama atau benda yang tidak berubah, melainkan semua benda bergerak tanpa ada syarat apapun boleh diwakafkan. Ulama Malikiyah hanya mensyaratkan benda atau manfaat yang diwakafkan itu harus hak milik penuh. Barang-barang yang sedang disewakan atau digadaikan tidak boleh diwakafkan. Maka benda-benda bergerak seperti hewan yang menjadi milik pribadi atau dapat menyewa dari orang lain yang dapat dimanfaatkan untuk menarik roda atau membajak sawah atau mengangkut barang-barang hukumnya sah untuk diwakafkan, begitu juga makanan dan uang dirham atau dinar dapat diwakafkan. Namun demikian Wahbah mengatakan bahwa madzhab ini tidak membolehkan wakaf makanan dan uang.
Ketentuan demikiaan dapat ditangkap apabila makanan dan uang dimaksud digunakan untuk keperluan konsumtif. Misalnya gandum atau gabah untuk digiling, uang untuk belanja dan hewan untuk dipotong, karena barang-barang tersebut menjadi punah dan habis dikonsumsi, maka tidak boleh diwakafkan. Tetapi apabila digunakan untuk bibit atau modal usaha, maka hukumnya menjadi lain. Ibnu Quddamah mencatat tentang adanya riwayat dari Imam Malik dan Imam al-Auza’ie bahwa keduanya membolehkan wakaf makanan.
3. Madzhab Syafi’i
Ulama Syafi’iyah memberikan batasan benda-benda yang boleh diwakafkan meliputi segala benda yang dapat digunakan secara lestari (kullu ‘ainin yuntafa’u biha ‘ala al-dawaam). Dengan batasan ini, maka benda-benda yang boleh diwakafkan sangat luas, meliputi benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah, tambak, sumur, bangunan madrasah, pondok pesantren, rumah sakit dan lain-lainnya dan benda-benda bergerak seperti mobil, sepeda motor, senjata, perlengkapan perang, sapi, kuda, katil, buku-buku perpustakaan, perlengkapan kantor, perlengkapan pertukangan dan sebagainya. Sedangkan benda-benda yang tidak dapat diwakafkan meliputi benda-benda yang habis ketika dikonsumsi atau punah ketika digunakan, seperti makanan, minuman, lilin, parfum, dan lain-lainnya.
Mengenai wakaf tunai (dinar dan dirham), maka Ulama Syafi’iyah berselisih pendapat, sebagian mereka mengatakan boleh dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh. Mereka yang memandang uang boleh diwakafkan beralasan karena uang dapat mendatangkan keuntungan seperti halnya akad ijarah, sedangkan yang tidak membolehkan beralasan karena pemanfaatan yang demikian itu bukanlah fungsi uang yang asal. Memang fungsi uang pada asalnya adalah sebagai alat tukar menukar, bukan untuk mencari keuntungan, tetapi di dalam prakteknya akad ijarah (sewa menyewa), akad qiradl (modal kerja sama), akad murabahah (bagi hasil) dan sebagainya banyak menggunakan standar uang, baik berbentuk rupiah atau dolar.
Banyak orang di zaman modern memiliki investasi berupa uang, bukan benda-benda tidak bergerak seperti sawah-karang atau benda-benda bergerak seperti bahan-bahan banngunan, mereka umumnya menyimpan uang di bank. Kalaupun ada yang menyimpan barang-barang sebagai investasi, tetapi jumlahnya tidak banyak, dan tidak memasyarakat.
4. Madzhab Hambali
Ulama Hanabilah memberi batasan benda-benda yang boleh diwakafkan adalah benda-benda yang mempunyai nilai ekonomi (dapat dijual) dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama (da’im al-manfaat) tidak punah wujudnya (baqa al-’ain). Dengan batasan ini benda-benda yang dapat diwakafkan meliputi benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dan benda-benda bergerak seperti hewan, perlengkapan kantor dan persenjataan. Selanjutnya mereka menegaskan bahwa benda-benda yang tidak dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama seperti uang dirham, uang dinar, uang kertas, makanan, minuman, lilin dan lain-lainnya tidak boleh diwakafkan. Ada riwayat dari Imam Ahmad bahwa perhiasan emas-pun tidak boleh diwakafkan, padahal telah mendapat legalitas dari syari’at. Beliau menolak hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khalal tentang Hafsah ra telah membeli perhiasan emas seharga dua puluh ribu dan diwakafkan untuk kaum wanita dari keluarga Al-Khattab.
Pernyataan tersebut dapat difahami karena melihat berfungsi uang sebagai alat tukar menukar yang akan habis apabila dibelanjakan, sama halnya dengan makanan dan minuman yang akan habis apabila dikonsumsi. Tetapi apabila uang tersebut digunakan untuk membiayai produksi pertanian dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf, sementara pokoknya harus dikembalikan secara utuh, maka hukumnya menjadi lain, sama halnya dengan emas yang dilebur menjadi perhiasan kemudian digunakan untuk merias pengantin seperti yang dilakukan oleh Hafsah ra di atas, tentulah boleh diwakafkan, karena uang pokoknya tetap dipertahankan dan manfaatnya bisa disalurkan.
E. Alih Fungsi serta Waktu Harta Wakaf
Alih fungsi wakaf
Seringkali konotasi wakaf adalah kuburan, masjid atau madrasah yang semuanya tidak bernilai ekonomi dan jarang sekali masyarakat memaknai wakaf sebagai instrument ekonomi, produktif dan member kesejahteraan. Karenanya banyak harta wakaf yang membebani masyarkat daripada mnghasilkan pendapatan.
Pada dasarnya wakaf adalah abadi dan untuk kesejahteraan. Pada prinsipnya, Wakaf tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan. Menurut Imam Syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, harta benda wakaf dapat ditukar jika harta wakaf tersebut sudah tidak dapat dikelola sesuai peruntukan kecuali dengan ditukar atau karena kemaslahatan umum.
Sedangkan menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 40 bahwa harta benda wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, dan ditukar. Pasal 41 menjelaskan perubahan status wakaf atau penukaran harta wakaf dapat dilakukan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukarkan kecuali karena alasan rencana umum tata ruang (RUTR), harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf, atau pertukaran dilakkan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Harta benda wakaf yang telah dirubah statusnya wajib ditukar dengan dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Penukaran dapat dilakukan oleh Menteri Agama RI setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah kabupate/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota, kontor Departemen Agama Kabupaten/kota, dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan. Oleh karenanya, penukaran tanah wakaf pada dasrnya tidak boleh kecuali karena alasan kemaslahatan yang mendesak. Merubah status harta benda wakaf harus ditukar dengan yang senilai harganya dan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Tdak boleh merubah status tanah wakaf berupa kuburan karena selain perubahan status tanah wakaf yang tidak boleh ditukar juga penggalian kuburan menurut hukum Islam pada prinsipnya haram. Maka hukum merubah tanah wakaf berupa kuburan hukumnya haram dan dilarang oleh undang-undang kecuali karena kemaslahatan yang bersifat mendesak.
Batasan Waktu
Wakaf menurut difinisi ulama adalah menyerahkan harta miliknya yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya serta mengabadikan pokoknya. Sedangkan wakaf menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf bahwa wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Menurut kedua definisi ini jelas bahwa wakaf menurut paradigma para ulama fiqh adalah untuk selamanya. Akan tetapi berdasarkan ijtihad para ulama kontemporer bahwa wakaf adalah perbuatan baik yang esensinya adalah untuk kemalaslahan maka wakaf harta yang dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu diperbolehkan.













BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menganalisis pendapat-pendapat para Ulama di atas, kiranya dapat disimpulkan bahwa Ulama yang tidak membolehkan wakaf uang, karena memandang fungsi uang sebagai alat tukar menukar yang habis jika dibelanjakan, sama halnya dengan jenis makanan dan minuman yang habis dikonsumsi. Sedangkan Ulama yang membolehkan wakaf uang memandang bahwa uang dapat difungsikan sebagai modal bergilir, sehingga pokoknya dapat dipertahankan dan hasilnya dapat disalurkan sesuai dengan peruntukan wakaf.
Adapun mengenai ketentuan pengelola (nadzir, mutawalli, qayim), maka bisa dilaksanakan secara perorangan atau berupa lembaga. Yang dimaksud perorangan ialah pengurus nadzir bukan badan hukum dan terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota. Sedangkan yang dimaksud lembaga ialah lembaga-lembaga berbadan hukum seperti yayasan atau organisasi sosial keagamaan (PP 28 Tahun 1977 dan peraturan pelaksanaannya). Di Negeri Mesir, Siriya dan Libanon, wakaf dikelola oleh Lembaga Negara (Kementerian Wakaf) dan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang sangat tertib. Sebenarnya mengenai pengelola wakaf produktif (wakaf tunai) dapat dilakukan oleh lembaga Negara, dalam hal ini Depag bekerja sama dengan pihak perbankan, atau lembaga keagamaan Islam seperti Bazis, yang paling penting pengelola tersebut dapat melaksanakan amanat sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) dan mengalir pahalanya terus-menerus.










DAFTAR PUSTAKA

Atabik Ali dan Ahmad Zuhud Muhdlor, Kamus Kontemporer : 2034
http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-waqaf-uang-tunai/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar