PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH
A.ZAKAT
Zakat secara bahasa(lughoh),berarti :tumbuh,berkembang dan berkah dan dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.seorang yang membayar zakat karena keimananya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak.Allah SWT berfirman :
خذ من أموالهم صدقة تطهّرهم وتزكّيهم بها وصلّ عليهم إنّ الصّلوتك سكّان لهم والله سميع عليم
”pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS.At-taubah.103). sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas jumlah sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertemntu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39).
Ulama hanafiah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh syari’ karena allah demikian halnya menurut mazhab imam syafii zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkan menurut imam hanbali zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam alquran zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk mensucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.
Tujuan zakat (1):
Membersihkan :
1. membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran
2. membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
3. membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
4. membersihkan harta dari hak orang lain
Tujuan zakat (2):
Mengembangkan :
1. mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari eksistensi moralnya
2. mengembangkan kepribadian fakir miskin
3. mengebangkan dan melipatgandakan nilai harta
4. sarana jaminan social dalam islam
5. sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social
Landasan kewajiban zakat
1. QS. At-taubah 103:
“ ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”
2. hadis:
“ islam dibangun atas lima rukun : syahadah, menegakkan solat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan puasa di bulan ramadhan”
3. ijma’:
“ para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf ( kontemperer) sepakat akan wajibnya zakat.
B. INFAQ
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ialam. Jika zakat ada nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit (QS.3:134). Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya (QS.2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. Terkait dengan infaq ini rasulullah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore: “ ya allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain :” ya allah jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran.(HR.Bukhari)
Infaq terbagi menjadi dua macam: (1) Infaq wajib : seperti zakat, nadzar. (2) Infaq sunah: seperti memberikan pertolongan dan memberikan suatu barang. Ketentuan berinfaq yaitu Infaq wajib : bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan. Sedangkan Infaq sunah: tidak ada ketentuan dalam bentuk dan jumlah pemberiannya, terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya. Dan manfaat dari berinfaq yaitu untuk mengharap ridha allah dan melatih diri.
Firman allah SWT: yang artinya
………. Dan tetaplah kamu berinfaq untuk agama allah, dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri ke lembah kecelakaan ( karena menghentikan infaq itu). (QS. Al-baqarah)
Sabda rasulullah SAW:
Dari Abu Musa Al- Asyari R.A. dari nabi muhammad SAW bersabda, “ tiap-tiap muslim haruslah besedekah”. Sahabat bertanya “ bagaimana kalau dia tidak mampu Ya Rasulullah?” nabi menjawab “ dia harus berusaha dengan kedua tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan bersedekah” sahabat bertanya “ bagaimana kalau dia tidak mampu?” nabi menjawab “ menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan keluhan” sahabat bertanya “ bagaimana kalau dia tidak mampu?” nabi menjawab “ dia melakukan perbuatan baik atau menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shadaqah baginya”.
C. SHADAQAH
Sedekah berasal dari kata shadaqah yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai’in bisyai’i, atau menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tetentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu, dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jumlah, jenis maupun waktunya. Sedekah tidak terbata pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyuman yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqah mempunyai cakupan yang luas dan digunakan al-quran untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Shadaqah merupakan pemberian seorang muslim kepada orang lain (baik muslim maupun non muslim). Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-quran dan sunah. Kata zakat disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela. Zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pungutan wajib, sedangkan sedekah lainnya dibayar secara sukarela. Jumlah dan nishab zakat ditentukan sedangkan jumlah sedekah yang lainnya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbag.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqah mempunyai makna yang lebih luas dibandingkan infaq. Jika infaq dikaitkan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi tetapi juga dalam bentuk non materi. Misalnya menyingkirkin rintangan di jalan, menuntun orang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada sudaranya, menyalurkan syahwatnya kepada istrinya. Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, rasulullah mengatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami istri, atau melakukan kegiatan amr ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Dalam hadits rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:” setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap amr ma’ruf adalah shadaqah, nahi munkar adalah shadaqah dan menyalurkan syahwat kepada istri adalah shadaqah”.(HR. Muslim)
Zakat, infaq dan shadaqah merupakan kebuktian iman kita kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau kita melihat dari penggunaan ayat-ayat al-quran istilah shadaqah, zakatdan infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
KESIMPULAN
A.ZAKAT
Zakat secara bahasa(lughoh),berarti :tumbuh,berkembang dan berkah dan dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.seorang yang membayar zakat karena keimananya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak.Allah SWT berfirman :
خذ من أموالهم صدقة تطهّرهم وتزكّيهم بها وصلّ عليهم إنّ الصّلوتك سكّان لهم والله سميع عليم
”pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS.At-taubah.103). sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas jumlah sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
B. INFAQ
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ialam.
C. SHADAQAH
Sedekah berasal dari kata shadaqah yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai’in bisyai’i, atau menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu.
Zakat, infaq dan shadaqah merupakan kebuktian iman kita kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau kita melihat dari penggunaan ayat-ayat al-quran istilah shadaqah, zakatdan infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Selasa, 10 Mei 2011
bab nikah
BAB I
N I K A H
1.1 Definisi nikah
Nikah dari segi bahasa berasal dari kata "kumpul" dan definisi secara syara' adalah suatu akad yang mengarah kepada bolehnya jima' dengan mengucap lafadz nikah.Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 , perkawinan didefinisikan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Para ulama fiqh menyatakan bahwa nikah adalah penyempurna ibadah karena bilamana seseorang telah sempurnya syahwat batiniahnya maka ia akan membutuhkan syahwat farji.
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38)
5. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
6. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
7. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
1.2 Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dibagi menjadi lima:
1. Sunnah bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nikah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yang tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
في بضع أحدكم صدقة قالوا يا رسول ايأتي أحدنا شهوته ويكون له فيه أجر فقال أرأيتم لو وضعها في الحرام أكان عليه فيه وزر فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر
“Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterimu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram menikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.
1.3 Rukun Nikah
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
o Wali
o Saksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil
1.4 Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu terdiri dari 4 syarat:
o Syarat-syarat akad
o Syarat-syarat sah nikah
o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
o Syarat-syarat luzum (keharusan)
1. Syarat-syarat Akad
a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.
b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:
keduanya berakal dan mumayyiz.
keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c). Syarat-syarat kedua mempelai:
Suami disyaratkan seorang muslim.
Istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
Disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.
2. Syarat-syarat Sah Nikah
a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b). Kesaksian atas pernikahan
Keharusan adanya saksi.
Waktu kesaksian, yaitu kesaksian arus ada saat pembuatan akad.
Hikmah adanya kesaksian
Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.
Syarat-syarat saksi
- berakal, baligh, dan merdeka.
- para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad.
- jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. (Q. S. Al-Baqoroh : 282)
- Islam.
- Adil.
c). Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal
Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).Kemudian di bawah ini akn dijelaskan lebih rinci tentang syarat sah nikah, diantaranya:
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li'an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li'an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba'in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)
Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.
a). Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka
b). Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.
4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)
a). Orang yang mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.
b). Sang suami harus setara dengan istri
c). Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.
d). Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.
e).Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).
1.6 Dalil-dalil Alquran dan Hadits tentang Pernikahan
1.
1. "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
2. "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
3. ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
•• •
5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
• •
6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
•• • •
7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
•
8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).
• •
10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
13. Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
15. "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
16. "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
20. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).
21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
1.7 Hak dan Kewajiban Suami dan Istri
Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
A. Kewajiban Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
- Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
- Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
B. Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
C. Kewajiban Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
D. Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
E. Kewajiban Suami dan Istri
- Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
- Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
- Menegakkan rumah tangga.
- Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
- Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
- Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
- Saling setia dan pengertian.
- Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
F. Hak Suami dan Istri
- Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
- Berhak melakukan perbuatan hukum.
- Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
- Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
- Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga / kk.
Lebih rinci akn dijelaskan di bawah ini,
HAK BERSAMA SUAMI ISTRI
1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
SUAMI KEPADA ISTRI
1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
3. Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
4. Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
5. Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
6. Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
7. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
8. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
9. Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
10. Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
11. Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
12. Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
13. Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
14. Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
15. Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
16. Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
17. Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
18. Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
ISTRI KEPADA SUAMI
1. Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
2. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
3. Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
4. Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
5. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
6. Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
7. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
8. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
9. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
10. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
11. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
12. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
13. Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
14. Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
15. Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31).
1.8 Pendapat yإang Mengharamkan Poligami
Berikut ini adalah kutipan dari Muhammad Abduh yang menyatakan bahwa hukum poligami di masa sekarang adalah haram karena:
Pertama, syarat poligami adalah berbuat adil (Q.S. An Nisa’:3)
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا (3)
Syarat ini sangat sulit dipenuhi dan hampir mustahil, sebab Allah sudah jelas mengatakan dalam (QS.4:129) bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Kedua, buruknya perlakuan para suami yang berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin secara baik dan adil.
Ketiga, dampak psikologis anak-anak dari hasil pernikahan poligami. Mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran sebab ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istri yang lain.
Baginya diperbolehkannya poligami karena keadaan memaksa pada awal
Islam muncul dan berkembang. Pertama, saat itu jumlah pria sedikit
dibandingkan dengan jumlah wanita akibat mati dalam peperangan antara
suku dan kabilah. Maka sebagai bentuk perlindungan, para pria menikahi
wanita lebih dari satu. Kedua, saat itu Islam masih sedikit sekali
pemeluknya. Dengan poligami, wanita yang dinikahi diharapkan masuk
Islam dan memengaruhi sanak-keluarganya. Ketiga, dengan poligami
terjalin ikatan pernikahan antarsuku yang mencegah peperangan dan konflik.
Kini, keadaan telah berubah. Poligami, papar Abduh, justru menimbulkan
permusuhan, kebencian, dan pertengkaran antara para istri dan anak.
Efek psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk:
merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik
dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka
berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat
adil. Pada akhir tafsirnya, Abduh mengatakan dengan tegas poligami
haram qat'i karena syarat yang diminta adalah berbuat adil, dan itu
tidak mungkin dipenuhi manusia.
N I K A H
1.1 Definisi nikah
Nikah dari segi bahasa berasal dari kata "kumpul" dan definisi secara syara' adalah suatu akad yang mengarah kepada bolehnya jima' dengan mengucap lafadz nikah.Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 , perkawinan didefinisikan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Para ulama fiqh menyatakan bahwa nikah adalah penyempurna ibadah karena bilamana seseorang telah sempurnya syahwat batiniahnya maka ia akan membutuhkan syahwat farji.
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38)
5. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
6. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
7. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
1.2 Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dibagi menjadi lima:
1. Sunnah bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nikah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yang tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
في بضع أحدكم صدقة قالوا يا رسول ايأتي أحدنا شهوته ويكون له فيه أجر فقال أرأيتم لو وضعها في الحرام أكان عليه فيه وزر فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر
“Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterimu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram menikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.
1.3 Rukun Nikah
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
o Wali
o Saksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil
1.4 Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu terdiri dari 4 syarat:
o Syarat-syarat akad
o Syarat-syarat sah nikah
o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
o Syarat-syarat luzum (keharusan)
1. Syarat-syarat Akad
a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.
b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:
keduanya berakal dan mumayyiz.
keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c). Syarat-syarat kedua mempelai:
Suami disyaratkan seorang muslim.
Istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
Disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.
2. Syarat-syarat Sah Nikah
a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b). Kesaksian atas pernikahan
Keharusan adanya saksi.
Waktu kesaksian, yaitu kesaksian arus ada saat pembuatan akad.
Hikmah adanya kesaksian
Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.
Syarat-syarat saksi
- berakal, baligh, dan merdeka.
- para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad.
- jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. (Q. S. Al-Baqoroh : 282)
- Islam.
- Adil.
c). Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal
Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).Kemudian di bawah ini akn dijelaskan lebih rinci tentang syarat sah nikah, diantaranya:
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li'an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li'an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba'in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)
Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.
a). Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka
b). Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.
4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)
a). Orang yang mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.
b). Sang suami harus setara dengan istri
c). Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.
d). Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.
e).Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).
1.6 Dalil-dalil Alquran dan Hadits tentang Pernikahan
1.
1. "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
2. "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
3. ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
•• •
5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
• •
6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
•• • •
7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
•
8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).
• •
10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
13. Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
15. "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
16. "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
20. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).
21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
1.7 Hak dan Kewajiban Suami dan Istri
Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
A. Kewajiban Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
- Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
- Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
B. Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
C. Kewajiban Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
D. Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
E. Kewajiban Suami dan Istri
- Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
- Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
- Menegakkan rumah tangga.
- Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
- Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
- Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
- Saling setia dan pengertian.
- Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
F. Hak Suami dan Istri
- Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
- Berhak melakukan perbuatan hukum.
- Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
- Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
- Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga / kk.
Lebih rinci akn dijelaskan di bawah ini,
HAK BERSAMA SUAMI ISTRI
1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
SUAMI KEPADA ISTRI
1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
3. Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
4. Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
5. Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
6. Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
7. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
8. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
9. Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
10. Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
11. Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
12. Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
13. Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
14. Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
15. Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
16. Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
17. Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
18. Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
ISTRI KEPADA SUAMI
1. Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
2. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
3. Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
4. Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
5. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
6. Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
7. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
8. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
9. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
10. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
11. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
12. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
13. Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
14. Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
15. Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31).
1.8 Pendapat yإang Mengharamkan Poligami
Berikut ini adalah kutipan dari Muhammad Abduh yang menyatakan bahwa hukum poligami di masa sekarang adalah haram karena:
Pertama, syarat poligami adalah berbuat adil (Q.S. An Nisa’:3)
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا (3)
Syarat ini sangat sulit dipenuhi dan hampir mustahil, sebab Allah sudah jelas mengatakan dalam (QS.4:129) bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Kedua, buruknya perlakuan para suami yang berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin secara baik dan adil.
Ketiga, dampak psikologis anak-anak dari hasil pernikahan poligami. Mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran sebab ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istri yang lain.
Baginya diperbolehkannya poligami karena keadaan memaksa pada awal
Islam muncul dan berkembang. Pertama, saat itu jumlah pria sedikit
dibandingkan dengan jumlah wanita akibat mati dalam peperangan antara
suku dan kabilah. Maka sebagai bentuk perlindungan, para pria menikahi
wanita lebih dari satu. Kedua, saat itu Islam masih sedikit sekali
pemeluknya. Dengan poligami, wanita yang dinikahi diharapkan masuk
Islam dan memengaruhi sanak-keluarganya. Ketiga, dengan poligami
terjalin ikatan pernikahan antarsuku yang mencegah peperangan dan konflik.
Kini, keadaan telah berubah. Poligami, papar Abduh, justru menimbulkan
permusuhan, kebencian, dan pertengkaran antara para istri dan anak.
Efek psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk:
merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik
dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka
berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat
adil. Pada akhir tafsirnya, Abduh mengatakan dengan tegas poligami
haram qat'i karena syarat yang diminta adalah berbuat adil, dan itu
tidak mungkin dipenuhi manusia.
pdf pos
STULOS 8/2 (September 2009) 177-192
POSMODERNISME DAN HERMENEUTIKA
POS-STRUKTURALISME
Erwin Sitompul, M.Th.
Posmodern memiliki sejarah yang panjang, melalui tokoh-tokoh seperti:
F.W Nietzsche (1844-1900) dan Martin Heidegger (1889-1976), yang
dianggap sebagai pemancang silsilah posmodernisme. Nietzche dengan
maklumatnya “kematian Tuhan”, dan Heidegger dengan “berakhirnya
filsafat”. Dan pengaruh posmodern tersebut sangat besar khususnya
terhadap filsuf-filsuf Perancis, yaitu: Roland Barthes (1915-1980)
dengan maklumat “kematian pengarang!” dan Michael Foucoult
(1926-1984), serta Jaques Derrida (1930-2004) dengan konsep
dekonstruksi.
ASAL-USUL PEMIKIRAN POSMODERNISME
Nietzsche adalah seorang peminat seni klasik dan mahasiswa filologi,
pada umur 25 tahun (1869) Ia telah menjadi guru besar di Basel.
Kendati Ia seorang profesor tetapi lebih merupakan sastrawan.
Keberatannya terhadap agama Kristen adalah keberatan terhadap
ajaran yang menyebabkan diterimanya apa yang ia sebut sebagai
“moralitas budak”; bahwa agama Kristen mengajarkan penyerahan
kepada apa yang dinilai sebagai kehendak Tuhan, sedangkan manusia
yang menghargai dirinya sendiri jangan bertekuk lutut di hadapan
Kekuasaan yang lebih tinggi; dan bahwa Gereja-Gereja Kristen telah
menjadi kebohongan para tiran, dan membantu musuh demokrasi
untuk menolak,kebebasan dan terus menggencet orang miskin.
Nietzcshe tidak tertarik terhadap kebenaran metafisis atau agama
Kristen, ataupun agama apa saja; dengan yakin ia mengatakan bahwa
tidak ada agama yang sungguh-sungguh benar. Selanjutnya dikatakan
bahwa agama Kristen merosot, penuh dengan pembusukan dan anasir
tinja; kekuatan penggeraknya adalah pemberontakan orang-orang
ceroboh dan perusak. Pemberontakan ini dimulai oleh orang-orang
Yahudi, dan dihawa ke dalam agama Kristen oleh “penderitaPOSMODERNISME
178 DAN HERMENEUTIKA
penderita suci” sepenti Paulus, yang tidak mempunyai kejujuran.
“Perjanjian Baru adalah ajaran dan seorang manusia yang
memalukan.” Agama Kristen adalah kebohongan yang paling fatal
dan paling menawan yang pernah ada.1
Tokoh kedua adalah Heidegger, ia tertarik akan pertanyaan
tentang “mengada” (atau apa artinya untuk berada). Gagasan tentang
mengada berasal dan Parmenides dan secara tradisional merupakan
salah satu pemikiran utama dan filsafat Barat. Persoalan tentang
mengada dihidupkan kembali oleh Heidegger setelah memudar karena
pengaruh tradisi metafisika dan Plato (428 sM) hingga Descartes2
(1596-1650), dan belakangan ini pada masa Pencerahan (1796).3
Sebagaimana kita tahu bahwa tradisi Descartes yang pada
puncaknya era pencerahan (abad XVIII) tersebut adalah pendorong
lahirnya modernitas; Pemikiran Descartes inilah yang merevolusi
filsafat, telah menjadi titik tolak segala refleksi zaman modern yang
tampil sebagai isme-isme. Descartes menghimpun segenap refleksi
problem kesadaran yang disebutnya cogito. Rasio adalah pusat realitas;
observasi menjadi pegangan kebenaran; manusia adalah subyek
sejarah. Pemikiran yang berpusat pada subyek ini dianggap
bertanggungjawab atas segala efek negatif yang muncul di zaman
1Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat, Bab XXV, terj. (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004), hl. 989-1005
2Rene Descartes dianggap sebagal pendiri filsafat modern. Ia mulai mendirikan
sebuah bangunan ilmu pengetahuan. “Aku” yang terbukti ada disimpulkan dan fakta yang
aku pikirkan, maka aku ada ketika aku berpikir, dan hanya saat itu. Jika aku berhenti
berpikir, tidak ada bukti tentang eksistensiku. Aku adalah sesuatu yang berpikir, sebuah
zat yang seluruh sifat atau esensinya berupa pikiran. Karenanya, jiwa seluruhnya berbeda
dan tubuh dan lebih mudah mengetahui daripada tubuh, sehingga seolah-olah tidak ada
tubuh. Selanjutnya Descartes bertanya pada diri sendiri: Mengapa cogito begitu nyata?
Dia menjawabnya sendiri bahwa ini disebabkan cogito itu jelas dan nyata. Kemudian dia
mengadopsi pninsip berikut sebagai aturan umum: Semuanya yang aku pahami secara
sangat jelas dan nyata ada!ah benar.
3Lih. Karl Barth, From Rousseau to Ritschl (London: SCM Press, 1952), hl. 151-52,
khususnya tokoh Imanuel Kant (1724-1804) dengan esainya pada 1784, Kant memberikan
jawaban bagi pertanyaan penting:” Apakah pencerahan itu? “Pencerahan adalah
direpresentasikan oleh orang-orang yang keluar dan penundukan din dan minoritas.
Kelompok kecil tersebut adalah yang tidak mampu untuk menggunakan pengertiannya
tanpa dipandu oleh seseorang. Kelompok kecil tersebut menundukan din bukan karena
kurangnya pengertian,tetapi kurangnya suatu ketetapan hati dan merasa menggunakan
keteguhan hati tersebut tanpa panduan dari yang lain.Beranilah berpikir (Sapere aude!).
Milikilah keberanian untuk menggunakan pengertian yang kau miliki, itulah semboyan
dan Pencerahan.
POSMODERNISME DAN HERMENEUTIKA
POS-STRUKTURALISME
Erwin Sitompul, M.Th.
Posmodern memiliki sejarah yang panjang, melalui tokoh-tokoh seperti:
F.W Nietzsche (1844-1900) dan Martin Heidegger (1889-1976), yang
dianggap sebagai pemancang silsilah posmodernisme. Nietzche dengan
maklumatnya “kematian Tuhan”, dan Heidegger dengan “berakhirnya
filsafat”. Dan pengaruh posmodern tersebut sangat besar khususnya
terhadap filsuf-filsuf Perancis, yaitu: Roland Barthes (1915-1980)
dengan maklumat “kematian pengarang!” dan Michael Foucoult
(1926-1984), serta Jaques Derrida (1930-2004) dengan konsep
dekonstruksi.
ASAL-USUL PEMIKIRAN POSMODERNISME
Nietzsche adalah seorang peminat seni klasik dan mahasiswa filologi,
pada umur 25 tahun (1869) Ia telah menjadi guru besar di Basel.
Kendati Ia seorang profesor tetapi lebih merupakan sastrawan.
Keberatannya terhadap agama Kristen adalah keberatan terhadap
ajaran yang menyebabkan diterimanya apa yang ia sebut sebagai
“moralitas budak”; bahwa agama Kristen mengajarkan penyerahan
kepada apa yang dinilai sebagai kehendak Tuhan, sedangkan manusia
yang menghargai dirinya sendiri jangan bertekuk lutut di hadapan
Kekuasaan yang lebih tinggi; dan bahwa Gereja-Gereja Kristen telah
menjadi kebohongan para tiran, dan membantu musuh demokrasi
untuk menolak,kebebasan dan terus menggencet orang miskin.
Nietzcshe tidak tertarik terhadap kebenaran metafisis atau agama
Kristen, ataupun agama apa saja; dengan yakin ia mengatakan bahwa
tidak ada agama yang sungguh-sungguh benar. Selanjutnya dikatakan
bahwa agama Kristen merosot, penuh dengan pembusukan dan anasir
tinja; kekuatan penggeraknya adalah pemberontakan orang-orang
ceroboh dan perusak. Pemberontakan ini dimulai oleh orang-orang
Yahudi, dan dihawa ke dalam agama Kristen oleh “penderitaPOSMODERNISME
178 DAN HERMENEUTIKA
penderita suci” sepenti Paulus, yang tidak mempunyai kejujuran.
“Perjanjian Baru adalah ajaran dan seorang manusia yang
memalukan.” Agama Kristen adalah kebohongan yang paling fatal
dan paling menawan yang pernah ada.1
Tokoh kedua adalah Heidegger, ia tertarik akan pertanyaan
tentang “mengada” (atau apa artinya untuk berada). Gagasan tentang
mengada berasal dan Parmenides dan secara tradisional merupakan
salah satu pemikiran utama dan filsafat Barat. Persoalan tentang
mengada dihidupkan kembali oleh Heidegger setelah memudar karena
pengaruh tradisi metafisika dan Plato (428 sM) hingga Descartes2
(1596-1650), dan belakangan ini pada masa Pencerahan (1796).3
Sebagaimana kita tahu bahwa tradisi Descartes yang pada
puncaknya era pencerahan (abad XVIII) tersebut adalah pendorong
lahirnya modernitas; Pemikiran Descartes inilah yang merevolusi
filsafat, telah menjadi titik tolak segala refleksi zaman modern yang
tampil sebagai isme-isme. Descartes menghimpun segenap refleksi
problem kesadaran yang disebutnya cogito. Rasio adalah pusat realitas;
observasi menjadi pegangan kebenaran; manusia adalah subyek
sejarah. Pemikiran yang berpusat pada subyek ini dianggap
bertanggungjawab atas segala efek negatif yang muncul di zaman
1Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat, Bab XXV, terj. (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004), hl. 989-1005
2Rene Descartes dianggap sebagal pendiri filsafat modern. Ia mulai mendirikan
sebuah bangunan ilmu pengetahuan. “Aku” yang terbukti ada disimpulkan dan fakta yang
aku pikirkan, maka aku ada ketika aku berpikir, dan hanya saat itu. Jika aku berhenti
berpikir, tidak ada bukti tentang eksistensiku. Aku adalah sesuatu yang berpikir, sebuah
zat yang seluruh sifat atau esensinya berupa pikiran. Karenanya, jiwa seluruhnya berbeda
dan tubuh dan lebih mudah mengetahui daripada tubuh, sehingga seolah-olah tidak ada
tubuh. Selanjutnya Descartes bertanya pada diri sendiri: Mengapa cogito begitu nyata?
Dia menjawabnya sendiri bahwa ini disebabkan cogito itu jelas dan nyata. Kemudian dia
mengadopsi pninsip berikut sebagai aturan umum: Semuanya yang aku pahami secara
sangat jelas dan nyata ada!ah benar.
3Lih. Karl Barth, From Rousseau to Ritschl (London: SCM Press, 1952), hl. 151-52,
khususnya tokoh Imanuel Kant (1724-1804) dengan esainya pada 1784, Kant memberikan
jawaban bagi pertanyaan penting:” Apakah pencerahan itu? “Pencerahan adalah
direpresentasikan oleh orang-orang yang keluar dan penundukan din dan minoritas.
Kelompok kecil tersebut adalah yang tidak mampu untuk menggunakan pengertiannya
tanpa dipandu oleh seseorang. Kelompok kecil tersebut menundukan din bukan karena
kurangnya pengertian,tetapi kurangnya suatu ketetapan hati dan merasa menggunakan
keteguhan hati tersebut tanpa panduan dari yang lain.Beranilah berpikir (Sapere aude!).
Milikilah keberanian untuk menggunakan pengertian yang kau miliki, itulah semboyan
dan Pencerahan.
kesimpulan tharaiq
BAB II
PEMBAHASAN
METODOLOGI PEMBELAJARAN BAHASA ARAB
GRAMATIKAL DAN TERJEMAH
A. Pengertian Metodologi Pembelajaran Bahasa arab
Secara etimologi istilah metodologi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata Metodos yang berarti cara atau jalan, dan Logos artinya ilmu. Sedangkan secara semantik, metodologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang cara-cara atau jalan yang ditempuh untuk mencapai suatu tujuan dengan hasil yang efektif dan efisian.
Metodologi searti dengan kata metodik (methodentic) yaitu suatu penyelidikan yang sistematis dan formulasi metode yang akan digunakan dalam penelitian. Dengan kata lain metodologi adalah: ilmu tentang metode-metode yang mengkaji/ membahas mengenai bermacam-macam metode mengajar, tentang keunggulannya, kelemahannya, lebih tepat/ serasi untuk penyajian pelajaran apa, bagaimana, penerapannya dan sebagainya.
Maksud Metodologi Pembelajaran Bahasa Arab adalah: cara atau jalan yang ditempuh bagaimana menyajikan bahan-bahan pelajaran dan bahasa arab. Agar mudah diterima, diserap dan dikuasai anak didik dengan baik dan menyenangkan.
Namun, perlu ditegaskan, pemakaian istilah Metodologi Pembelajaran lebih memberikan arti dan kesan, belajar dan mengajar tidak hanya teoritis tapi juga operasional dan dengan alasan ini pula penulis merasa lebih aman menggunakan istilah Metodologi Pembelajaran Bahasa Arab.
B. Metode-metode Pembelajaran Bahasa Arab
Adapun macam-macam metode Pembelajaran Bahasa Arab sebagai berikut:
1. Metode Tata Bahasa (Gramatikal)
Metode tata bahasa yaitu cara menyajikan bahan pelajaran dengan jalan menghafal aturan-aturan atau kaidah-kaidah tata bahasa arab yang mencakup nahwu sharaf. Metode ini juga sering disebut dengan metode tradisional. Dan metode tata bahasa ini sangat kuat berpegang pada disiplin mental dan pengembangan intelektual.
Kelebihan dari metode gramatikal adalah sebagai berkut:
a. Siswa terbiasa menghafal kaidah-kaidah tata bahasa asing yang sangat diperlukan untuk mampu bercakap-cakap dalam bahasa asing yang benar, dan mampu menulis dengan betul.
b. Melatih mental disiplin dan ulet dalam mempelajari bahasa.
c. Bagi guru tidak terlalu sulit menerangkan metode ini, karena kemampuan percakapan tidak diutamakan, dengan kata lain guru asalkan ia menguasai gramatika/ tata bahasa yang baik maka pengajaran dapat dilaksanakan.
Adapun kekurangan gramatikal adalah sebagai berikut:
a. Secara didaktis dan psikologis, metode ini bertentangan dengan kenyataan. Bahwa penguasaan bahasa seseorang tidaklah didahului dengan pengajaran gramatika/ tata bahasa terlebih dahulu, tetapi melalui peniruan ucapan/ percakapan.
b. Penguasaan gramatika/ tata bahasa tidak dengan sendirinya menguasai percakapan. Oleh sebab itu anak didik menjadi pasif, bertahun-tahun bahkan lebih dari 10 tahun belajar bahasa asing (Arab dan Inggris) tak bisa juga.
c. Dapat membosankan/ jenuh terutama apabila guru tidak dapat menyajikan pelajaran secara baik dan menarik bagi siswa.
2. Metode Terjemah (Translation)
Metode terjemah yaitu metode menerjemahkan dengan kata lain menyajikan pelajaran dengan menerjemahkan buku-buku bacaan berbahasa asing ke dalam bahasa sehari-hari, dan buku bacaan tersebut tentunya telah direncanakan sebelumnya.
Kelebihan metode translation adalah sebagai berikut:
a. Metode ini tidak hanya mudah melaksanakannya tapi juga murah. Karena melalui metode ini seorang guru yang mengajar tidak mesti menguasai bahasa asing secara aktif, atau pendidikan khusus untuk mengajar.
b. Demikian juga dari pihak murid, melalui metode ini tidak menuntut siswa/ anak didik supaya ia cakap secara aktif berbahasa asing. Namun diharapkan dapat/ mampu membaca dan menerjemahkan bahasa asing secara baik dan benar.
c. Dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan yang luas, karena dengan menguasai dan mampu menerjemahkan bahasa asing maka transformasi ilmu pengetahuan mudah diserap dan dikuasai.
d. Dapat menghasilkan nilai tambah bagi siswa, di mana jika ia mampu/ terampil menerjemahkan buku-buku bacaan literatur-literatur ilmiah, hal ini dapat mendatangkan uang, sebagai biaya nafkah.
Adapun kekurangan translation adalah sebagai berikut:
a. Pengajaran melalui metode ini kurang menjamin anak didik mampu bercakap bahasa asing.
b. Agar dapat menerjemahkan bahasa asing secara baik dan benar, dituntut penguasaan gramatika/ kaidah-kaidah bahasa dan terjemah, di samping wawasan dan pengetahuan yang luas.
c. Siswa dituntut untuk menguasai pembendaharaan kata-kata dalam bahasa asing (vocabulary), rajin membuka-buka buku, kamus, mencatat dan menghafal istilah-istilah serta kata-kata dalam bahasa asing.
d. Kenyataannya guru yang profesional (jurusan bahasa asing) sekalipun tidak dengan sendirinya mampu menerjemahkan buku-buku bacaan dan buku-buku ilmiah. Oleh karena itu, langka sekali orang mampu menerjemahkan bahasa asing secara baik dan benar.
Pada umumnya paling tidak, ada 3 syarat yang harus dimiliki jika inin menjadi penerjemah yang baik dan bebobot yaitu:
1) Menguasai gramatika (kaidah-kaidah tata bahasa) dan kaidah-kaidah menerjemahkan.
2) Kaya pembendaharaan kata-kata (vocabulary).
3) Memiliki pengetahuan sosial dan wawasan luas.
Metode terjemah ini berisi praktik penerjemahan naskah-naskah, dari yang mudah sampai yag sulit. Salah satu variasi dari metode terjemahan ialah metode terjemahan harfiah. Dalam metode terjemahan harfiah ini dilakukan sekaligus terjemahan dari kata ke kata dan terjemahan idiomatik atau terjemahan ungkapan-ungkapan.
Sebagaimana metode tata bahasa, metode terjemah dapat diajarkan dalam kelas yang besar atau kecil, jumlah jam pengajaran tidak ditentukan: boleh banyak boleh sedikit, tergantung pada tujuan dan pengelolaan.
Langkah-langkah pelaksanaan metode Translation (menerjemahkan) ini dapat dilakukan dengan cara guru menunjuk/ menentukan bahan-bahan bacaan yang akan diterjemahkan itu kepada siswa/ anak didik dan menetapkan pula pokok-pokok/ seri-seri pelajaran yang akan dipelajari (diterjemahkan). Kalau sudah diketahui bersama oleh siswa topik yang akan diterjemahkan itu, langkah berikutnya guru memulai membuka seri pertama pelajaran baru itu dan menerjemahkannya.Pada tingkat-tingkat dasar sebaik-baiknya siswa terlebih dahulu diperkenalkan dengan/ diajarkan kaidah-kaidah (aturan-aturan) dalam menerjemahkan. Jangan langsung menerjemahkan, namun setelah pengetahuan dasar menerjemahkan ini telah dimiliki/ dikuasai siswa barulah pelajaran menerjemahkan dapat dimulai.
Dalam memulai pelajaran terjemahan ini guru dapat mengambil 2 (dua) cara:
1) Guru langsung membacakan terjemahan itu terlebih dahulu baru kemudian diterjemahkan kata per kata dan kalimat per kalimat.
2) Guru langsung secara bersama-sama melibatkan siswa menerjemahkan kata per kata, kalimat per kalimat secara seksama dalam bahasa asing itu, dan siswa sambil mencatat kata-kata yang dipandang penting dalam buku catatannya. Setelah selesai, guru bersama-sama siswa mengulanginya sekali lagi jika dipandang perlu. Setelah menyimpulkan pokok pengertiannya dari bahan bacaan yang diterjemahkan itu maka guru menyuruh salah seorang siswa untuk mengulangi lagi dan yang lain menyimak, memperhatikan dan membetulkan terjemahan kawannya. Demikian seterusnya hingga selesai seri per seri/ topik dari pelajaran terjemahan.
3) Metode Gramatika-Terjemah ( Grammatical Translation)
Metode ini merupakan metode pembelajaran bahasa asing yang lebih dulu telah berkembang. Dari namanya bisa kita pahami bahwa dalam penerapannya metode ini banyak menekankan pada penggunaan gramatika (tata bahasa) dan praktik penerjemahan dari bahasa dan ke dalam bahasa sasaran. Metode ini bahkan harus kita akui sebagai metode yang paling populer digunakan dalam pembelajaran bahasa Asing baik di sekolah, pesantren maupun di perguruan tinggi.
Metode ini merupakan gabungan antara metode gramatika dengan metode menerjemah (translation). Metode ini dapat dibilang ideal daripasa salah satu metode gramatika atau translation. Karena kelemahan dari salah satu atau keduanya dari metode tersebut (gramatika dan terjemah) telah sama-sama saling menutupi dan melengkapi (jadi kedua-duanya dilakukan bersama-sama, serentak) artinya materi gramatika (tata bahasa) terlebih dahulu diajarkan dan kemudian pelajaran menerjemah, pelaksanaannya sejalan.
Dalam praktiknya metode gramatika-terjemah (tata bahasa dan terjemah) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a) Pertama-tama para siswa mempelajari kaidah-kaidah gramatika (tata bahasa) dan daftar kosa kata dwibahasa yang berkaitan erat dengan bahan bacaan pada pelajaran yang bersangkutan. Tata bahasa dipelajari secara deduktif dengan bantuan penjelasan-penje;asan yang panjang serta terperinci. Segala kaidah dipelajari dengan pengecualian dan ketidakbiasaan dijelaskan dengan istilah-istilah gramatikal atau ketatabahasaan.
b) Setelah kaidah-kaidah dan kosa kata dipelajari, maka petunjuk-petunjuk bagi penerjemahan latihan-latihan yang mengikuti penjelasan-penjelasan ketatabahasaan pun diberikan.
c) Pemahaman-pemahaman akan kaidah-kaidah dan bahan bacaan pun diuji melelui terjemahan. Para siswa/ anak didik dapat dikatakan telah dapat mempelajari bahasa tersebut kalau mereka dapat menerjemahkan paragraf-paragraf atau bagian-bagian prosa dengan baik.
d) Bahasa asli/ bahasa ibu dan bahasa sasaran dibandingkan secara konstan. Tujuan pembelajaran adalah untuk mengalihkan bahasa sasaran (B1) ke bahasa ibu (B2), dan sebaliknya, dengan menggunakan kamus jika diperlukan.
e) Memang sedikit kesempatan untuk praktik/ latihan menyimak dan berbicara selama penggunaan metode ini, karena lebih memusatkan perhatian pada latihan-latihan membaca dan terjemahan. Kebanyakan waktu di kelas digunakan untuk membicarakan mengenai bahasa, dan sedikit waktu yang tersedia untuk menggunakan (berbicara di dalam dan dengan ) bahasa yang dipelajari (Omaggio 1986, Tarigan 1988).
Selain ciri-ciri di atas, masih ada ciri-ciri lain penggunaan metode Gramatikal-Terjemah (tata bahasa dan terjemah) yang bisa dijelaskan, seperti yang dirangkum Jack C. Richards dan Theodore S. Rodgers (1986), yaitu sebagai berikut:
a) Tujuan telaah bahasa asing adalah mempelajari sesuatu bahasa agar dapat membaca susastranya atau agar dapat menarik keuntungan dari disiplin mental dan perkembangan intelektual yang timbul dari telaah bahasa asing itu. Terjemahan tata bahasa adalah suatucara menelaah bahasa yang mendekati bahasa tersebut pertama-tama melalui kaidah-kaidah tata bahasanya secara terperinci, diikuti oleh penerapan pengetahuan ini pada tugas penerjemahan kalimat-kalimat dan teks-teks ke dalam dan dari bahasa sasaran. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa dipandang sebagai yang terdiri dari upaya yang melebihi serta memenipulasi morfaologi dan sintaksis bahasa asing tersebut. Bahasa pertama diperlakukan sebagai sistem acuan dalam pemerolehan bahasa kedua (Stern, 1987).
b) Membaca dan menulis merupakan fokus utama atau sasaran pokok, bahkan sering tidak ada perhatian sistemik pada belajar berbicara dan menyimak.
c) Pemilihan kosa kata semata-mata didasarkan pada teks-teks bacaan yang digunakan, dan kata-kata yang diajarkan melalui daftar-daftar kata dwibahasa, telaah kamus dan hafalan. Dalam teks terjemahan tata bahasa yang khas, kaidah-kaidah tata bahasa pun disajikan dan diilustrasikan, suatu daftar butir-butir kosa kata disajikan dengan padanan-padanan terjemahannya, dan latihan-latihan terjemahan ditetapkan.
d) Kalimat merupakan unit dasar pengajaran dan praktik/ latihan bahasa. Kebanyakan dari jam pelajaran diperuntukkan bagi penerjemahan kalimat-kalimat ke dan bahasa sasaran dan justru fokus terhadap kalimat inilah yang merupakan ciri khusus metode ini.
e) Kecermatan dan ketepatan sangat ditekankan. Para siswa/ peserta didik diharapkan dapat m encapai norma-norma atau standar yang tinggi dalam terjemahan, karena prioritas utama yang diberikan pada norma-norma ketepatan dan kecermatan yang tinggi yang merupakan prasyarat bagi kelulusan sejumlah besar ujian tulis formal yang berkembang selama abad ini.
f) Tata bahasa diajarkan secara deduktif, dengan penyajian dan pengkajian kaidah-kaidah tata bahasa, yang kemudian dipraktikkan melalui latihan-latihan terjemahan. Dalam kebanyakan teks terjemahan tata bahasa, suatu silabus diikuti dengan baik demi pengurutan butir-burtir tata bahasa di seluruh teks, dan ada upaya untuk mengajarkan tata bahasa dengan dan dalam suatu cara yang tersusun rapi dan sistematik.
g) Bahasa asli/ ibu siswa merupakan media pengajaran. Bahasa tetrsebut dipakai untuk menjelaskan butir-butir atau hal baru dan untuk memudahkan perbuatan perbandingan antara bahasa asing dan bahasa ibu siswa.
Kelebihan metode Gramatika-Terjemah adalah sebagai berikut:
a) Tanpa disadari siswa/ peserta didik memperoleh pengetahuan dari keduanya (grammar dan translation) dengan pengetahuan menjadi utuh.
b) Meskipun belum dengan sendirinya siswa dapat aktif/ lancar bercakap-cakap dalam berkomunikasi bahasa asing, tapi siswa paling tidak dapat berbahasa pasif, artinya dapat membaca dan menerjemahkan buku-buku bacaan, buletin, brosur, koran, majalah-majalah serta buku-buku ilmiah lainnya yang berbahasa asing.
c) Kelas-kelas besar dapat diajar.
d) Guru yang tidak fasih bahasa Arab bisa dipakai.
e) Cocok bagi semua tingkat linguistik para siswa (mubtadi’, mutawasith, mutaqaddim), para siswa dapat memperoleh aspek-aspek bahasa yang signifikan dengan bantuan buku saja tanpa pertolongan guru.
Adapun kekurangan metode Gramatika-Terjemah adalah sebagai berikut:
a) Pengajar hanya dapat menyusun/ membimbing siswa terampil berbahasa pasif. Sedangkan pengertian utama dari berbahasa ”adalah berbicara lisan atau bercakap-cakap/ berdialog.
b) Secara linguistik dibutuhkan guru yang terlatih.
c) Kebanyakan pokok bahasan tidak mengenai orang tertentu, dan terpisah serta terpencil dari yang lain.
d) Tidak sesuai bagi orang yang tuna aksara, misalnya anak kecil atau imigran tertentu, sedikit sekali bahasa yang digunakan bagi komunikasi antar pribadi, kesempatan bagi pengemukaan tuturan atau ujaran spontan sangat terbatas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Maksud Metodologi Pembelajaran Bahasa Arab adalah: cara atau jalan yang ditempuh bagaimana menyajikan bahan-bahan pelajaran dan bahasa arab. Agar mudah diterima, diserap dan dikuasai anak didik dengan baik dan menyenangkan.
Adapun macam-macam metode Pembelajaran Bahasa Arab sebagai berikut:
1. Metode Tata Bahasa (Gramatikal)
Metode tata bahasa yaitu cara menyajikan bahan pelajaran dengan jalan menghafal aturan-aturan atau kaidah-kaidah tata bahasa arab yang mencakup nahwu sharaf.
2. Metode Terjemah (Translation)
Metode terjemah yaitu metode menerjemahkan dengan kata lain menyajikan pelajaran dengan menerjemahkan buku-buku bacaan berbahasa asing ke dalam bahasa sehari-hari, dan buku bacaan tersebut tentunya telah direncanakan sebelumnya.
3. Metode Gramatika-Terjemah ( Grammatical Translation)
Metode ini merupakan gabungan antara metode gramatika dengan metode menerjemah (translation). Metode ini dapat dibilang ideal daripasa salah satu metode gramatika atau translation. Karena kelemahan dari salah satu atau keduanya dari metode tersebut (gramatika dan terjemah) telah sama-sama saling menutupi dan melengkapi (jadi kedua-duanya dilakukan bersama-sama, serentak) artinya materi gramatika (tata bahasa) terlebih dahulu diajarkan dan kemudian pelajaran menerjemah, pelaksanaannya sejalan.
PEMBAHASAN
METODOLOGI PEMBELAJARAN BAHASA ARAB
GRAMATIKAL DAN TERJEMAH
A. Pengertian Metodologi Pembelajaran Bahasa arab
Secara etimologi istilah metodologi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata Metodos yang berarti cara atau jalan, dan Logos artinya ilmu. Sedangkan secara semantik, metodologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang cara-cara atau jalan yang ditempuh untuk mencapai suatu tujuan dengan hasil yang efektif dan efisian.
Metodologi searti dengan kata metodik (methodentic) yaitu suatu penyelidikan yang sistematis dan formulasi metode yang akan digunakan dalam penelitian. Dengan kata lain metodologi adalah: ilmu tentang metode-metode yang mengkaji/ membahas mengenai bermacam-macam metode mengajar, tentang keunggulannya, kelemahannya, lebih tepat/ serasi untuk penyajian pelajaran apa, bagaimana, penerapannya dan sebagainya.
Maksud Metodologi Pembelajaran Bahasa Arab adalah: cara atau jalan yang ditempuh bagaimana menyajikan bahan-bahan pelajaran dan bahasa arab. Agar mudah diterima, diserap dan dikuasai anak didik dengan baik dan menyenangkan.
Namun, perlu ditegaskan, pemakaian istilah Metodologi Pembelajaran lebih memberikan arti dan kesan, belajar dan mengajar tidak hanya teoritis tapi juga operasional dan dengan alasan ini pula penulis merasa lebih aman menggunakan istilah Metodologi Pembelajaran Bahasa Arab.
B. Metode-metode Pembelajaran Bahasa Arab
Adapun macam-macam metode Pembelajaran Bahasa Arab sebagai berikut:
1. Metode Tata Bahasa (Gramatikal)
Metode tata bahasa yaitu cara menyajikan bahan pelajaran dengan jalan menghafal aturan-aturan atau kaidah-kaidah tata bahasa arab yang mencakup nahwu sharaf. Metode ini juga sering disebut dengan metode tradisional. Dan metode tata bahasa ini sangat kuat berpegang pada disiplin mental dan pengembangan intelektual.
Kelebihan dari metode gramatikal adalah sebagai berkut:
a. Siswa terbiasa menghafal kaidah-kaidah tata bahasa asing yang sangat diperlukan untuk mampu bercakap-cakap dalam bahasa asing yang benar, dan mampu menulis dengan betul.
b. Melatih mental disiplin dan ulet dalam mempelajari bahasa.
c. Bagi guru tidak terlalu sulit menerangkan metode ini, karena kemampuan percakapan tidak diutamakan, dengan kata lain guru asalkan ia menguasai gramatika/ tata bahasa yang baik maka pengajaran dapat dilaksanakan.
Adapun kekurangan gramatikal adalah sebagai berikut:
a. Secara didaktis dan psikologis, metode ini bertentangan dengan kenyataan. Bahwa penguasaan bahasa seseorang tidaklah didahului dengan pengajaran gramatika/ tata bahasa terlebih dahulu, tetapi melalui peniruan ucapan/ percakapan.
b. Penguasaan gramatika/ tata bahasa tidak dengan sendirinya menguasai percakapan. Oleh sebab itu anak didik menjadi pasif, bertahun-tahun bahkan lebih dari 10 tahun belajar bahasa asing (Arab dan Inggris) tak bisa juga.
c. Dapat membosankan/ jenuh terutama apabila guru tidak dapat menyajikan pelajaran secara baik dan menarik bagi siswa.
2. Metode Terjemah (Translation)
Metode terjemah yaitu metode menerjemahkan dengan kata lain menyajikan pelajaran dengan menerjemahkan buku-buku bacaan berbahasa asing ke dalam bahasa sehari-hari, dan buku bacaan tersebut tentunya telah direncanakan sebelumnya.
Kelebihan metode translation adalah sebagai berikut:
a. Metode ini tidak hanya mudah melaksanakannya tapi juga murah. Karena melalui metode ini seorang guru yang mengajar tidak mesti menguasai bahasa asing secara aktif, atau pendidikan khusus untuk mengajar.
b. Demikian juga dari pihak murid, melalui metode ini tidak menuntut siswa/ anak didik supaya ia cakap secara aktif berbahasa asing. Namun diharapkan dapat/ mampu membaca dan menerjemahkan bahasa asing secara baik dan benar.
c. Dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan yang luas, karena dengan menguasai dan mampu menerjemahkan bahasa asing maka transformasi ilmu pengetahuan mudah diserap dan dikuasai.
d. Dapat menghasilkan nilai tambah bagi siswa, di mana jika ia mampu/ terampil menerjemahkan buku-buku bacaan literatur-literatur ilmiah, hal ini dapat mendatangkan uang, sebagai biaya nafkah.
Adapun kekurangan translation adalah sebagai berikut:
a. Pengajaran melalui metode ini kurang menjamin anak didik mampu bercakap bahasa asing.
b. Agar dapat menerjemahkan bahasa asing secara baik dan benar, dituntut penguasaan gramatika/ kaidah-kaidah bahasa dan terjemah, di samping wawasan dan pengetahuan yang luas.
c. Siswa dituntut untuk menguasai pembendaharaan kata-kata dalam bahasa asing (vocabulary), rajin membuka-buka buku, kamus, mencatat dan menghafal istilah-istilah serta kata-kata dalam bahasa asing.
d. Kenyataannya guru yang profesional (jurusan bahasa asing) sekalipun tidak dengan sendirinya mampu menerjemahkan buku-buku bacaan dan buku-buku ilmiah. Oleh karena itu, langka sekali orang mampu menerjemahkan bahasa asing secara baik dan benar.
Pada umumnya paling tidak, ada 3 syarat yang harus dimiliki jika inin menjadi penerjemah yang baik dan bebobot yaitu:
1) Menguasai gramatika (kaidah-kaidah tata bahasa) dan kaidah-kaidah menerjemahkan.
2) Kaya pembendaharaan kata-kata (vocabulary).
3) Memiliki pengetahuan sosial dan wawasan luas.
Metode terjemah ini berisi praktik penerjemahan naskah-naskah, dari yang mudah sampai yag sulit. Salah satu variasi dari metode terjemahan ialah metode terjemahan harfiah. Dalam metode terjemahan harfiah ini dilakukan sekaligus terjemahan dari kata ke kata dan terjemahan idiomatik atau terjemahan ungkapan-ungkapan.
Sebagaimana metode tata bahasa, metode terjemah dapat diajarkan dalam kelas yang besar atau kecil, jumlah jam pengajaran tidak ditentukan: boleh banyak boleh sedikit, tergantung pada tujuan dan pengelolaan.
Langkah-langkah pelaksanaan metode Translation (menerjemahkan) ini dapat dilakukan dengan cara guru menunjuk/ menentukan bahan-bahan bacaan yang akan diterjemahkan itu kepada siswa/ anak didik dan menetapkan pula pokok-pokok/ seri-seri pelajaran yang akan dipelajari (diterjemahkan). Kalau sudah diketahui bersama oleh siswa topik yang akan diterjemahkan itu, langkah berikutnya guru memulai membuka seri pertama pelajaran baru itu dan menerjemahkannya.Pada tingkat-tingkat dasar sebaik-baiknya siswa terlebih dahulu diperkenalkan dengan/ diajarkan kaidah-kaidah (aturan-aturan) dalam menerjemahkan. Jangan langsung menerjemahkan, namun setelah pengetahuan dasar menerjemahkan ini telah dimiliki/ dikuasai siswa barulah pelajaran menerjemahkan dapat dimulai.
Dalam memulai pelajaran terjemahan ini guru dapat mengambil 2 (dua) cara:
1) Guru langsung membacakan terjemahan itu terlebih dahulu baru kemudian diterjemahkan kata per kata dan kalimat per kalimat.
2) Guru langsung secara bersama-sama melibatkan siswa menerjemahkan kata per kata, kalimat per kalimat secara seksama dalam bahasa asing itu, dan siswa sambil mencatat kata-kata yang dipandang penting dalam buku catatannya. Setelah selesai, guru bersama-sama siswa mengulanginya sekali lagi jika dipandang perlu. Setelah menyimpulkan pokok pengertiannya dari bahan bacaan yang diterjemahkan itu maka guru menyuruh salah seorang siswa untuk mengulangi lagi dan yang lain menyimak, memperhatikan dan membetulkan terjemahan kawannya. Demikian seterusnya hingga selesai seri per seri/ topik dari pelajaran terjemahan.
3) Metode Gramatika-Terjemah ( Grammatical Translation)
Metode ini merupakan metode pembelajaran bahasa asing yang lebih dulu telah berkembang. Dari namanya bisa kita pahami bahwa dalam penerapannya metode ini banyak menekankan pada penggunaan gramatika (tata bahasa) dan praktik penerjemahan dari bahasa dan ke dalam bahasa sasaran. Metode ini bahkan harus kita akui sebagai metode yang paling populer digunakan dalam pembelajaran bahasa Asing baik di sekolah, pesantren maupun di perguruan tinggi.
Metode ini merupakan gabungan antara metode gramatika dengan metode menerjemah (translation). Metode ini dapat dibilang ideal daripasa salah satu metode gramatika atau translation. Karena kelemahan dari salah satu atau keduanya dari metode tersebut (gramatika dan terjemah) telah sama-sama saling menutupi dan melengkapi (jadi kedua-duanya dilakukan bersama-sama, serentak) artinya materi gramatika (tata bahasa) terlebih dahulu diajarkan dan kemudian pelajaran menerjemah, pelaksanaannya sejalan.
Dalam praktiknya metode gramatika-terjemah (tata bahasa dan terjemah) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a) Pertama-tama para siswa mempelajari kaidah-kaidah gramatika (tata bahasa) dan daftar kosa kata dwibahasa yang berkaitan erat dengan bahan bacaan pada pelajaran yang bersangkutan. Tata bahasa dipelajari secara deduktif dengan bantuan penjelasan-penje;asan yang panjang serta terperinci. Segala kaidah dipelajari dengan pengecualian dan ketidakbiasaan dijelaskan dengan istilah-istilah gramatikal atau ketatabahasaan.
b) Setelah kaidah-kaidah dan kosa kata dipelajari, maka petunjuk-petunjuk bagi penerjemahan latihan-latihan yang mengikuti penjelasan-penjelasan ketatabahasaan pun diberikan.
c) Pemahaman-pemahaman akan kaidah-kaidah dan bahan bacaan pun diuji melelui terjemahan. Para siswa/ anak didik dapat dikatakan telah dapat mempelajari bahasa tersebut kalau mereka dapat menerjemahkan paragraf-paragraf atau bagian-bagian prosa dengan baik.
d) Bahasa asli/ bahasa ibu dan bahasa sasaran dibandingkan secara konstan. Tujuan pembelajaran adalah untuk mengalihkan bahasa sasaran (B1) ke bahasa ibu (B2), dan sebaliknya, dengan menggunakan kamus jika diperlukan.
e) Memang sedikit kesempatan untuk praktik/ latihan menyimak dan berbicara selama penggunaan metode ini, karena lebih memusatkan perhatian pada latihan-latihan membaca dan terjemahan. Kebanyakan waktu di kelas digunakan untuk membicarakan mengenai bahasa, dan sedikit waktu yang tersedia untuk menggunakan (berbicara di dalam dan dengan ) bahasa yang dipelajari (Omaggio 1986, Tarigan 1988).
Selain ciri-ciri di atas, masih ada ciri-ciri lain penggunaan metode Gramatikal-Terjemah (tata bahasa dan terjemah) yang bisa dijelaskan, seperti yang dirangkum Jack C. Richards dan Theodore S. Rodgers (1986), yaitu sebagai berikut:
a) Tujuan telaah bahasa asing adalah mempelajari sesuatu bahasa agar dapat membaca susastranya atau agar dapat menarik keuntungan dari disiplin mental dan perkembangan intelektual yang timbul dari telaah bahasa asing itu. Terjemahan tata bahasa adalah suatucara menelaah bahasa yang mendekati bahasa tersebut pertama-tama melalui kaidah-kaidah tata bahasanya secara terperinci, diikuti oleh penerapan pengetahuan ini pada tugas penerjemahan kalimat-kalimat dan teks-teks ke dalam dan dari bahasa sasaran. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa dipandang sebagai yang terdiri dari upaya yang melebihi serta memenipulasi morfaologi dan sintaksis bahasa asing tersebut. Bahasa pertama diperlakukan sebagai sistem acuan dalam pemerolehan bahasa kedua (Stern, 1987).
b) Membaca dan menulis merupakan fokus utama atau sasaran pokok, bahkan sering tidak ada perhatian sistemik pada belajar berbicara dan menyimak.
c) Pemilihan kosa kata semata-mata didasarkan pada teks-teks bacaan yang digunakan, dan kata-kata yang diajarkan melalui daftar-daftar kata dwibahasa, telaah kamus dan hafalan. Dalam teks terjemahan tata bahasa yang khas, kaidah-kaidah tata bahasa pun disajikan dan diilustrasikan, suatu daftar butir-butir kosa kata disajikan dengan padanan-padanan terjemahannya, dan latihan-latihan terjemahan ditetapkan.
d) Kalimat merupakan unit dasar pengajaran dan praktik/ latihan bahasa. Kebanyakan dari jam pelajaran diperuntukkan bagi penerjemahan kalimat-kalimat ke dan bahasa sasaran dan justru fokus terhadap kalimat inilah yang merupakan ciri khusus metode ini.
e) Kecermatan dan ketepatan sangat ditekankan. Para siswa/ peserta didik diharapkan dapat m encapai norma-norma atau standar yang tinggi dalam terjemahan, karena prioritas utama yang diberikan pada norma-norma ketepatan dan kecermatan yang tinggi yang merupakan prasyarat bagi kelulusan sejumlah besar ujian tulis formal yang berkembang selama abad ini.
f) Tata bahasa diajarkan secara deduktif, dengan penyajian dan pengkajian kaidah-kaidah tata bahasa, yang kemudian dipraktikkan melalui latihan-latihan terjemahan. Dalam kebanyakan teks terjemahan tata bahasa, suatu silabus diikuti dengan baik demi pengurutan butir-burtir tata bahasa di seluruh teks, dan ada upaya untuk mengajarkan tata bahasa dengan dan dalam suatu cara yang tersusun rapi dan sistematik.
g) Bahasa asli/ ibu siswa merupakan media pengajaran. Bahasa tetrsebut dipakai untuk menjelaskan butir-butir atau hal baru dan untuk memudahkan perbuatan perbandingan antara bahasa asing dan bahasa ibu siswa.
Kelebihan metode Gramatika-Terjemah adalah sebagai berikut:
a) Tanpa disadari siswa/ peserta didik memperoleh pengetahuan dari keduanya (grammar dan translation) dengan pengetahuan menjadi utuh.
b) Meskipun belum dengan sendirinya siswa dapat aktif/ lancar bercakap-cakap dalam berkomunikasi bahasa asing, tapi siswa paling tidak dapat berbahasa pasif, artinya dapat membaca dan menerjemahkan buku-buku bacaan, buletin, brosur, koran, majalah-majalah serta buku-buku ilmiah lainnya yang berbahasa asing.
c) Kelas-kelas besar dapat diajar.
d) Guru yang tidak fasih bahasa Arab bisa dipakai.
e) Cocok bagi semua tingkat linguistik para siswa (mubtadi’, mutawasith, mutaqaddim), para siswa dapat memperoleh aspek-aspek bahasa yang signifikan dengan bantuan buku saja tanpa pertolongan guru.
Adapun kekurangan metode Gramatika-Terjemah adalah sebagai berikut:
a) Pengajar hanya dapat menyusun/ membimbing siswa terampil berbahasa pasif. Sedangkan pengertian utama dari berbahasa ”adalah berbicara lisan atau bercakap-cakap/ berdialog.
b) Secara linguistik dibutuhkan guru yang terlatih.
c) Kebanyakan pokok bahasan tidak mengenai orang tertentu, dan terpisah serta terpencil dari yang lain.
d) Tidak sesuai bagi orang yang tuna aksara, misalnya anak kecil atau imigran tertentu, sedikit sekali bahasa yang digunakan bagi komunikasi antar pribadi, kesempatan bagi pengemukaan tuturan atau ujaran spontan sangat terbatas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Maksud Metodologi Pembelajaran Bahasa Arab adalah: cara atau jalan yang ditempuh bagaimana menyajikan bahan-bahan pelajaran dan bahasa arab. Agar mudah diterima, diserap dan dikuasai anak didik dengan baik dan menyenangkan.
Adapun macam-macam metode Pembelajaran Bahasa Arab sebagai berikut:
1. Metode Tata Bahasa (Gramatikal)
Metode tata bahasa yaitu cara menyajikan bahan pelajaran dengan jalan menghafal aturan-aturan atau kaidah-kaidah tata bahasa arab yang mencakup nahwu sharaf.
2. Metode Terjemah (Translation)
Metode terjemah yaitu metode menerjemahkan dengan kata lain menyajikan pelajaran dengan menerjemahkan buku-buku bacaan berbahasa asing ke dalam bahasa sehari-hari, dan buku bacaan tersebut tentunya telah direncanakan sebelumnya.
3. Metode Gramatika-Terjemah ( Grammatical Translation)
Metode ini merupakan gabungan antara metode gramatika dengan metode menerjemah (translation). Metode ini dapat dibilang ideal daripasa salah satu metode gramatika atau translation. Karena kelemahan dari salah satu atau keduanya dari metode tersebut (gramatika dan terjemah) telah sama-sama saling menutupi dan melengkapi (jadi kedua-duanya dilakukan bersama-sama, serentak) artinya materi gramatika (tata bahasa) terlebih dahulu diajarkan dan kemudian pelajaran menerjemah, pelaksanaannya sejalan.
sejarah lahirnya psikolinguistik
PSIKOLINGUISTIK
A.Sejarah Lahirnya Psikolinguistik
Psikolinguistik adalah ilmu hibrida yakni ilmu yang merupakan gabungan antara dua ilmu: psikologi dan linguistik. Benih ilmu ini sebenarnya sudah tampak pada permulaan abad ke 20 tatkala psikolog Jerman Wilhelm Wundt menyatakan bahwa bahasa dapat dijelaskan dengan dasar-dasar prinsip psikologis (Kess, 1992). Pada waktu itu bahasa mulai mengalami perubahan dari sifatnya yang estetik dan kultural ke suatu pendekatan yang “ilmiah”.
Sementara itu, di benua Amerika kaitan antara bahasa dengan ilmu jiwa juga mulai tumbuh. Perkembangan ini dapat dibagi menjadi empat tahap (Kess, 1992): (1) tahap formatif, (2) tahap linguistik, (3) tahap kognitif, dan (4) tahap teori psikolinguistik, realita psikologis, dan ilmu kognitif.
1. Tahap Formatif
Pada pertengahan abad ke 20 John W. Gardner, seorang psikolog dari Carnegie Corporation, Amerika, mulai menggagas hibridasi (penggabungan)nkedua ilmu ini. Ide ini kemudian dikembangkan oleh psikolog lain, John B. Carrol, yang pada tahun 1951 menyelenggarakan seminar di Universitas Cornell untuk merintis keterkaitan antara kedus disiplin ilmu ini. Pertemuan itu di lanjutkan pada tahun 1953 di Uniiversitas Indiana. Hasil pertemuan ini membuat gema yang begitu kuat di antara para ahli ilmu jiwa maupunahli bahasa sehingga banyak penelitian yang kemudian dilakukan terarah pada kaitan antara kedua ilmu ini (Osgood dan Sebeok, 1954). Pada saat itulah istilah psycholinguistics pertama kali dipakai. Kelompok ini kemudian mendukung penelitian mengenai relativitas bahasa maupun universal bahasa. Pandangan tentang relativitas bahasa seperti dikemukakan oleh Benjamin Lee Whorf (1956) dan universal bahasa seperti dalam karya Greenberg (1963) merupakan karya-karya pertama dalam bidang psikolinguistik.
2. Tahap Linguistik
Perkembangan ilmu linguistik, yang semula berorientasi pada aliran behaviorisme dan kemudian beralih ke mentalisme (nativisme) pada tahun 1957 dengan diterbitkannya buku chomsky, sytactic structures, dan kritik tajam dari Chomsky terhadap teori behavioristik B>F Skinner (Chmsky 1959) telah membuat psikolinguistik sebagai ilmu yang banyak diminati orang. Hal ini makin berkembang karena pandangan Chimsky tentang universal bahasa makin mengarah pada pemerolehan bahasa.
Kesamaan dalam strategi ini didukung pula oleh berkembangnya ilmu neurolinguistik (Caplan 1987) dan biolinguistik (Lenneberg, 1967; Jenkins 2000). Studi dalam neurolinguistik menunjukkan bahwa manusia ditakdirkan memiliki otak yang brbeda dengan primat lain, baik dalam struktur maupun fungsinya. Dari segi biologi, manusia juga ditakdirkan memiliki struktur biologi yang berbeda dengan binatang.
Bilinguistik, yang merupakan ilmu hibrida antara biologi dan linguistik, bergerak lebih luas karena ilmu ini merujuk pada pengetahuan kebahasaan manusia yakni pengetahuan seperti apa yang dimiliki manusia sehingga dia dapat berbahasa, dari mana datangnya pengetahuan itu sudah ada sejak manusia dilahirkan atau diperoleh dari lingkungan setelah manusia dilahirkan, pengetahuan yang kita miliki parameter apa yang kita pakai untuk mengolah dan mencerna input yang masuk pada kita, peran otak manusia yang membedakannya dengan otak binatang, dan dan pemerolehan bahasa adalah unik untuk manusia (species specific) hanya manusialah yang dapat berbahasa.
3. Tahap Kognitif
Pada tahap ini psikolinguistik mulai mengarah pada peran kognisi dan landasan biologis manusia dalam pemerolehan bahasa. Pelopor seperti Chomsky mengatakan bahwa linguis itu sebenarnya adalah psikolog kognitif. Pemerolehan bahasa pada manusia bukanlah penguasaan komponen bahasa tanpa berlandaskan pada prinsip-prinsip kognitif.
Pada tahap ini orang juga mulai berbicara tentang peran biologi pada bahasa karena mereka mulai merasa bahwa biologi merupakan landasan di mana bahasa itu tumbuh. Orang-orang seperti Chomsky dan Lenneberg mengatakan bahwa pertumbuhan bahasa seorang manusia itu terkait secara genetic dengan pertumbuhan biologinya.
4. Tahap Teori Psikolinguistik
Pada tahap akhir ini, psikologi tidak lagi berdiri sebagai ilmu yang terpisah dari ilmu-ilmu lain karena pemerolehan dan penggunaan bahasa manusia menyangkut banyak cabang ilmu pengetahuan yang lain. Psikologi tidak lagi terdiri dari psiko dan linguistik saja tetapi juga menyangkut ilmu-ilmu lain seperti neurologi, filsafat, primatologi dan genetika.
Neurologi mempunyai peran yang sangat erat dengan bahasa karena kemampuan manusia berbahasa ternyata bukan karena lingkungan tetapi karena kodrat neurologis yang dibawanya sejak lahir. Tanpa otak dengan fungsi-fungsinya yang kita miliki seperti sekarang ini, mustahillah manusia dapat berbahasa. Ilmu filsafat juga kembali memegang peran karena pemerolehan pengetahuan merupakan masalah yang sudah dari jaman purba menjadi perdebatan diantara para fikosof – apa pengetahuan itu dan bagaimana manusia memperoleh pengetahuan. Primatologi dan genetika mengkaji sampai seberapa jauh bahasa itu milik khusus manusia dan bagaimana genetika terkait dengan pertumbuhan bahasa.
Dengan kata lain, psikolinguistik kini telah menjadi ilmu yang ditopang oleh ilmu-ilmu yang lain.
B. Definisi Psikolinguistik
Orang memberikan definisi yang berbeda-beda pada psikolinguistik meskipun pada esensinya sama. Aitcison (1998: 1) mendefinisikannya sebagai suatu “studi tentang bahasa dan minda”. Harley (2001: 1) menyebutnya sebagai suatu “studi tentang proses-proses mental dalam pemakaian bahasa”. Sementara itu, Clark dan Clark (1977: 4) menyatakan bahwa psikologi bahasa berkaitan dengan tiga hal utama: komprehensi, produksi, dan pemerolehan bahasa. Dari definisi definisi ini dapatlah disimpulkan bahwa psikolinguistik adalah ilmu yang mempelajari proses-proses mental yang dilalui oleh manusia dalam rangka bahasa.
Secara rinci psikolinguistik mempelajari empat topik utama: (a) komprehensi, yakni proses-proses mental yang dilalui oleh manusia sehingga mereka dapat menangkap apa yang dikatakan orang dan memahami apa yang dimaksud, (b) produksi, yakni proses-proses mental pada diri kita yang yang membuat kita dapat berujar seperti yang kita ujarkan, (c) landasan biologis serta neurologis yang membuat manusia bisa berbahasa, dan (d) pemerolehan bahasa, yakni bagaimana anak memperoleh bahasa mereka.
C.Kodrat Bahasa
Meskipun di satu pihak ada beberapa persamaan, di pihak lain ada ciri-ciri khusus yang membedakan bahasa manusia dengan bahasa binatang.
Pertama, bahasa manusia (mulai sekarang: bahasa) memiliki ketergantungan struktur (strycture-dependence). Suatu rentetan kata dalam kalimat tidak membentuk rentetan yang acak tetapi satu bergantung pada yang lain. Urutan kata memang tampak linier tetapi satu kata dengan satu kata yang lain membentuk suatu struktur yang hierarkhis.
Kedua, bahasa dan pemakai bahasa itu kreatif. Dari segi pemakai bahasa, dia kreatif karena dia memiliki kemampuan untuk memahami dan mengujarkan ujaran baru mana pun. Ujaran yang kita dengar kapan pun juga tidak pernah ada yang sama dengan ujaran yang kita dengar sebelumnya, meskipun topiknya sama. Namun demikian, kita dapat memahaminya. Begitu pula dalam belajar: kita tidak pernah mengeluarkan ujaran yang persis sama, kalau pun kita berbicara tentang hal yang sama. Sifat kreatif ini hanya ada pada manusia.
Ketiga, bahasa dapat digunakan untuk mengungkapkan situasi atau peristiwa yang sudah lampau atau yang belum terjadi dan bahkan untuk sesuatu yang dibayang-bayangkan.
Keempat, bahasa memiliki struktur ganda yang dinamakan struktur bathin (deep structure) dan struktur lahir (surfsce structure). Dalam banyak hal kedua struktur ini memang menyatu sehingga tidak tampak adanya perbedaan.
Kelima, bahasa itu diperoleh secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi yang lain.
Keenam, hubungan antara kata dengan benda, perbuatan, atau keadaan yang dirujuknya itu arbitrer (arbitrary).
Ketujuh, bahasa memiliki pola dualitas, artinya bunyi-bunyi itu sendiri sebenarnya tidak mempunyai makna dan baru bermakna setelah bunyi-bunyi itu kita gabungkan.
Kedelapan, bahasa itu memiliki semantisitas, artinya bahwa begitu sebuah nama diberikan maka nama itu akan selalu merujuk pada konsep benda itu, meskipun benda itu sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk nama itu.
D. Definisi Bahasa
Dari gambaran ciri-ciri di atas, bahasa bisa didefinisikan dari pelbagai sudut pandang. Namun bahasa yang banyak dipakai orang adalah: bahasa adalah suatu sistem simbol lisan yang arbitrer yang dipakai oleh anggota suatu masyarakat bahasa untuk berkomunikasi dan berinteraksi antar sesamanya, berlandaskan pada budaya yang mereka miliki bersama.
Sistem bahasa adalah sistem yang terdiri dari simbol-simbol dan memiliki elemen-elemen beserta hubungan satu sama lainnya yang akhirnya membentuk suatu konstituen yang sifatnya hierarkhis.
E. Komponen Bahasa
Pada aliran linguistik mana pun bahasa selalu dikatakan memiliki tiga komponen: sintatik, fonologi, dan semantik.
Komponen sintaksis, menangani ihwal yang berkaitan dengan kata, frasa, dan kalimat.
Komponen fonologi, menangani ihwal yang berkaitan dengan bunyi dan bersifat interpretif. Bunyi merupakan simbol lisan yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan apapun yang ingin disampaikan.
Komponen semantik, membahas ijwal makna. Dalam komponen ini kata tidak hanya diberi makna seperti yang terdapat pada kebanyakan kamus, tetapi juga diberi rincian makna yang disebut fitur semantik.
F. Waktu Pemerolehan Bahasa Dimulai
Berbahasa mencakup komprehensi maupun produksi maka sebenarnya anak sudah mulai berbahasa sebelum dia dilahirkan. Melalui saluran intrauterine anak telah terekspos pada bahasa manusia waktu dia masih janin (Kent dan Miolo 1996: 304). Kata-kata dari ibunya tiap hari dia dengar dan secara biologis kata-kata itu “masuk” ke janin. Kata-kaya ibunya ini rupanya “tertanam” pada janin anak.
G. Perkembangan Bahasa
1. Aspek Neurologi
Neurologi mempunyai peran yang sangat erat dengan bahasa karena kemampuan manusia berbahasa ternyata bukan karena lingkungan tetapi karena kodrat neurologis yang dibawanya sejak lahir. Tanpa otak dengan fungsi-fungsinya yang kita miliki sekarang ini, mustahillah manusia dapat berbahasa.
a. Evolusi Otak Manusia
Manusia tumbuh secara gradual dari suatu bentuk ke bentuk lain selama berjuta-juta tahun. Salah satu pertumbuhan yang telah diselidiki oleh para ahli Palaeneurologi menunjukkan bahwa evolusi otak dari primat Austrolopithecus sampai dengan manusia pada masa kini telah berlangsung sekitar 3 juta tahun. Hal ini tampak paling tidak pada ukuran otak yang membesar dari 400 miligram menjadi 1400 miligram pada kurun waktu 3-4 juta tahun yang lalu. Perkembangan otak ini dapat dibagi menjadi empat tahap . Tahap pertama adalah tahap perkembangan. Tahap kedua adalah adanya perubahan reorganisasi pada otak. Tahap ketiga adalah munculnya sistem fiber yang berbeda-beda pada daerah-daerah tertentu melalui corpus callosum. Tahap terakhir adalah munculnya dua hemisfir yang asimitris.
b. Otak Manusia VS Otak Binatang
Di samping bentuk tubuh dan ciri-ciri fisikal yang lainnya,yang membedakan manusia dari binatang adalah terutama otaknya.Di bandingkan dengan binatang lain seperti monyet dan anjing, volume otak manusia memang lebih besar.Akan tetapi yang memisahkan manusia dari kelompok binatang, khususnya dalam hal penggunaan bahasa, bukanlah ukuran dan bobot otaknya.Manusia berbeda dari binatang karena struktur dan organisasi otaknya berbeda sehingga fungsi dan penggunaannya berbeda pula dalam hal bahasa
1. Otak Manusia
Dari segi ukurannya berat otak manusia adalah 1 sampai 1,5 kilogram dengan rata-rata 1330 gram. Untuk ukuran orang barat, ini adalah 2% dari berat badannya;untuk manusia Indonesia bahkan mungkin kurang dari itu.Akan tetapi ukuran sekecil ini menyedot 15%dari seluruh peredaran darah dari jantung dan memerlukan 20% dari sumber daya metabolic manusia.Dengan demikian dari data di atas bahwa otak memerlukan perhatian khusus dari badan kita.
Seluruh system saraf kita terdiri dari dua bagian utama: tulang punggung yang terdiri dari sederetan tulang punggung yang bersambung-sambungan dan otakitu sendiri terdiri dari dua bagian : batang otak , korteks selebral. tulang punggung dan korteks selebral ini merupakan system saraf sentral untuk manusia.segala apa yang dilakukan manusia baik beryupa kegiatan fisik maupun mental itu dikendalikan oleh system syaraf ini.
Batang otak terdiri dari bagian-bagian yang dinamakan Medulla , Pons , Otak tengah , dan Cerebellum.Bagian-bagian ini terutama berkaitan dengan fungsi fisikal tubuh , termasuk pernapasan , detak jantung , gerakan , reflex , pencernaan dan pemunculan emosi. Korteks selebral menangani fungsi-fungsi intelektual dan bahasa.
Korteks selebral manusia terdiri dari dua bagian;hemisfer kiri dan hemisfer kanan. Kedua hemisfer ini dihubungkan oleh sekitar 200 juta fiberyang dinamakan korpus kalosum.
Hemisfer kiri mengendalikan semua anggota badan yang ada di sebelah kanan . sebaliknya, hemisfer kanan mengontrol anggota badan dan wajah sebelah kiri. jadi kedua hemisfer ini saling silang, yang kiri mengontrol yang kanan dan yang kanan mewngontrol yang yang kiri.Corpus kalosum bertugas nmengintegrasi dan mengkoordinir apa yang dilakukan oleh kedua hemisfer tersebut.
Mata dan telinga diatur agak berbeda. Pada tiap mata dan telinga terdapat sambungan syaraf ke hemisfer kirimaupun kanan, meskipun jumlahnya berbeda . jadi dari mata kiri misalnya ada “sambungan kabel” kedua hemisfer tersebut;hanya saja hemisfer kanan lebih banyak dari pada yang ke hemisfger kiri, hal itubjuga terjadi pada mata yang sebelah kanan. Karena system “pengkabelan”yang seperti in , maka kalau salah satu mata kita terganggu atau bahkan buta, kita masih bias melihat objek secara utuh, begitu juga pada pendengaran.
Wujud fisik dari hemisfer kiri dan hemisfer kanan hamper merupakan pantulan cermin tetapi ada sedikit perbedaan , misalnya pada hemisfer kiri ada daerah yakni daerah Wernicke, yang lebih luas dari bagian yang sama di hemisfer kanan . Karena dalam kaitannya dengan bahasa yang paling banyak berperan adalah hemisfer kiri.
2. Otak Binatang
Evolusi otak pada manusia dan pada makhluk lain berbeda. Pada makhluk seperti ikan , tikus , dan burung misalnya korteks selebral boleh dikatakan tidak tampak padahal korteks inilah yang sangat berkembang pada manusia. Pada makhlulm lain seperti simpanse dan juda gorilla juga tidak terdapat daerah-daerrah yang dipakai untuk memproses bahasa.
c. Kaitan Otak dengan Bahasa
Dari struktur serta organisasi otak manusia bahwa otak memegang peranan penting dalam bahasa.
Apabila input yang masuk dalam keadaan lisan, maka bunyi itu di tanggapi di lobe temporal, khususnya oleh korteks primer pendengaran.disini input tadi diolah secara rinci sekali,setelah diterima, dicerna dan diolah maka bunyi bahasa tadi dikirim kedaerah Wernicke untuk diinterpresentasikan.Didaerah ini bunyi-bunyi itu dipilah-pilah menjadi kata .frasa, klausa dan akhir kalimat. Setelah diberi makna dan dipahami isinya, maka bada jalur kemungkinan , bila masukan tadi hanya sekedar informasi yang tidak perlu untuk di tanggapi , maka masukan tadi cukup disimpan saja dalam memori.bila masukan tadi perlu ditanggapi secara verbal, maka interpresensi ini dikirim ke daerah Broca melalui Fasikulus Arkuat.Bila input yang masuk bukan dalam bentuk lisan , tetapi dalam bentuk tulisan, maka jalur pemrosesannya agak berbeda. Masukan tidak ditanggapi oleh korteks primer pendengaran tetapi oleh korteks visual di lobe osipital.
d. Peran Hemisfer Kiri dan Kanan
Hemisfer merupakan hemisfer yang bertanggung jawab tentang ihwal kebahasaan. Dari hasil operasi yang dinamakan hemispherectomy, perasi dimana satu hemisfer diambil dalam rangka mencegah epilepsi , terbukti juga bahwa bila hemisfer kiri yang di ambil maka kemampuan berbahasa orang itu menurun dengan drastis, sebalikny bila yang di ambil adalah hemisfer kanan maka orang tersebut masih dapat berbicara meskipun tidak sempurna.
Disamping itu, ada hal-hal yang berkaitan dengan bahasa yang ternyata ditangani oleh hemisfer kanan.Dari orang-orang yang hemisfer kananya terganggu didapati bahwa kemampuam mereka dalam mengurutkan suatu peristiwa sebuah cerita atau narasi menjadi kacau.juga mendapatkan kesukaran dalam menarik inferensi,tidak dapat mendeteksi kalimat ambigu juga kesukaran dalam memahami metafora maupun sarkasme.
2. Aspek Biologi
Di samping struktur mulut manusia yang secara biologis berbeda dengan struktur mulut binatang, bahasa juga terkait dengan biologi dari segi yang lain. Hal ini terutama tampak pada proses pemerolehan bahasa.Di mana pun juga di dunia ini, anak memperoleh bahasa dengan melalui proses yang sama. Antara umur 6 sampai 8 minggu, anak mulai mendekut (cooing), yakni, mereka mengeluarkan bunyi-bunyi yang menyerupai bunyi vokal dan konsonan. Bunyi-bunyi ini belum dapat diidentifikasi sebagai bunyi apa, tapi sudah merupakan bunyi. Pada sekitar 6 bulan mulailah anak dengan celoteh (babbling), yakni, mengeluarkan bunyi yang berupa suku kata. Pada umur sekitar 1 tahun, anak mulai mengeluarkan bunyi yang dapat diidentifikasi sebagai kata. Untuk bahasa yang kebanyakan monomorfemik (bersuku kata satu) maka suku itu, atau sebagian dari suku, mulai di ujarkan. Untuk bahasa yang kebanyakan polimorfemik, maka suku akhirlah yang diucapkan. Itu balum tentu lengkap. Untuk kata ikan, misalnya, anak akan mengatakan /tan/ (lihat Djardjowidjojo 2000). Kemudian anak akan mulai berujar dengan ujaran satu kata (one word utterance), lalu menjelang umur 2 tahun mulailah dengan ujaran dua kata (two word utterance). Akhirnya, sekitar umur 4-5 tahun anak akan telah dapat berkomunikasi dengan lancar.
Patokan minggu, bulan, dan tahun haruslah dianggap relatif karena faktor biologi pada manusia itu tidak semuanya sama. Yang penting dari patokan itu adalah bahwa urutan pemerolehan pada anak itu sama: dari dekutan, ke celotehan, ke ujaran satu kata, dan kemudian ke ujaran dua kata, dan seterusnya. Begitu juga dalam hal komprehensi dan produksi. Anak dimanapun dan dalam bahasa apapun menguasai komprehensi lebih dulu daripada produksi.
Manusia dapat menguasai bahasa secara natif hanya kalau prosesnya dilakukan antara umur tertentu, yakni, antara umur 2 sampai sekitar 12 tahun. Di atas umur 12 orang tidak akan dapat menguasai aksen bahasa tersebut dengan sempurna.
Dengan fakta-fakta seperti dipaparkan di atas maka pandangan masa kini mengenai bahasa menyatakan bahwa bahasa adalah fenomena biologis, khususnya fenomena biologi perkembangan. Arah dan jadwal munculnya suatu elemen dalam bahasa adalah masalah genetik. Orang tidak dapat mempercepat atau memperlambat munculnya suatu elemen bahasa.
Faktor lingkungan memang penting, tetapi faktor itu hanya memicu apa yang sudah ada pada biologi manusia. Echa, subjek penelitian Djardjowidjojo (2000), beberapa kali dipancing untuk mengeluarkan bunyi /j/ dan /r/ dalam bahasa Indonesia, tetapi tetap saja tidak dapat mengeluarkan kedua bunyi itu sampai keadaan biologisnya memungkinkannya.
KAJIAN MANDIRI
MEMORI, PIKIRAN, DAN BAHASA
Memori merupakan bagian integral dari eksistensi manusia. Komunikasi dengan sesama manusia akan terhenti karena tanggapan terhadap ujian intelektor ditentukan pula oleh kemampuan memori kita untuk menerima dan menyimpan input itu untuk jangka waktu yang pendek dan secara sementara. Kita juga tidak akan bisa melanjutkan ujaran kita tanpa kita dapat mengingat apa yang baru saja kita ucapkan.
1. Sekilas Tentang Kajian Memori
Sampai dengan akhir abad ke 19, studi tentang memori kebanyakan dilakukan oleh para ahli filsafat. Akan tetapi, pada abad ke 20 secara gradual fokus penelitian beralih ke studi yang sifatnya eksperimental yang mula-mula dilakukan oleh para psikolog tetapi kemudian juga oleh para biolog.Sejak Socrates pertama-tama menyatakan bahwa manusia memiliki bekal kodrati waktu lahir.
Menjelang pertengahan abad ke 19 keberhasilan ilmu eksperimental di bidang fisika dan kimia mulai menarik perhatian mereka yang berkecimpung dalam bidang perilaku (behavior) dan minda. Eksplorasi filosofis secara perlahan telah digantikan dengan studi empirikal oleh kelompok yang kemudian dikenal dengan nama psikolog eksperimental yang dipelopori oleh ahli psikologi Jerman Herman Ebbinghaus (1850- 1909). Dialah yang pertama-tama berhasilk membawa studi tentang memori ke laboratorium (Ssquire dan Kandel 1993: 3-4) untuk dipelajari secara objektif dan kuantitatif. Dari penelitiannya muncul adanya dua macam memori: memori yang hidup singkat dan memori yang hidup lama. Dia dapati pula bahwa pengulangan membuat memori lebih panjang.
Psikolog Amerika William James tahun 1980-an kemudian mengembangkannya lebih lanjut dengan lebih menajamkan perbedaan antara memori jangka pendek (disingkat: memori pendek, short-term memory) dengan memori jangka panjang (memori panjang, long-term memory).
Pada abad ke 20 psikolog Rusia Ivan Pavlov mengajukan teorinya yang kemudian dikenal sebagai classical conditioning sementara Edward thorndike dari Amerika mengajukan operant, atau experimental, conditioning yang kemudian lebih dikenal sebagai trial-and-eror learning.
2. Dimana Memori Disimpan?
Mengenai daerah mana memori disimpan, para ahli masih berbeda pendapat. Orang ang banyak disebut sebagai pelopor mengenai tempat memori di otak adalah Karl Lashley (1980-1958), psikolog di universitas Hardvard. Dari penelitiannya terhadap tikus pada tahun 20-an, dia dapati memori tidak berada pada suatu titik atau daerah tertentu di otak. Banyak bagian dari otak yang terlibat. Donald O. Hebb, universitas McGill, mendapati bahwa bagian-bagian ini mempunyai fungsi yang berbeda-beda, meskipun semuanya menopang penyimpanan memori secara utuh.
Bahwa memori tidak terletak pada satu tempat di otak juga dikemukakan oleh ahli-ahli lain. Dengan memakai alat PET Tulving dan Lepage (2000) menunjukkan bahwa memori memang tidak berada di suatu tempat khusus di otak. Penemuan baru yang menarik dari penelitian yang dilakukan oleh Kapur dkk (1996) dan Cabeza dkk (1997) adalah bahwa penyimpanan memori dan retrival memori tidak berada pada tempat yang sama. Mereka dapati bahwa penyimpanan memori dilakukan oleh hemisfer kiri, khususnya di korteks prafrontal, korteks cingulate anterior, dan girus parahippocampal. Sementara itu, retrival memori dilakukan oleh hemisfer kanan pada tiga daerah yang sama ini. Pola ini kemudian dikenal dengan nama HERA Hesmispheric Encoding/ Retrival Asymmetry.
3. Macam-Macam Memori
Memori tidak hanya satu macam. Penfield dan Roberts (1959: 228-230) menyebutkan adanya memori pengalaman, memori konseptual, dan memori kata. Memori pengalaman adalah memori yang berkaitan dengan ihwal-ijwal di masa lalu. Makin lama suatu pengalaman, makan lama memori itu disimpan dan diingat. Memori konseptual adalah memori yang dipakai untuk membangun suatu konsep berdasarkan fakta-fakta yang masuk. Setelah anak diperkenalkan dengan konsep kupu-kupu, misalnya, dan kemudian melihat gambar-gambar kupu-kupu atau kupu-kupu yang lain, maka si anak akan membangun konsep mengenai binatang ini sehingga akhirnya tersimpanlah konsep kupu-kupu itu di memorinya. Memori kata adalah memori yang mengaitkan konsep dengan wujud bunyi dari konsep tersebut. Seseorang yang lupa nama suatu benda gagal memanfaatkan memori kata.
Sementara itu, ada pula yang membagi memori menjadi memori nondeklaratif dan deklaratif (Squire dan Kandel 1999). Memori nondeklaratif bersifat instingsif berasal dari pengalaman terjadi terwujud dalam bentuk perubahan perilaku, bukan rekoleksi terhadap peristiwa masa lalu. Memori deklaratif adalah memori untuk peristiwa, fakta, kata, muka, musik – segala bentuk pengetahuan yang telah kita peroleh dalam hidup. Bagaimana memori macam ini diperoleh ditentukan oleh berbagai faktor. Pertama, unsur keseringan. Makin sering suatu peristiwa diulang, makin besar kemungkinannya memori untuk peristiwa itu akan tertanam. Kedua, faktor relevansi. Suatu peristiwa yang dari segi pengalam dirasakan relevan akan sangat mengesan dan akan menumbuhkan memori yang cukup lama, bahkan bisa seumur hidup. Ketiga, faktor signifikansi. Suatu hal yang signifikan umumnya akan diingat cukup lama. Keempat, faktor gladi kotor. Gladi kotor ini membuat seorang penyanyi atau penyair ingat isi lagu atau syairnya tetapi juga kata demi katanya. Kelima, faktor keteraturan. Entitas yang ditata secara teratur akan lebih mudah diingat daripada yang diletakkan secara acak. Psikolog seperti William James (1841-1910) membagi memori menjadi dua kelompok besar: memori pendek dan memori panjang. Memori pendek dibagi menjadi dua sub-bagian: memori sejenak (immediate memory) dan memori kerja (working memory).
4. Memori dan Hafalan
Hafalan adalah juga memori tetapi prosesnya berbeda. Memori bisa terbentuk tanpa kita mengadakan suatu usaha khusus untuk memperolehnya. Kalau seseorang menceritakan kejadian yang terjadi padanya tadi pagi, kejadian itu akan dapat masuk ke dalam memori kita hanya dari mendengarkan cerita itu. Sebaliknya, hafalan hanya akan dapat menjadi memori dengan suatu usaha atau tindakan yang khusus. Seorang aktor harus mempelajari berulang-ulang (menghafalkan) naskah yang akan diucapkannya. Dia menyimpan hafalan itu dalam memorinya.
5. Pikiran dan Bahasa
Pada masa lalu orang yang banyak memperbincangkan ihwal pikiran dan bahasa adalah para filosof. Namun diantara mereka sendiri, tidak ada kesepakatan. Sebagian berpandangan bahwa orang dapat berpikir tanpa memakai bahasa, sementara sebagian yang lain berpandangan sebaliknya. Filosof seperti Mueller (1887) berpandangan bahwa bahasa dan pikiran tidak dapat dipisahkan. Manusia tidak mungkin berpikir tanpa bahasa. Sebaliknya, Sir francis galton menyanggah pandangan ini.
Psikolog kemudian melakukan eksperimen untuk mengetahui lebih lanjut masalah ini. Piaget (1924/55), misalnya, meneliti anak-anak untuk melihat bagaimana bahasa terkait dengan pikiran. Menurut dia ada dua macam modus pikiran: Pikiran terarah (directed) atau pikiran inteligen (intelligent) dan pikiran tak-terarah atau ikiran autistik (autistic). Menurut dia, Kenyataan bahwa anak brbicara pada orang lain maupun pada dirinya sendiri menimbulkan pertanyaan apakah ada derajat komunikabilitas pada anak. Piaget percaya hal itu ada dan dia menemukan bentuk tengah ini sebagai pikiran egosentris dan bentuk bahasanya sebagai bahasa egosentris. Sosialisasi dengan anak lain menurunkan derajat egosentrisme. Makin besar sosialisasi itu, makin mengecillah ujaran egosentrisnay, dan lama-lama hilang.
Sementara itu, psikolog Rusia Vygotsky (1962) berpandangan bahwa ujaran egosentris tidak hilang tetapi mengalami transformasi genetik dan berubah menjadi apa yang dia namakan inner speech, Hubungan antara inner speech dengan external speech mau-tidak-mau harus memanfaatkan bunyi karena ujaran hanya dapat terwujud dengan bunyi fonetik. Namun, ini tidak berarti bahwa inner speech hanyalah wujud batin dari external speech. Inner speech masih tetap suatu ujaran, yakni, pikiran yang berkaitan dengan kata. Bedanya adalah bahwa pada external speech pikiran itu terwujudkan dalam kata sedangkan pada inner speech kata-kata itu lenyap pada saat pikiran itu terbentuk.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwapada saat anak tumbuh, berpikir yang terujarkan menjadi makin kecil dan setelah dewasa berpikir tidak lagi dilakukan dengan memakai kata yang terujarkan. Jarak yang makin jauh antara inner speech dengan bunyi fonetik yang dipakai untuk mewakilinya mempercepat proses berpikir.
REFERENSI:
Dardjowdjojo, Soenjono, Psikolinguistik Pemahaman Bahasa Manusia, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2003.
A.Sejarah Lahirnya Psikolinguistik
Psikolinguistik adalah ilmu hibrida yakni ilmu yang merupakan gabungan antara dua ilmu: psikologi dan linguistik. Benih ilmu ini sebenarnya sudah tampak pada permulaan abad ke 20 tatkala psikolog Jerman Wilhelm Wundt menyatakan bahwa bahasa dapat dijelaskan dengan dasar-dasar prinsip psikologis (Kess, 1992). Pada waktu itu bahasa mulai mengalami perubahan dari sifatnya yang estetik dan kultural ke suatu pendekatan yang “ilmiah”.
Sementara itu, di benua Amerika kaitan antara bahasa dengan ilmu jiwa juga mulai tumbuh. Perkembangan ini dapat dibagi menjadi empat tahap (Kess, 1992): (1) tahap formatif, (2) tahap linguistik, (3) tahap kognitif, dan (4) tahap teori psikolinguistik, realita psikologis, dan ilmu kognitif.
1. Tahap Formatif
Pada pertengahan abad ke 20 John W. Gardner, seorang psikolog dari Carnegie Corporation, Amerika, mulai menggagas hibridasi (penggabungan)nkedua ilmu ini. Ide ini kemudian dikembangkan oleh psikolog lain, John B. Carrol, yang pada tahun 1951 menyelenggarakan seminar di Universitas Cornell untuk merintis keterkaitan antara kedus disiplin ilmu ini. Pertemuan itu di lanjutkan pada tahun 1953 di Uniiversitas Indiana. Hasil pertemuan ini membuat gema yang begitu kuat di antara para ahli ilmu jiwa maupunahli bahasa sehingga banyak penelitian yang kemudian dilakukan terarah pada kaitan antara kedua ilmu ini (Osgood dan Sebeok, 1954). Pada saat itulah istilah psycholinguistics pertama kali dipakai. Kelompok ini kemudian mendukung penelitian mengenai relativitas bahasa maupun universal bahasa. Pandangan tentang relativitas bahasa seperti dikemukakan oleh Benjamin Lee Whorf (1956) dan universal bahasa seperti dalam karya Greenberg (1963) merupakan karya-karya pertama dalam bidang psikolinguistik.
2. Tahap Linguistik
Perkembangan ilmu linguistik, yang semula berorientasi pada aliran behaviorisme dan kemudian beralih ke mentalisme (nativisme) pada tahun 1957 dengan diterbitkannya buku chomsky, sytactic structures, dan kritik tajam dari Chomsky terhadap teori behavioristik B>F Skinner (Chmsky 1959) telah membuat psikolinguistik sebagai ilmu yang banyak diminati orang. Hal ini makin berkembang karena pandangan Chimsky tentang universal bahasa makin mengarah pada pemerolehan bahasa.
Kesamaan dalam strategi ini didukung pula oleh berkembangnya ilmu neurolinguistik (Caplan 1987) dan biolinguistik (Lenneberg, 1967; Jenkins 2000). Studi dalam neurolinguistik menunjukkan bahwa manusia ditakdirkan memiliki otak yang brbeda dengan primat lain, baik dalam struktur maupun fungsinya. Dari segi biologi, manusia juga ditakdirkan memiliki struktur biologi yang berbeda dengan binatang.
Bilinguistik, yang merupakan ilmu hibrida antara biologi dan linguistik, bergerak lebih luas karena ilmu ini merujuk pada pengetahuan kebahasaan manusia yakni pengetahuan seperti apa yang dimiliki manusia sehingga dia dapat berbahasa, dari mana datangnya pengetahuan itu sudah ada sejak manusia dilahirkan atau diperoleh dari lingkungan setelah manusia dilahirkan, pengetahuan yang kita miliki parameter apa yang kita pakai untuk mengolah dan mencerna input yang masuk pada kita, peran otak manusia yang membedakannya dengan otak binatang, dan dan pemerolehan bahasa adalah unik untuk manusia (species specific) hanya manusialah yang dapat berbahasa.
3. Tahap Kognitif
Pada tahap ini psikolinguistik mulai mengarah pada peran kognisi dan landasan biologis manusia dalam pemerolehan bahasa. Pelopor seperti Chomsky mengatakan bahwa linguis itu sebenarnya adalah psikolog kognitif. Pemerolehan bahasa pada manusia bukanlah penguasaan komponen bahasa tanpa berlandaskan pada prinsip-prinsip kognitif.
Pada tahap ini orang juga mulai berbicara tentang peran biologi pada bahasa karena mereka mulai merasa bahwa biologi merupakan landasan di mana bahasa itu tumbuh. Orang-orang seperti Chomsky dan Lenneberg mengatakan bahwa pertumbuhan bahasa seorang manusia itu terkait secara genetic dengan pertumbuhan biologinya.
4. Tahap Teori Psikolinguistik
Pada tahap akhir ini, psikologi tidak lagi berdiri sebagai ilmu yang terpisah dari ilmu-ilmu lain karena pemerolehan dan penggunaan bahasa manusia menyangkut banyak cabang ilmu pengetahuan yang lain. Psikologi tidak lagi terdiri dari psiko dan linguistik saja tetapi juga menyangkut ilmu-ilmu lain seperti neurologi, filsafat, primatologi dan genetika.
Neurologi mempunyai peran yang sangat erat dengan bahasa karena kemampuan manusia berbahasa ternyata bukan karena lingkungan tetapi karena kodrat neurologis yang dibawanya sejak lahir. Tanpa otak dengan fungsi-fungsinya yang kita miliki seperti sekarang ini, mustahillah manusia dapat berbahasa. Ilmu filsafat juga kembali memegang peran karena pemerolehan pengetahuan merupakan masalah yang sudah dari jaman purba menjadi perdebatan diantara para fikosof – apa pengetahuan itu dan bagaimana manusia memperoleh pengetahuan. Primatologi dan genetika mengkaji sampai seberapa jauh bahasa itu milik khusus manusia dan bagaimana genetika terkait dengan pertumbuhan bahasa.
Dengan kata lain, psikolinguistik kini telah menjadi ilmu yang ditopang oleh ilmu-ilmu yang lain.
B. Definisi Psikolinguistik
Orang memberikan definisi yang berbeda-beda pada psikolinguistik meskipun pada esensinya sama. Aitcison (1998: 1) mendefinisikannya sebagai suatu “studi tentang bahasa dan minda”. Harley (2001: 1) menyebutnya sebagai suatu “studi tentang proses-proses mental dalam pemakaian bahasa”. Sementara itu, Clark dan Clark (1977: 4) menyatakan bahwa psikologi bahasa berkaitan dengan tiga hal utama: komprehensi, produksi, dan pemerolehan bahasa. Dari definisi definisi ini dapatlah disimpulkan bahwa psikolinguistik adalah ilmu yang mempelajari proses-proses mental yang dilalui oleh manusia dalam rangka bahasa.
Secara rinci psikolinguistik mempelajari empat topik utama: (a) komprehensi, yakni proses-proses mental yang dilalui oleh manusia sehingga mereka dapat menangkap apa yang dikatakan orang dan memahami apa yang dimaksud, (b) produksi, yakni proses-proses mental pada diri kita yang yang membuat kita dapat berujar seperti yang kita ujarkan, (c) landasan biologis serta neurologis yang membuat manusia bisa berbahasa, dan (d) pemerolehan bahasa, yakni bagaimana anak memperoleh bahasa mereka.
C.Kodrat Bahasa
Meskipun di satu pihak ada beberapa persamaan, di pihak lain ada ciri-ciri khusus yang membedakan bahasa manusia dengan bahasa binatang.
Pertama, bahasa manusia (mulai sekarang: bahasa) memiliki ketergantungan struktur (strycture-dependence). Suatu rentetan kata dalam kalimat tidak membentuk rentetan yang acak tetapi satu bergantung pada yang lain. Urutan kata memang tampak linier tetapi satu kata dengan satu kata yang lain membentuk suatu struktur yang hierarkhis.
Kedua, bahasa dan pemakai bahasa itu kreatif. Dari segi pemakai bahasa, dia kreatif karena dia memiliki kemampuan untuk memahami dan mengujarkan ujaran baru mana pun. Ujaran yang kita dengar kapan pun juga tidak pernah ada yang sama dengan ujaran yang kita dengar sebelumnya, meskipun topiknya sama. Namun demikian, kita dapat memahaminya. Begitu pula dalam belajar: kita tidak pernah mengeluarkan ujaran yang persis sama, kalau pun kita berbicara tentang hal yang sama. Sifat kreatif ini hanya ada pada manusia.
Ketiga, bahasa dapat digunakan untuk mengungkapkan situasi atau peristiwa yang sudah lampau atau yang belum terjadi dan bahkan untuk sesuatu yang dibayang-bayangkan.
Keempat, bahasa memiliki struktur ganda yang dinamakan struktur bathin (deep structure) dan struktur lahir (surfsce structure). Dalam banyak hal kedua struktur ini memang menyatu sehingga tidak tampak adanya perbedaan.
Kelima, bahasa itu diperoleh secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi yang lain.
Keenam, hubungan antara kata dengan benda, perbuatan, atau keadaan yang dirujuknya itu arbitrer (arbitrary).
Ketujuh, bahasa memiliki pola dualitas, artinya bunyi-bunyi itu sendiri sebenarnya tidak mempunyai makna dan baru bermakna setelah bunyi-bunyi itu kita gabungkan.
Kedelapan, bahasa itu memiliki semantisitas, artinya bahwa begitu sebuah nama diberikan maka nama itu akan selalu merujuk pada konsep benda itu, meskipun benda itu sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk nama itu.
D. Definisi Bahasa
Dari gambaran ciri-ciri di atas, bahasa bisa didefinisikan dari pelbagai sudut pandang. Namun bahasa yang banyak dipakai orang adalah: bahasa adalah suatu sistem simbol lisan yang arbitrer yang dipakai oleh anggota suatu masyarakat bahasa untuk berkomunikasi dan berinteraksi antar sesamanya, berlandaskan pada budaya yang mereka miliki bersama.
Sistem bahasa adalah sistem yang terdiri dari simbol-simbol dan memiliki elemen-elemen beserta hubungan satu sama lainnya yang akhirnya membentuk suatu konstituen yang sifatnya hierarkhis.
E. Komponen Bahasa
Pada aliran linguistik mana pun bahasa selalu dikatakan memiliki tiga komponen: sintatik, fonologi, dan semantik.
Komponen sintaksis, menangani ihwal yang berkaitan dengan kata, frasa, dan kalimat.
Komponen fonologi, menangani ihwal yang berkaitan dengan bunyi dan bersifat interpretif. Bunyi merupakan simbol lisan yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan apapun yang ingin disampaikan.
Komponen semantik, membahas ijwal makna. Dalam komponen ini kata tidak hanya diberi makna seperti yang terdapat pada kebanyakan kamus, tetapi juga diberi rincian makna yang disebut fitur semantik.
F. Waktu Pemerolehan Bahasa Dimulai
Berbahasa mencakup komprehensi maupun produksi maka sebenarnya anak sudah mulai berbahasa sebelum dia dilahirkan. Melalui saluran intrauterine anak telah terekspos pada bahasa manusia waktu dia masih janin (Kent dan Miolo 1996: 304). Kata-kata dari ibunya tiap hari dia dengar dan secara biologis kata-kata itu “masuk” ke janin. Kata-kaya ibunya ini rupanya “tertanam” pada janin anak.
G. Perkembangan Bahasa
1. Aspek Neurologi
Neurologi mempunyai peran yang sangat erat dengan bahasa karena kemampuan manusia berbahasa ternyata bukan karena lingkungan tetapi karena kodrat neurologis yang dibawanya sejak lahir. Tanpa otak dengan fungsi-fungsinya yang kita miliki sekarang ini, mustahillah manusia dapat berbahasa.
a. Evolusi Otak Manusia
Manusia tumbuh secara gradual dari suatu bentuk ke bentuk lain selama berjuta-juta tahun. Salah satu pertumbuhan yang telah diselidiki oleh para ahli Palaeneurologi menunjukkan bahwa evolusi otak dari primat Austrolopithecus sampai dengan manusia pada masa kini telah berlangsung sekitar 3 juta tahun. Hal ini tampak paling tidak pada ukuran otak yang membesar dari 400 miligram menjadi 1400 miligram pada kurun waktu 3-4 juta tahun yang lalu. Perkembangan otak ini dapat dibagi menjadi empat tahap . Tahap pertama adalah tahap perkembangan. Tahap kedua adalah adanya perubahan reorganisasi pada otak. Tahap ketiga adalah munculnya sistem fiber yang berbeda-beda pada daerah-daerah tertentu melalui corpus callosum. Tahap terakhir adalah munculnya dua hemisfir yang asimitris.
b. Otak Manusia VS Otak Binatang
Di samping bentuk tubuh dan ciri-ciri fisikal yang lainnya,yang membedakan manusia dari binatang adalah terutama otaknya.Di bandingkan dengan binatang lain seperti monyet dan anjing, volume otak manusia memang lebih besar.Akan tetapi yang memisahkan manusia dari kelompok binatang, khususnya dalam hal penggunaan bahasa, bukanlah ukuran dan bobot otaknya.Manusia berbeda dari binatang karena struktur dan organisasi otaknya berbeda sehingga fungsi dan penggunaannya berbeda pula dalam hal bahasa
1. Otak Manusia
Dari segi ukurannya berat otak manusia adalah 1 sampai 1,5 kilogram dengan rata-rata 1330 gram. Untuk ukuran orang barat, ini adalah 2% dari berat badannya;untuk manusia Indonesia bahkan mungkin kurang dari itu.Akan tetapi ukuran sekecil ini menyedot 15%dari seluruh peredaran darah dari jantung dan memerlukan 20% dari sumber daya metabolic manusia.Dengan demikian dari data di atas bahwa otak memerlukan perhatian khusus dari badan kita.
Seluruh system saraf kita terdiri dari dua bagian utama: tulang punggung yang terdiri dari sederetan tulang punggung yang bersambung-sambungan dan otakitu sendiri terdiri dari dua bagian : batang otak , korteks selebral. tulang punggung dan korteks selebral ini merupakan system saraf sentral untuk manusia.segala apa yang dilakukan manusia baik beryupa kegiatan fisik maupun mental itu dikendalikan oleh system syaraf ini.
Batang otak terdiri dari bagian-bagian yang dinamakan Medulla , Pons , Otak tengah , dan Cerebellum.Bagian-bagian ini terutama berkaitan dengan fungsi fisikal tubuh , termasuk pernapasan , detak jantung , gerakan , reflex , pencernaan dan pemunculan emosi. Korteks selebral menangani fungsi-fungsi intelektual dan bahasa.
Korteks selebral manusia terdiri dari dua bagian;hemisfer kiri dan hemisfer kanan. Kedua hemisfer ini dihubungkan oleh sekitar 200 juta fiberyang dinamakan korpus kalosum.
Hemisfer kiri mengendalikan semua anggota badan yang ada di sebelah kanan . sebaliknya, hemisfer kanan mengontrol anggota badan dan wajah sebelah kiri. jadi kedua hemisfer ini saling silang, yang kiri mengontrol yang kanan dan yang kanan mewngontrol yang yang kiri.Corpus kalosum bertugas nmengintegrasi dan mengkoordinir apa yang dilakukan oleh kedua hemisfer tersebut.
Mata dan telinga diatur agak berbeda. Pada tiap mata dan telinga terdapat sambungan syaraf ke hemisfer kirimaupun kanan, meskipun jumlahnya berbeda . jadi dari mata kiri misalnya ada “sambungan kabel” kedua hemisfer tersebut;hanya saja hemisfer kanan lebih banyak dari pada yang ke hemisfger kiri, hal itubjuga terjadi pada mata yang sebelah kanan. Karena system “pengkabelan”yang seperti in , maka kalau salah satu mata kita terganggu atau bahkan buta, kita masih bias melihat objek secara utuh, begitu juga pada pendengaran.
Wujud fisik dari hemisfer kiri dan hemisfer kanan hamper merupakan pantulan cermin tetapi ada sedikit perbedaan , misalnya pada hemisfer kiri ada daerah yakni daerah Wernicke, yang lebih luas dari bagian yang sama di hemisfer kanan . Karena dalam kaitannya dengan bahasa yang paling banyak berperan adalah hemisfer kiri.
2. Otak Binatang
Evolusi otak pada manusia dan pada makhluk lain berbeda. Pada makhluk seperti ikan , tikus , dan burung misalnya korteks selebral boleh dikatakan tidak tampak padahal korteks inilah yang sangat berkembang pada manusia. Pada makhlulm lain seperti simpanse dan juda gorilla juga tidak terdapat daerah-daerrah yang dipakai untuk memproses bahasa.
c. Kaitan Otak dengan Bahasa
Dari struktur serta organisasi otak manusia bahwa otak memegang peranan penting dalam bahasa.
Apabila input yang masuk dalam keadaan lisan, maka bunyi itu di tanggapi di lobe temporal, khususnya oleh korteks primer pendengaran.disini input tadi diolah secara rinci sekali,setelah diterima, dicerna dan diolah maka bunyi bahasa tadi dikirim kedaerah Wernicke untuk diinterpresentasikan.Didaerah ini bunyi-bunyi itu dipilah-pilah menjadi kata .frasa, klausa dan akhir kalimat. Setelah diberi makna dan dipahami isinya, maka bada jalur kemungkinan , bila masukan tadi hanya sekedar informasi yang tidak perlu untuk di tanggapi , maka masukan tadi cukup disimpan saja dalam memori.bila masukan tadi perlu ditanggapi secara verbal, maka interpresensi ini dikirim ke daerah Broca melalui Fasikulus Arkuat.Bila input yang masuk bukan dalam bentuk lisan , tetapi dalam bentuk tulisan, maka jalur pemrosesannya agak berbeda. Masukan tidak ditanggapi oleh korteks primer pendengaran tetapi oleh korteks visual di lobe osipital.
d. Peran Hemisfer Kiri dan Kanan
Hemisfer merupakan hemisfer yang bertanggung jawab tentang ihwal kebahasaan. Dari hasil operasi yang dinamakan hemispherectomy, perasi dimana satu hemisfer diambil dalam rangka mencegah epilepsi , terbukti juga bahwa bila hemisfer kiri yang di ambil maka kemampuan berbahasa orang itu menurun dengan drastis, sebalikny bila yang di ambil adalah hemisfer kanan maka orang tersebut masih dapat berbicara meskipun tidak sempurna.
Disamping itu, ada hal-hal yang berkaitan dengan bahasa yang ternyata ditangani oleh hemisfer kanan.Dari orang-orang yang hemisfer kananya terganggu didapati bahwa kemampuam mereka dalam mengurutkan suatu peristiwa sebuah cerita atau narasi menjadi kacau.juga mendapatkan kesukaran dalam menarik inferensi,tidak dapat mendeteksi kalimat ambigu juga kesukaran dalam memahami metafora maupun sarkasme.
2. Aspek Biologi
Di samping struktur mulut manusia yang secara biologis berbeda dengan struktur mulut binatang, bahasa juga terkait dengan biologi dari segi yang lain. Hal ini terutama tampak pada proses pemerolehan bahasa.Di mana pun juga di dunia ini, anak memperoleh bahasa dengan melalui proses yang sama. Antara umur 6 sampai 8 minggu, anak mulai mendekut (cooing), yakni, mereka mengeluarkan bunyi-bunyi yang menyerupai bunyi vokal dan konsonan. Bunyi-bunyi ini belum dapat diidentifikasi sebagai bunyi apa, tapi sudah merupakan bunyi. Pada sekitar 6 bulan mulailah anak dengan celoteh (babbling), yakni, mengeluarkan bunyi yang berupa suku kata. Pada umur sekitar 1 tahun, anak mulai mengeluarkan bunyi yang dapat diidentifikasi sebagai kata. Untuk bahasa yang kebanyakan monomorfemik (bersuku kata satu) maka suku itu, atau sebagian dari suku, mulai di ujarkan. Untuk bahasa yang kebanyakan polimorfemik, maka suku akhirlah yang diucapkan. Itu balum tentu lengkap. Untuk kata ikan, misalnya, anak akan mengatakan /tan/ (lihat Djardjowidjojo 2000). Kemudian anak akan mulai berujar dengan ujaran satu kata (one word utterance), lalu menjelang umur 2 tahun mulailah dengan ujaran dua kata (two word utterance). Akhirnya, sekitar umur 4-5 tahun anak akan telah dapat berkomunikasi dengan lancar.
Patokan minggu, bulan, dan tahun haruslah dianggap relatif karena faktor biologi pada manusia itu tidak semuanya sama. Yang penting dari patokan itu adalah bahwa urutan pemerolehan pada anak itu sama: dari dekutan, ke celotehan, ke ujaran satu kata, dan kemudian ke ujaran dua kata, dan seterusnya. Begitu juga dalam hal komprehensi dan produksi. Anak dimanapun dan dalam bahasa apapun menguasai komprehensi lebih dulu daripada produksi.
Manusia dapat menguasai bahasa secara natif hanya kalau prosesnya dilakukan antara umur tertentu, yakni, antara umur 2 sampai sekitar 12 tahun. Di atas umur 12 orang tidak akan dapat menguasai aksen bahasa tersebut dengan sempurna.
Dengan fakta-fakta seperti dipaparkan di atas maka pandangan masa kini mengenai bahasa menyatakan bahwa bahasa adalah fenomena biologis, khususnya fenomena biologi perkembangan. Arah dan jadwal munculnya suatu elemen dalam bahasa adalah masalah genetik. Orang tidak dapat mempercepat atau memperlambat munculnya suatu elemen bahasa.
Faktor lingkungan memang penting, tetapi faktor itu hanya memicu apa yang sudah ada pada biologi manusia. Echa, subjek penelitian Djardjowidjojo (2000), beberapa kali dipancing untuk mengeluarkan bunyi /j/ dan /r/ dalam bahasa Indonesia, tetapi tetap saja tidak dapat mengeluarkan kedua bunyi itu sampai keadaan biologisnya memungkinkannya.
KAJIAN MANDIRI
MEMORI, PIKIRAN, DAN BAHASA
Memori merupakan bagian integral dari eksistensi manusia. Komunikasi dengan sesama manusia akan terhenti karena tanggapan terhadap ujian intelektor ditentukan pula oleh kemampuan memori kita untuk menerima dan menyimpan input itu untuk jangka waktu yang pendek dan secara sementara. Kita juga tidak akan bisa melanjutkan ujaran kita tanpa kita dapat mengingat apa yang baru saja kita ucapkan.
1. Sekilas Tentang Kajian Memori
Sampai dengan akhir abad ke 19, studi tentang memori kebanyakan dilakukan oleh para ahli filsafat. Akan tetapi, pada abad ke 20 secara gradual fokus penelitian beralih ke studi yang sifatnya eksperimental yang mula-mula dilakukan oleh para psikolog tetapi kemudian juga oleh para biolog.Sejak Socrates pertama-tama menyatakan bahwa manusia memiliki bekal kodrati waktu lahir.
Menjelang pertengahan abad ke 19 keberhasilan ilmu eksperimental di bidang fisika dan kimia mulai menarik perhatian mereka yang berkecimpung dalam bidang perilaku (behavior) dan minda. Eksplorasi filosofis secara perlahan telah digantikan dengan studi empirikal oleh kelompok yang kemudian dikenal dengan nama psikolog eksperimental yang dipelopori oleh ahli psikologi Jerman Herman Ebbinghaus (1850- 1909). Dialah yang pertama-tama berhasilk membawa studi tentang memori ke laboratorium (Ssquire dan Kandel 1993: 3-4) untuk dipelajari secara objektif dan kuantitatif. Dari penelitiannya muncul adanya dua macam memori: memori yang hidup singkat dan memori yang hidup lama. Dia dapati pula bahwa pengulangan membuat memori lebih panjang.
Psikolog Amerika William James tahun 1980-an kemudian mengembangkannya lebih lanjut dengan lebih menajamkan perbedaan antara memori jangka pendek (disingkat: memori pendek, short-term memory) dengan memori jangka panjang (memori panjang, long-term memory).
Pada abad ke 20 psikolog Rusia Ivan Pavlov mengajukan teorinya yang kemudian dikenal sebagai classical conditioning sementara Edward thorndike dari Amerika mengajukan operant, atau experimental, conditioning yang kemudian lebih dikenal sebagai trial-and-eror learning.
2. Dimana Memori Disimpan?
Mengenai daerah mana memori disimpan, para ahli masih berbeda pendapat. Orang ang banyak disebut sebagai pelopor mengenai tempat memori di otak adalah Karl Lashley (1980-1958), psikolog di universitas Hardvard. Dari penelitiannya terhadap tikus pada tahun 20-an, dia dapati memori tidak berada pada suatu titik atau daerah tertentu di otak. Banyak bagian dari otak yang terlibat. Donald O. Hebb, universitas McGill, mendapati bahwa bagian-bagian ini mempunyai fungsi yang berbeda-beda, meskipun semuanya menopang penyimpanan memori secara utuh.
Bahwa memori tidak terletak pada satu tempat di otak juga dikemukakan oleh ahli-ahli lain. Dengan memakai alat PET Tulving dan Lepage (2000) menunjukkan bahwa memori memang tidak berada di suatu tempat khusus di otak. Penemuan baru yang menarik dari penelitian yang dilakukan oleh Kapur dkk (1996) dan Cabeza dkk (1997) adalah bahwa penyimpanan memori dan retrival memori tidak berada pada tempat yang sama. Mereka dapati bahwa penyimpanan memori dilakukan oleh hemisfer kiri, khususnya di korteks prafrontal, korteks cingulate anterior, dan girus parahippocampal. Sementara itu, retrival memori dilakukan oleh hemisfer kanan pada tiga daerah yang sama ini. Pola ini kemudian dikenal dengan nama HERA Hesmispheric Encoding/ Retrival Asymmetry.
3. Macam-Macam Memori
Memori tidak hanya satu macam. Penfield dan Roberts (1959: 228-230) menyebutkan adanya memori pengalaman, memori konseptual, dan memori kata. Memori pengalaman adalah memori yang berkaitan dengan ihwal-ijwal di masa lalu. Makin lama suatu pengalaman, makan lama memori itu disimpan dan diingat. Memori konseptual adalah memori yang dipakai untuk membangun suatu konsep berdasarkan fakta-fakta yang masuk. Setelah anak diperkenalkan dengan konsep kupu-kupu, misalnya, dan kemudian melihat gambar-gambar kupu-kupu atau kupu-kupu yang lain, maka si anak akan membangun konsep mengenai binatang ini sehingga akhirnya tersimpanlah konsep kupu-kupu itu di memorinya. Memori kata adalah memori yang mengaitkan konsep dengan wujud bunyi dari konsep tersebut. Seseorang yang lupa nama suatu benda gagal memanfaatkan memori kata.
Sementara itu, ada pula yang membagi memori menjadi memori nondeklaratif dan deklaratif (Squire dan Kandel 1999). Memori nondeklaratif bersifat instingsif berasal dari pengalaman terjadi terwujud dalam bentuk perubahan perilaku, bukan rekoleksi terhadap peristiwa masa lalu. Memori deklaratif adalah memori untuk peristiwa, fakta, kata, muka, musik – segala bentuk pengetahuan yang telah kita peroleh dalam hidup. Bagaimana memori macam ini diperoleh ditentukan oleh berbagai faktor. Pertama, unsur keseringan. Makin sering suatu peristiwa diulang, makin besar kemungkinannya memori untuk peristiwa itu akan tertanam. Kedua, faktor relevansi. Suatu peristiwa yang dari segi pengalam dirasakan relevan akan sangat mengesan dan akan menumbuhkan memori yang cukup lama, bahkan bisa seumur hidup. Ketiga, faktor signifikansi. Suatu hal yang signifikan umumnya akan diingat cukup lama. Keempat, faktor gladi kotor. Gladi kotor ini membuat seorang penyanyi atau penyair ingat isi lagu atau syairnya tetapi juga kata demi katanya. Kelima, faktor keteraturan. Entitas yang ditata secara teratur akan lebih mudah diingat daripada yang diletakkan secara acak. Psikolog seperti William James (1841-1910) membagi memori menjadi dua kelompok besar: memori pendek dan memori panjang. Memori pendek dibagi menjadi dua sub-bagian: memori sejenak (immediate memory) dan memori kerja (working memory).
4. Memori dan Hafalan
Hafalan adalah juga memori tetapi prosesnya berbeda. Memori bisa terbentuk tanpa kita mengadakan suatu usaha khusus untuk memperolehnya. Kalau seseorang menceritakan kejadian yang terjadi padanya tadi pagi, kejadian itu akan dapat masuk ke dalam memori kita hanya dari mendengarkan cerita itu. Sebaliknya, hafalan hanya akan dapat menjadi memori dengan suatu usaha atau tindakan yang khusus. Seorang aktor harus mempelajari berulang-ulang (menghafalkan) naskah yang akan diucapkannya. Dia menyimpan hafalan itu dalam memorinya.
5. Pikiran dan Bahasa
Pada masa lalu orang yang banyak memperbincangkan ihwal pikiran dan bahasa adalah para filosof. Namun diantara mereka sendiri, tidak ada kesepakatan. Sebagian berpandangan bahwa orang dapat berpikir tanpa memakai bahasa, sementara sebagian yang lain berpandangan sebaliknya. Filosof seperti Mueller (1887) berpandangan bahwa bahasa dan pikiran tidak dapat dipisahkan. Manusia tidak mungkin berpikir tanpa bahasa. Sebaliknya, Sir francis galton menyanggah pandangan ini.
Psikolog kemudian melakukan eksperimen untuk mengetahui lebih lanjut masalah ini. Piaget (1924/55), misalnya, meneliti anak-anak untuk melihat bagaimana bahasa terkait dengan pikiran. Menurut dia ada dua macam modus pikiran: Pikiran terarah (directed) atau pikiran inteligen (intelligent) dan pikiran tak-terarah atau ikiran autistik (autistic). Menurut dia, Kenyataan bahwa anak brbicara pada orang lain maupun pada dirinya sendiri menimbulkan pertanyaan apakah ada derajat komunikabilitas pada anak. Piaget percaya hal itu ada dan dia menemukan bentuk tengah ini sebagai pikiran egosentris dan bentuk bahasanya sebagai bahasa egosentris. Sosialisasi dengan anak lain menurunkan derajat egosentrisme. Makin besar sosialisasi itu, makin mengecillah ujaran egosentrisnay, dan lama-lama hilang.
Sementara itu, psikolog Rusia Vygotsky (1962) berpandangan bahwa ujaran egosentris tidak hilang tetapi mengalami transformasi genetik dan berubah menjadi apa yang dia namakan inner speech, Hubungan antara inner speech dengan external speech mau-tidak-mau harus memanfaatkan bunyi karena ujaran hanya dapat terwujud dengan bunyi fonetik. Namun, ini tidak berarti bahwa inner speech hanyalah wujud batin dari external speech. Inner speech masih tetap suatu ujaran, yakni, pikiran yang berkaitan dengan kata. Bedanya adalah bahwa pada external speech pikiran itu terwujudkan dalam kata sedangkan pada inner speech kata-kata itu lenyap pada saat pikiran itu terbentuk.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwapada saat anak tumbuh, berpikir yang terujarkan menjadi makin kecil dan setelah dewasa berpikir tidak lagi dilakukan dengan memakai kata yang terujarkan. Jarak yang makin jauh antara inner speech dengan bunyi fonetik yang dipakai untuk mewakilinya mempercepat proses berpikir.
REFERENSI:
Dardjowdjojo, Soenjono, Psikolinguistik Pemahaman Bahasa Manusia, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2003.
ringkasan pengembangan bahasa arab
B. Realitas dan Orientasi Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan bahasa Arab di Indonesia sudah diajarkan mulai dari TK (sebagian) hingga perguruan tinggi. Berbagai potret penyelenggaraan pendidikan bahasa Arab di lembaga-lembaga pendidikan Islam setidaknya menunjukkan adanya upaya serius untuk memajukan sistem dan mutunya. Secara teoritis, paling tidak ada empat orientasi pendidikan bahasa Arab sebagai berikut:
1. Orientasi Religius, yaitu belajar bahasa Arab untuk tujuan memahami dan memahamkan ajaran Islam (fahm al-maqrû’). Orientasi ini dapat berupa belajar keterampilan pasif (mendengar dan membaca), dan dapat pula mempelajari keterampilan aktif (berbicara dan menulis).
2. Orientasi Akademik, yaitu belajar bahasa Arab untuk tujuan memahami ilmu-ilmu dan keterampilan berbahasa Arab (istimâ’, kalâm, qirâ’ah, dan kitâbah). Orientasi ini cenderung menempatkan bahasa Arab sebagai disiplin ilmu atau obyek studi yang harus dikuasai secara akademik. Orientasi ini biasanya identik dengan studi bahasa Arab di Jurusan Pendidikan bahasa Arab, Bahasa dan Sastra Arab, atau pada program Pascasarjana dan lembaga ilmiah lainnya.
3. Orientasi Profesional/Praktis dan Pragmatis, yaitu belajar bahasa Arab untuk kepentingan profesi, praktis atau pragmatis, seperti mampu berkomunikasi lisan (muhâdatsah) dalam bahasa Arab untuk bisa menjadi TKI, diplomat, turis, misi dagang, atau untuk melanjutkan studi di salah satu negara Timur Tengah, dsb.
4. Orientasi Ideologis dan Ekonomis, yaitu belajar bahasa Arab untuk memahami dan menggunakan bahasa Arab sebagai media bagi kepentingan orientalisme, kapitalisme, imperialisme, dsb. Orientasi ini, antara lain, terlihat dari dibukanya beberapa lembaga kursus bahasa Arab di negara-negara Barat.[2]
Pendidikan Bahasa Arab (PBA) di Indonesia relatif sudah tersebar di berbagai UIN, IAIN, STAIN, dan sebagian PTAI swasta seperti Universitas Islam Jakarta. Hanya saja, disiplin keilmuan ini masih tergolong “miskin” sumber daya manusia dan sumber-sumber studi (referensi). Sementara ini, yang tergolong memiliki SDM PBA cukup kuat adalah PBA FITK Jakarta (4 profesor, 4 doktor, dan 8 Magister). Menurut pengamatan penulis, yang agak memperihatinkan, terutama bagi PBA di luar UIN Jakarta yang masih miskin SDM, adalah bagaimana lembaga-lembaga itu mampu meningkatkan kualitas SDM dan memperkaya referensi sebagai basis pembelajaran, penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu bahasa Arab.
Dalam hal ketersediaan sumber belajar (buku, jurnal, koran Arab, media dan sebagainya), PBA UIN Jakarta reletif “tertolong” oleh keberadaan LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) yang berafiliasi pada Universitas al-Imâm Muhammad ibn Sa’ûd di Riyâdh. Lembaga ini tidak hanya mensuplay berbagai sumber belajar yang relatif memadai, melainkan juga membantu PBA memberikan native speaker dan koran-koran berbahasa Arab untuk PBA. Kalau saja LIPIA tidak ada atau jauh dari PBA UIN Jakarta, mungkin nasib PBA tidak jauh berbeda dengan PBA-PBA yang ada di luar Jakarta.
Kurikulum PBA pada UIN, IAIN, dan STAIN tampaknya merupakan hasil “ijtihad institusional” masing-masing, bukan merupakan “ijtihad struktural” (baca: Depag RI). Sejauh ini belum pernah ada konsensus atau kesepakatan bersama mengenai pentingnya kerjasama atau networking antarPBA untuk merumuskan epistemologi, arah kebijakan, dan kurikulum PBA secara lebih luas dan komprehensif. Meskipun PBA FITK menjadi semacam “lokomotif atau kiblat” bagi PBA-PBA lainnya –antara lain karena berada di pusat dan menjadi sasaran studi banding bagi PBA-PBA lainnya—namun tuntutan dan kebutuhan untuk memperbaharui kurikulumnya sudah semakin mendesak, karena perkembangan ilmu-ilmu bahasa Arab, sains, teknologi, dan sistem sosial budaya cukup pesat.
Dalam masyarakat dewasa ini mulai timbul keluhan atau kritik yang dialamatkan kepada dunia pendidikan tinggi Islam, termasuk PBA, bahwa lulusan PBA kurang memiliki kemandirian dan keterampilan berbahasa yang memadai, sehingga daya saing mereka rendah dibandingkan dengan alumni lembaga lain. Kelemahan daya saing ini perlu dibenahi dengan memberikan aneka “keterampilan plus”, seperti: keterampilan berbahasa Arab dan Inggris aktif (berbicara dan menulis)[3], keterampilan mengoperasikan berbagai aplikasi komputer, keterampilan meneliti, keterampilan manajerial, dan keterampilan sosial.
C. Tantangan Pendidikan Bahasa Arab
Bahasa Arab di negara-negara Timur Tengah, seperti: Arab Saudi, Mesir, Syria, Iraq, Yordania, Qatar, Kuait, dapat dibedakan menjadi dua ragam, yaitu Arab fushha dan Arab ’âmmyah. Keduanya digunakan dalam realitas sosial dengan konteks dan nuansa yang berbeda. Bahasa Arab fushha digunakan dalam forum resmi (kenegaraan, ilmiah, akademik, jurnalistik, termasuk khutbah); sedangkan bahasa Arab ‘âmmiyah digunakan dalam komunikasi tidak resmi, intrapersonal, dan dalam interaksi sosial di berbagai tempat (rumah, pasar, kantor, bandara, dan sebagainya). Frekuensi dan tendensi penggunaan bahasa Arab ‘âmmiyah tampaknya lebih sering dan lebih luas, tidak hanya di kalangan masyarakat umum, melainkan juga kalangan masyarakat terpelajar dan pejabat (jika mereka berkomunikasi dengan sesamanya). Mereka baru menggunakan bahasa Arab fushha jika audien bukan dari kalangan mereka saja.
Menurut ‘Abd al-Shabûr Syâhîn, pendidikan bahasa Arab dewasa ini dihadapkan pada berbagai tantangan yang serius. Pertama, akibat globalisasi, penggunaan bahasa Arab fushha di kalangan masyarakat Arab sendiri mulai berkurang frekuensi dan proporsinya, cenderung digantikan dengan bahasa Arab ‘âmmiyah atau dialek lokal (al-lahajât al-mahalliyah). Jika jumlah negera Arab berjumlah 22 negera, berarti paling tidak ada 22 ragam bahasa ‘âmmiyah. Hal ini belum termasuk dialek suku-suku dan kawasan-kawasan tertentu. Misalnya, dialek lokal Iskandaria (Alexandria) tidak sama dengan dialek Thantha, dan sebagainya.[4]
Dewasa ini, terutama di kalangan generasi muda Arab, terdapat kecenderungan baru, yaitu munculnya fenomena al-fush’amiyyah (الفصعمية), campuran ragam fushha dan ‘âmmiyah. Gejala ini merupakan tantangan serius bagi dunia pendidikan karena terjadi degramatisasi atau pengeliminasian beberapa gramatika (qawâ’id). Kaedah-kaedah bahasa yang baku kurang diperhatikan, sementara pembelajaran qawâ’id pada umumnya tidak efektif. Kultur fush’amiyyah lebih dominan daripada kultur akademik yang memegang teguh kaedah-kaedah berbahasa Arab. Bahkan di kalangan perguruan tinggi Mesir, termasuk di Fakultas Adab, sebagian besar dosennya banyak menggunakan ragam baru ini. [5]
Kedua, masih menurut Syâhîn, realitas bahasa Arab dewasa ini juga dihadapkan pada tantangan globalisasi, tepatnya tanganan pola hidup dan kolonialisasi Barat, termasuk penyebarluasan bahasa Arab di dunia Islam. Kolonialisasi ini, jika memang tidak sampai menggatikan bahasa Arab, minimal dapat mengurasi prevalensi penggunaan minat belajar bahasa Arab di kalangan generasi muda.
Ketiga, derasnya gelombang pendangkalan akidah, akhlak, dan penjauhan generasi muda Islam dari sumber-sumber ajaran Islam melalui pencitraan buruk terhadap bahasa Arab. Dalam waktu yang sama terjadi kampanye besar-besaran atas nama globalisasi untuk menyebarkan dan menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa yang paling kompatibel dengan kemajuan teknologi.[6]
Farîd al-Anshârî menambahkan bahwa agenda neo-kolonialisasi globalisme (al-isti’mâr al-‘awlamî al-jadîd) yang dilancarkan Barat terhadap dunia Islam dewasa ini memang dimaksudkan untuk “membunuh karakter dan identitas budaya”, terutama Arab. Hal ini, antara lain, dapat dilihat dari arogansi Amerika Serikat, baik menyangkut kebijakan politik luar negerinya maupun perilaku politiknya, terhadap dunia Islam, khususnya Timur Tengah. Negara Adidaya ini seringkali mencampuri urusan dalam negara-negara Islam, baik melalui “intervensi langsung” maupun melalui operasi agen-agen rahasianya yang terkenal lihai dan licin. Salah satu agenda yang “diselundupkan” ke dunia Arab adalah penghilangan atau pendangkalan identitas bahasa dan budaya Arab, marjinalisasi sumber-sumber ajaran Islam dari sistem pendidikan di dunia Islam, dan sekularisasi dalam berbagai aspek kehidupan.[7] Selain ada upaya penggantian huruf Arab dengan latin, bahasa Arab pada lembaga pendidikan di dunia Islam juga mulai digeser meskipun belum sampai digantikan oleh bahasa Inggris atau Perancis sebagai bahasa pengantar untuk pembelajaran sains.
Berbagai siaran langsung olah raga di dunia Arab, terutama sepak bola, yang disiarkan dari Barat (liga Inggris, Spanyol, Italia, Perancis, atau Belanda) sudah banyak menggunakan bahasa Inggris. Demikian pula, mata acara atau program tayangan televisi di dunia Arab juga sudah banyak dipengaruhi oleh gaya dan pola hidup Barat yang sekuler dan materialistik.[8] Akibatnya, minat dan motivasi untuk mempelajari bahasa Arab secara serius menjadi menurun.
Semantara itu, di Indonesia, kita cenderung hanya mempelajari bahasa Arab fushha, dengan rasionalitas bahwa bahasa Arab fushha itu merupakan bahasa Al-Qur’an dan Al-Sunnah, karena tujuan utama studi bahasa Arab adalah untuk kepentingan memahami sumber-sumber ajaran Islam. Sebagian kalangan boleh jadi karena ketidaktahuan bahasa Arab ‘âmmiyah cenderung anti bahasa Arab ‘âmmiyah, karena mempelajari bahasa Arab pasaran itu dapat merusak bahasa Arab fushha. Betulkah demikian?
Menurut penulis, anggapan itu tidak sepenuhnya benar, karena dalam kenyataannya, masyarakat Arab yang terpelajar pun tetap menggunakan dua ragam bahasa Arab tersebut secara proporsional, sesuai dengan situasi dan kondisi. Banyak para guru atau dosen di perguruan tinggi di Mesir, Arab Saudi, Syria, dan lainnya tetap fasih berbahasa fushha, meskipun dalam pergaulan keseharian dengan sesamanya lebih cenderung menggunakan ‘âmmiyah. Yang hendak ditegaskan di sini adalah bahwa studi bahasa Arab diperguruan tinggi Islam di Indonesia perlu dikembangkan tidak hanya berorientasi penguasaan bahasa Arab fushha semata, melainkan juga bahasa Arab ‘âmmiyah perlu mendapat “ruang dan waktu” (porsi), meski hanya sekedar pengenalan dialek, agar para mahasiswa juga mampu berkomunikasi secara alami dan efektif dengan penutur bahasa Arab dalam situasi formal maupun informal.
Tudingan sementara pihak bahwa upaya mengganti bahasa Arab fushha dengan âmmiyah merupakan usaha kaum orientalis agar umat Islam menjauhi atau tidak dapat memahami al-Qur’an dengan baik juga tidak sepenuhnya benar. Sebab, bagaimana mungkin orientalis Barat mendiktekan kemauan mereka untuk berbahasa Arab âmmiyah, sedangkan mereka sendiri (para orientalis) secara akademis mempelajari bahasa Arab fushha sebelum mengkaji budaya dan peradaban Timur (Islam)? Bahasa Arab fushha akan tetap lestari meskipun orang-orang Arab sendiri lebih suka berbahasa Arab âmmiyah. Kecenderungan berbahasa Arab âmmiyah tampaknya lebih didasari oleh kepentingan dan tujuan pragmatis, yaitu: komunikasi lisan yang lebih mengutamakan aspek kepraktisan, simpel, dan cepat. Namun demikian, maraknya penggunaan bahasa Arab âmmiyah tetap merupakan sebuah tantangan yang dapat mengancam atau setidak-tidaknya mengurangi mutu kefashihan bagi orang atau bangsa Arab pada umumnya.[9]
Selain itu, studi bahasa Arab di lembaga pendidikan kita juga mengalami disori- entasi: tidak jelas arah dan tujuannya. Hal ini, antara lain, terlihat pada struktur program kurikulum PBA yang bermuatan beberapa mata kuliah yang tampaknya tidak semuanya revelan dengan visi dan misi PBA. Mata kuliah seperti: Nushûsh Adabiyyah dan ‘ilm al-‘Arûdh (Metrics) agaknya sudah tidak revelan dengan kebutuhan riil mahasiswa maupun kebutuhan pasar. Selain itu, antara satu mata kuliah dengan lainnya terkesan kurang saling melengkapi dan memperkuat basis dan kerangka keilmuan. Sebagai contoh kasus, ketika membelajarkan insyâ’ (composition), penulis masih banyak disibukkan dengan urusan pembenahan dan pembekalan kaedah-kaedah nahwu dan sharaf, di samping penguatan pola berpikir logis. Hal ini menunjukkan bahwa pembelajaran nahwu dan sharaf belum mampu menuntaskan persoalan-persoalan yang seharusnya dipecahkan dalam perkuliahan itu. Pada saat yang sama, fakta ini juga menunjukkan bahwa para mahasiswa belum banyak menerima latihan (tadrîbât nahwiyyah atau sharfiyyah) yang jika dikembangkan semestinya membuat mereka terlatih menyusun kalimat baku secara baik dan benar.
Orientasi studi bahasa Arab pada lembaga pendidikan kita tampak masih mendua dan setengah-setengah: antara orientasi kemahiran, dan orientasi keilmuan. Keduanya memang perlu dikuasasi oleh mahasiswa, namun salah satu dari keduanya perlu dijadikan sebagai fokus: apakah bahasa Arab diposisikan sebagai studi keterampilan yang berorientasi kepada pemahiran mahasiswa dalam empat keterampilan bahasa secara mumpuni? Ataukah bahasa Arab diposisikan sebagai disiplin ilmu yang berorientasi kepada penguasaan tidak hanya kerangka epistemologinya, melainkan juga substansi dan metodologinya.
Jika orientasi pertama yang dipilih, maka idealnya 70% mata kuliah di PBA bermuara pada pengembangan keterampilan: mendengar, berbicara, membaca, menulis, dan menerjemahkan. Sisanya, 30% untuk pengayaan materi keilmuan bahasa Arab, kefakultasan dan MKU (Mata Kuliah Umum/Universitas). Sebaliknya jika orientasi kedua yang dipilih, maka idealnya 70% mata kuliah di PBA bernuansa: ‘ilm al-ashwât (fonologi), ‘ilm al-sharf (morfologi), ‘ilm al-nahwi (sintaksis), ‘ilm al-dilâlah (semantik), ‘ilm al-mu’jam (leksikografi), metodologi penelitian bahasa Arab, linguistik terapan (‘ílm al-lughah al-tathbîqî), sosiolinguistik (‘ilm al-lughah al-ijtimâ’î), psikolinguistik (‘ilm al-lughah al-nafsî), linguistik teks (‘ilm lughat al-nashsh), sejarah dan filsafat bahasa Arab, dan sebagainya.[10]
Selain itu, kebijakan pendidikan dan pengajaran bahasa Arab di madrasah dan lembaga pendidikan lainnya, selama ini, juga tidak menentu. Ketidakmenentuan ini dapat dilihat dari beberapa segi. Pertama, dari tujuan, terdapat kerancuan antara mempelajari bahasa Arab sebagai tujuan (menguasai kemahiran berbahasa) dan tujuan sebagai alat untuk menguasai pengetahuan yang lain yang menggunakan bahasa Arab (seperti mempelajari tafsir, fiqh, hadits, dan sebagainya). Kedua, dari segi jenis bahasa Arab yang dipelajari, apakah bahasa Arab klasik (fushha turâts), bahasa Arab modern/kontemporer (fushha mu’âshirah) atau bahasa Arab pasaran (‘âmmiyyah). Ketiga, dari segi metode, tampaknya ada kegamangan antara mengikuti perkembangan dan mempertahankan metode lama. Dalam hal ini, bahasa Arab banyak diajarkan dengan menggunakan metode qawâ’id wa tarjamah.[11]
Tantangan lainnya yang juga tidak kalah pentingnya dalam pengembangan pendidikan bahasa Arab adalah rendahnya minat dan motivasi belajar serta kecenderungan sebagai pelajar atau mahasisiwa bahasa Arab untuk “mengambil jalan yang serba instan” tanpa menulis proses ketekunan dan kesungguhan. Hal ini terlihat dari karya-karya dalam bentuk makalah dan skripsi yang agaknya cenderung merosot atau kurang berbobot mutunya. Mahasiswa yang sudah berada di “dunia PBA” bahasa Arab seakan tidak betah dan ingin mencari “dunia lain”, sehingga ini perlu disurvei dan dibuktikan secara akademis tidak sedikit yang mengeluh bahwa jurusan bahasa Arab itu sebetulnya bukan “habitat” mereka yang sesungguhnya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Jamsuri Muhammad Syamsuddin dan Mahdi Mas’ud terhadap 30 mahasiswa Ilmu Politik (Humaniora) pada International Islamic University Malaysia mengenai kesulitan belajar bahasa Arab menunjukkan bahwa penyebab kesulitan belajar bahasa Arab ternyata bukan sepenuhnya pada substansi atau materi bahasa Arab, melainkan pada ketiadaan minat (100%), tidak memiliki latar belakang belajar bahasa Arab (87%), materi/kurikulum perguruan tinggi (83%), kesulitan memahami materi bahasa Arab (57%), dan lingkungan kelas yang tidak kondusif (50%). Lebih dari itu, ditemukan bahwa 80% penyebab kesulitan belajar bahasa Arab adalah faktor psikologis. 77% di antara mereka memiliki kesan negatif terhadap bahasa Arab; dan 33% herregristasi mata kuliah bahasa Arab dianggap mempengaruhi belajar bahasa Arab mereka di kampus.[12] Jadi, faktor penyebab kesulitan belajar bahasa Arab bukan sepenuhnya bersumber dari bahasa Arab itu sendiri (faktor internal sistem bahasa Arab), melainkan lebih disebabkan oleh faktor psikologis (minat, motivasi, tidak percaya diri), edukatif, dan sosial. Karena itu, pendekatan dan metode yang dipilih dalam pembelajaran bahasa Arab seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor psikologis, edukatif, dan sosial kultural.
Sumber-sumber dan literatur kebahasaaraban di lembaga pendidikan kita juga masih relatif kurang, jika tidak dikatakan terbatas. Hal ini, antara lain, disebabkan oleh minimnya perhatian pimpinan fakultas dan universitas untuk mengembangkan pendidikan bahasa Arab; dan juga disebabkan oleh kurangnya hubungan lintas-universitas atau lembaga pendidikan dalam bentuk kerjasama ilmiah kita dengan perguruan tinggi di Timur Tengah, sehingga kita tidak banyak mendapat pasokan sumber-sumber dan hasil-hasil penelitian kebahasaaraban. Selain itu, penting juga ditegaskan, bahwa perhatian negara-negara Arab dalam bentuk penyediaan sumber belajar, termasuk referensi dan literatur yang memadai, untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, relatif masih kurang[13], jika dibandingkan dengan negara-negara Barat, seperti Amerika dengan Amcor (American Corner)-nya.
D. Pengembangan Epistemologi dan Kurikulum Bahasa Arab
Tantangan dan berbagai persoalan yang dihadapi pendidikan bahasa Arab tidak mungkin dapat dipecahkan secara personal, tetapi harus melalui pendekatan institusional dan melibatkan banyak pihak. Namun yang mendesak untuk kita diskusikan secara lebih mendalam adalah pengembangan epistemologi dan kurikulum bahasa Arab pada jurusan Pendidikan bahasa Arab. Yang dimaksud dengan pengembangan epistemologi bahasa Arab adalah pengokohan bangunan keilmuan bahasa Arab agar arah pengembangan pengkajian bahasa Arab lebih dinamis. Dari bangunan epistemologi inilah, struktur keilmuan dapat dikembangkan lebih jauh dalam kurikulum bahasa Arab. Berikut ini adalah beberapa pokok pikiran mengenai model pengembangan epistemologi dan kurikulum bahasa Arab.
Pertama, revitalisasi sinergi ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu lain yang mempunyai kedekatan bidang kajian, sehingga terjadi proses “take and give” (al-akhdz wa al-‘athâ’) seperti: ilm al-Nashsh (tekstologi)[14], ‘ilm al-makhathûthât (filologi)[15], ‘ilm al-uslûb[16] (stilistika) dan sebagainya. Dengan demikian, ilmu bahasa Arab tidak hanya menjadi basis studi, tetapi juga mempunyai “jaringan keilmuan” yang lebih luas dan multifungsi. Dalam konteks pengembangan kurikulum, pokok-pokok bahasan masing-masing ilmu (baca: mata kuliah) sebaiknya me
Kedua, pengembangan cabang-cabang bahasa Arab menjadi ilmu mandiri, seperti: ‘ilm al-tarjamah, ilm al-insyâ, ilm ushûl al-nahwi, ilm al-Mu’jam (leksikografi) dan sebagainya, sehingga ilmu-ilmu ini tidak hanya sekedar “suplemen”, tetapi menjadi ilmu yang lebih substantif, sistematis, dan mendalam.[17] Seiring dengan semakin menguatnya basis dan tradisi keilmuan, jika memungkinkan di suatu saat nanti, PBA dapat membuka program studi atau peminatan: metodologi penelitian bahasa Arab tarjamaah Arab-Indonesia, metodologi pembelajaran bahasa Arab, pengembangan kurikulum bahasa Arab, teknologi pendidikan bahasa Arab, dan sebagainya.
Ketiga, pembandingan, adaptasi, dan improvisasi ilmu bahasa Arab dengan bahasa Inggris dan Perancis yang saat ini lebih maju dan modern. Upaya ini sebetulnya sudah dilakukan, terutama dalam konteks pembagian metodologi pembelajaran bahasa Arab. Namun tokoh-tokoh pengembangnya relatif masih terbatas. Di antaranya adalah Kamâl Ibrâhîm Badrî, Muhammad Ismâ’îl Shînî, Rusydî Ahmad Thu’aimah, Mahmûd Kâmil al-Nâqah, Rusydî Khathir, Mahmud Fahmî Hijazi, Tammâm Hassân, dan Abduh al-Rajihî.[18] Semua tokoh tersebut pernah mengenyam pendidikan tinggi di Barat, seperti Amerika, Perancis, Inggris, dan Jerman.
Keempat, revitalisasi pendasaran dan pengaitan pengembangan penelitian bahasa Arab dengan “nuansa Islam” dan sumber utama ajaran Islam, yaitu: al-Qur’an dan al-Sunnah. Dewasa ini cukup marak dilakukan oleh para sarjana di perguruan tinggi Arab. Beberapa karya yang dapat disebut di sini, antara lain, adalah: al-Isytirâk, al-Lafzhî fi al-Qur’ân al-Karîm Baina al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq, Al-Tarâduf, fi al-Qur’an,Al-Karîm, Baina al-Nazhariyyah, wa al-Thabîq, Al-Tarâduf, fi al-Qur’ân, al-Karîm Baina al-Nazhariyyah wa Al-Tathbîq, ketiganya karya Muhammad Nuruddîn al-Munajjid (1999), al-Nahw al-Qur’ânî: Qawâ’id wa Syawâhid karya Jamîl Ahmad Dhafr (1998), dan al-Manhaj al-Islâmî fi al-Naqd al-Adabî karya Sayyid Sayyid ‘Abd al-Razzâq (2001).
Kelima, penguatan penelitian dan pendidikan bahasa Arab melalui aplikasi dan improvisasi linguistik modern dan pengalaman positif di bidang pembelajaran bahasa dari Barat dengan tetap mempertahankan kekhususan atau karakteristik ilmu-ilmu bahasa Arab, baik fonologi, morfologi, sintaksis maupun semantiknya.[19] Upaya semacam ini, antara lain, terlihat dalam beberapa karya seperti: Dirâsat Nahwiyyah wa Dilâliyah wa Falsafiyyah fi Dhaui al-Lisâniyyah al-Mu’âshirah karya Mâzin Al-Wa’r (2001), al-Dilâlah wa Al-Harakah: Dirâsah li Af’âl Al-Harakah fi Al-‘Arabiyyah Al-Mu’âshirah fi Ithâr Al-Manâhij al-Hadîtsah dan al-Dilalah wa al-Kalâm Dirâsah li Afal Al-Harakah fi Al-Arabiyyah Al-Mu’âshirah fi Ithâr Al-Manâhij al-Hadîtsah keduanya karya Muhammad Muhammad Dâwûd (2002).
E. Prospek Pendidikan Bahasa Arab
Setiap tantangan pasti memberikan peluang dan prospek jika kita berusaha untuk menghadapi tantangan itu dengan berpikir positif (al-tafkîr al-îjâbî) dan bersikap penuh kesungguhan dan kearifan, termasuk tantangan yang kini dihadapi pendidikan bahasa Arab. Menurut penulis, ada beberapa prospek studi bahasa Arab di masa depan yang dapat diraih, jika para penggiat dan peminat studi bahasa Arab secara bersama-sama mau dan mampu menekuninya dan mengubah tantangan menjadi peluang.
Pertama, peluang untuk pengembangan bahasa Arab semakin terbuka, karena seseorang yang menguasai bahasa Arab dapat dipastikan memiliki modal dasar untuk mendalami dan mengembangkan kajian Islam, atau setidak-tidaknya mengembangkan studi ilmu-ilmu keislaman seperti: fiqh, tafsir, hadits, sejarah Islam, filsafat Islam, dan sebagainya, dengan merevitalisasi penelusuran (eksplorasi) dan elaborasi sumber-sumber aslinya. Dengan kata lain, bahasa Arab dapat dijadikan sebagai alat dan modal hidup untuk mencari dan memperoleh yang lain di luar bahasa Arab, baik itu ilmu maupun keterampilan berkomunikasi lisan.
Kedua, pengembangan profesi keguruan, yaitu: menjadi tenaga pengajar bahasa Arab yang profesional. Sebab yang mempunyai kompetensi dan kewenangan akademik dan profesional di MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMU atau lembaga pendidikan yang sederajat adalah lulusan Pendidikan Bahasa Arab, bukan lulusan BSA (Bahasa dan Sastra Arab) atau lainnya, meskipun belakangan ini ada kecenderungan lulusan BSA mengambil Program Akta Mengajar (Akta IV) untuk memperoleh kompetensi dan kewenangan menjadi guru.
Ketiga, penggiatan dan pembudayaan tradisi penelitian dan pengembangan metodologi pembelajaran bahasa Arab. Hal ini perlu dilakukan agar ilmu bahasa Arab dan metodologi pembelajarannya semakin berkembang dinamis dan maju. Melalui penggiatan penelitian, tentu saja, karya akademik dapat dihasilkan, dan pada gilirannya komunitas pendidikan bahasa Arab menjadi lebih tercerahkan. Oleh karena yang selama ini menjadi hambatan –setidak-tidaknya kurang mengundang minat meneliti—adalah rendahnya dana penelitian, maka dipandang penting pimpinan UIN “mewajibkan” setiapkan dosen untuk meneliti dan/atau menulis karya-karya akademik yang relevan dengan bidang keilmuannya. Kebijakan “wajib meneliti” ini, tentu saja, harus dibarengi dengan pemberian “insentif” (ujrah) yang memadai: membuat khusyu’, tekun, dan menikmati proses penelitiannya.
Keempat, intensifikasi penerjemahan karya-karya berbahasa Arab, baik mengenai keilmuan dan keislaman ke dalam bahasa Indonesia dan/atau sebaliknya. Profesi ini cukup menantang dan menjanjikan harapan, meskipun penerjemah relatif belum mendapat apresiasi yang sewajarnya. Menarik dicatat bahwa salah satu faktor yang mempercepat kemajuan peradaban Islam di masa klasik adalah adanya gerakan penerjemahan besar-besaran, terutama pada masa Hârûn al-Rasyîd (786-809 M) dan al-Ma’mûn (786-833 M). Gerakan penerjemahan itu disosialisasikan dengan ditunjang oleh adanya pusat riset dan pendidikan seperti Bait al-Hikmah (Wisma Kebijaksanaan).
Kelima, intensifikasi akses dan kerjasama dengan pihak luar, termasuk melalui Departemen Luar Negeri, agar “pos-pos” yang bernuansa atau berbasis bahasa Arab dapat diisi oleh lulusan PBA, yang meminati karir di bidang diplomasi dan politik. Jika program peminatan atau konsentrasi yang terkait dengan bahasa Arab dapat dikembangkan, makna peluang untuk memperoleh lapangan pekerjaan bagi alumni pendidikan bahasa Arab menjadi lebih terbuka dan kompetetif. Oleh karena itu, pembenahan internal, terutama penjaminan mutu akademik dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM (tenaga pendidik) yang mengabdikan diri pada Pendidikan Bahasa Arab mutlak harus “didisiplinkan”, baik dari segi keilmuan maupun kesejahteraan.
Keenam, pengembangan media dan teknologi pembelajaran bahasa Arab. Kita selama ini masih lemah atau belum mumpuni dalam menciptakan produk media dan teknologi, sehingga proses pembelajaran bahasa Arab di lembaga kita masih belum mendapat sentuhan “modernitas” yang bercirikan: mudah, cepat, tepat, dan efektif. Karena itu, tenaga yang menekuni bidang ini perlu dihasilkan atau dimiliki oleh Pendidikan Bahasa Arab. Dengan kata lain, kita perlu bermitra dan bersinergi dengan SDM yang memiliki kompetensi untuk mengembangkan teknologi pendidikan dan pembelajaran bahasa Arab yang modern. Dengan begitu, tampilan atau performansi pembelajaran bahasa Arab akan memiliki nilai tambah (added value) dan daya tarik tersendiri.
Ketujuh, sudah saatnya Pendidikan Bahasa Arab melahirkan karya-karya akademik (hasil-hasil penelitian, teori-teori baru, buku, media, dan sebagainya) yang dapat memberikan pencerahan masyarakat. “Lahan” pemikiran pendidikan bahasa Arab sejauh ini belum “tergarap” dengan baik, sehingga dalam hal ini kita masih “miskin” produktivitas keilmuan. Menurut Mahmûd Fahmî Hijâzî, studi bahasa Arab masih terus memerlukan karya terutama di bidang pengembangan kosakata dan istilah-istilah modern, ensiklopedi, bank istilah sains dan teknologi, dan sebagainya, sehingga bahasa Arab tidak dianggap sebagai bahasa yang tidak mampu beraadaptasi dengan perkembangan ilmu dan teknologi.[20]
[14]Lihat Teun A. van Dijk, ‘Ilm al-Nashsh: Madkhal al-Mutadâkhil al-Ikhtishâshât, terj. dari Textwissenscaft, eine interdiziplinare Einfuhrung oleh Said Hasan Buhairi, (Kairo: Dâr al-Qâhirah, 2002).
[15] Kajian mengenai teks di dunia Arab cukup semarak karena peradaban Islam mewariskan teks yang sangat melimpah. Nashr Hâmid Abû Zaid menyatakan bahwa jika peradaban Mesir kuno adalah peradaban pascakematian (Mummi, piramida, makam raja-raja); peradaban Yunani adalah peradaban nalar (akal, filsafat), maka peradaban Islam adalah peradaban teks (nash). Lihat Nashr Hamid Abû Zaid, Mafhûm al-Nashsh: Dirâsat fi Ulûm al-Qur’ân, (Kairo: al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Âmmah li al-Kitâb, 1993), h. 11.
[16] Kajian mengenai stilistika pada merupakan bagian dari ilmu balaghah. Seiring dengan perkembangan ilmu bahasa dan sastra Arab, dan estetika (keindahan, termasuk keindahan bahasa), muncullah kajian yang lebih intensif dan mengarah kepada pembentukan ilmu uslûb. Di antara karya yang berkaitan dengan ilmu ini adalah: al-Uslûb: Dirâsah Balâghiyyah Tahliliyyah li Ushûl al- Asâlîb al-Adabiyyah (1993) karya Ahmad al-Syâyib; ‘Ilm al-Uslub: Mabadi’uhu wa Ijra’atuhu (1983) karya Shalâh Fadhl; dan Jamâliyyah al-Uslûb: al-Shûrah al-Fanniyah fi al-Adab al-‘Arabî karya Fâyiz al-Dâyah.
[17]Tarjamah misalnya semula hanya merupakan salah satu cabang bahasa Arab yang “disubordinasikankan” dalam buku-buku pelajaran bahasa Arab. Dalam perkembangannya, tarjamah kemudian menjadi sebuah mata kuliah, dan belakangan menjadi sebuah program studi seperti yang ada pada Fakultas Adab dan Humaniora. Demikian pula, karya-karya tentang tarjamah mula-mula misalnya hanya berupa fann (seni); belakangan kata ‘ilm disebutkan secara tegas. Lihat misalnya, Muhammad ‘Inâni, Fann al-Tarjamah, (Kairo: al-Syarikah al-Mishriyyah al-‘Âlamiyyah, 1992); Muhammad al-Dîdâwi, ‘Ilm al-Tarjamah Baina al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq, (Tunis; Dâr al-Ma’rifah, 1992); dan Ibrâhîm Badawî al-Jîlânî, ‘Ilm al-Tarbiyah wa Fadhl al-‘Arabiyyah ‘ala al-Lughât, (Kairo: al-Maktab al-‘Arabi li al-Ma’ârif, 2000).
[18] Pemikiran tokoh-tokoh tersebut juga sangat layak dijadikan sebagai obyek penelitian, baik dalam rangka penulisan skripsi, tesis, maupun disertasi. Di antara tokoh pendidikan bahasa Arab yang sangat produktif adalah Rusydî Ahmad Thu’aimah. Selain aktif di Isesco, dia adalah peneliti, dosen terbang di berbagai perguruan tinggi di Timur Tengah. Di antara karyanya yang banyak menjadi referensi dalam pendidikan bahasa Arab bagi non-Arab adalah al-Marji’ fi Ta’lîm al-Lughah al-‘Arabiyyah li al-Nâthiqîna bi Lughât Ukhra (1986); Ta’lîm al-Kibar: Takhthîth Barâmijihi wa Tadrîs Mahârâtihi (1999), Ta’lim al-Lughah al-‘Arabiyyah li ghair al-Nâthiqîna biha: Manâhijuhu wa Asâlîbuhu (1989); Manâhij Tadrîs al-Lughah al-‘Arabiyyah bi al-Ta’lîm al-Asâsî (2001); Ta’lim al-Lughah al-Arabiyyah wa al-Dîn baina al-‘Ilm wa al-Fann (200
0); dan yang terbaru, Ta’lîm al-Lughah Ittishâliyyan: Manâhijuhu wa Istirâjiyyatuhu (2006).
[19] Dalam konteks ini, usaha Tammâm Hassân (1918—sekarang), linguis Mesir kontemporer, untuk mengaplikasikan teori-teori linguistik modern dalam kajian bahasa Arab (terutama nahwu) cukup berhasil. Ia mendasarkan studinya dengan membangun landasan ilmiah terlebih, yaitu merumuskan Manâhij al-Bahts fi al-Lughah (1955), metodologi penelitian bahasa. Setelah itu, ia membongkar (mendekonstruksi) warisan intelektual klasik (nahwu), lalu merekonstruksinya dengan menawarkan model kajian bahasa Arab yang lebih realistis, rasional, dan pragmatis. Pendekatan dalam kajian bahasan menurutnya sangat luas dan luwes, sesuai dengan fungsi bahasa itu sendiri. Bahasa Arab dapat didekati dari perspektif pendidikan, penelitian, sejarah, kritik, dan evaluasi. Berbagai pendekatan tersebut, setelah diaplikasikan, menghasilkan sejumlah karya yang cukup monumental. Di antaranya: al-Lughah al-‘Arabiyyah: Ma’nâhâ wa Mabnâhâ (1973), al-Ushûl: Dirasah Epistemolojiyyah li al-Fikr al-Lughawi ‘Inda al-‘Arab: al-Nahw –Fiqh al-Lughah – al-Balâghah (1981); al-Tamhîd fi Iktisâb al-Lughah al-‘Arabiyyah li Ghair al-Nâthiqîna bihâ (1984); al-Khulâshah al-Nahwiyyah (2000), al-Bayân fi Rawâ’i al-Qur’ân (1993). Mengenai biografi intelektualnya, lihat ‘Abd al-Rahmân Hasan al-‘Ârif (Ed.), Tammâm Hassân Râ’idan Lughawiyyan, (Kairo: ‘Âlam al-Kutub, 2002), Cet. I, h. 13-33.
[20] Mahmûd Fahmî Hijâzî, al-Lughah al-‘Arabiyyah fi al-‘Ashr al-Hadîts: Qadhâyâ wa Musykilât, (Kairo: Dâr Qubâ’, 1998), Cet. I, h.
Pendidikan bahasa Arab di Indonesia sudah diajarkan mulai dari TK (sebagian) hingga perguruan tinggi. Berbagai potret penyelenggaraan pendidikan bahasa Arab di lembaga-lembaga pendidikan Islam setidaknya menunjukkan adanya upaya serius untuk memajukan sistem dan mutunya. Secara teoritis, paling tidak ada empat orientasi pendidikan bahasa Arab sebagai berikut:
1. Orientasi Religius, yaitu belajar bahasa Arab untuk tujuan memahami dan memahamkan ajaran Islam (fahm al-maqrû’). Orientasi ini dapat berupa belajar keterampilan pasif (mendengar dan membaca), dan dapat pula mempelajari keterampilan aktif (berbicara dan menulis).
2. Orientasi Akademik, yaitu belajar bahasa Arab untuk tujuan memahami ilmu-ilmu dan keterampilan berbahasa Arab (istimâ’, kalâm, qirâ’ah, dan kitâbah). Orientasi ini cenderung menempatkan bahasa Arab sebagai disiplin ilmu atau obyek studi yang harus dikuasai secara akademik. Orientasi ini biasanya identik dengan studi bahasa Arab di Jurusan Pendidikan bahasa Arab, Bahasa dan Sastra Arab, atau pada program Pascasarjana dan lembaga ilmiah lainnya.
3. Orientasi Profesional/Praktis dan Pragmatis, yaitu belajar bahasa Arab untuk kepentingan profesi, praktis atau pragmatis, seperti mampu berkomunikasi lisan (muhâdatsah) dalam bahasa Arab untuk bisa menjadi TKI, diplomat, turis, misi dagang, atau untuk melanjutkan studi di salah satu negara Timur Tengah, dsb.
4. Orientasi Ideologis dan Ekonomis, yaitu belajar bahasa Arab untuk memahami dan menggunakan bahasa Arab sebagai media bagi kepentingan orientalisme, kapitalisme, imperialisme, dsb. Orientasi ini, antara lain, terlihat dari dibukanya beberapa lembaga kursus bahasa Arab di negara-negara Barat.[2]
Pendidikan Bahasa Arab (PBA) di Indonesia relatif sudah tersebar di berbagai UIN, IAIN, STAIN, dan sebagian PTAI swasta seperti Universitas Islam Jakarta. Hanya saja, disiplin keilmuan ini masih tergolong “miskin” sumber daya manusia dan sumber-sumber studi (referensi). Sementara ini, yang tergolong memiliki SDM PBA cukup kuat adalah PBA FITK Jakarta (4 profesor, 4 doktor, dan 8 Magister). Menurut pengamatan penulis, yang agak memperihatinkan, terutama bagi PBA di luar UIN Jakarta yang masih miskin SDM, adalah bagaimana lembaga-lembaga itu mampu meningkatkan kualitas SDM dan memperkaya referensi sebagai basis pembelajaran, penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu bahasa Arab.
Dalam hal ketersediaan sumber belajar (buku, jurnal, koran Arab, media dan sebagainya), PBA UIN Jakarta reletif “tertolong” oleh keberadaan LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) yang berafiliasi pada Universitas al-Imâm Muhammad ibn Sa’ûd di Riyâdh. Lembaga ini tidak hanya mensuplay berbagai sumber belajar yang relatif memadai, melainkan juga membantu PBA memberikan native speaker dan koran-koran berbahasa Arab untuk PBA. Kalau saja LIPIA tidak ada atau jauh dari PBA UIN Jakarta, mungkin nasib PBA tidak jauh berbeda dengan PBA-PBA yang ada di luar Jakarta.
Kurikulum PBA pada UIN, IAIN, dan STAIN tampaknya merupakan hasil “ijtihad institusional” masing-masing, bukan merupakan “ijtihad struktural” (baca: Depag RI). Sejauh ini belum pernah ada konsensus atau kesepakatan bersama mengenai pentingnya kerjasama atau networking antarPBA untuk merumuskan epistemologi, arah kebijakan, dan kurikulum PBA secara lebih luas dan komprehensif. Meskipun PBA FITK menjadi semacam “lokomotif atau kiblat” bagi PBA-PBA lainnya –antara lain karena berada di pusat dan menjadi sasaran studi banding bagi PBA-PBA lainnya—namun tuntutan dan kebutuhan untuk memperbaharui kurikulumnya sudah semakin mendesak, karena perkembangan ilmu-ilmu bahasa Arab, sains, teknologi, dan sistem sosial budaya cukup pesat.
Dalam masyarakat dewasa ini mulai timbul keluhan atau kritik yang dialamatkan kepada dunia pendidikan tinggi Islam, termasuk PBA, bahwa lulusan PBA kurang memiliki kemandirian dan keterampilan berbahasa yang memadai, sehingga daya saing mereka rendah dibandingkan dengan alumni lembaga lain. Kelemahan daya saing ini perlu dibenahi dengan memberikan aneka “keterampilan plus”, seperti: keterampilan berbahasa Arab dan Inggris aktif (berbicara dan menulis)[3], keterampilan mengoperasikan berbagai aplikasi komputer, keterampilan meneliti, keterampilan manajerial, dan keterampilan sosial.
C. Tantangan Pendidikan Bahasa Arab
Bahasa Arab di negara-negara Timur Tengah, seperti: Arab Saudi, Mesir, Syria, Iraq, Yordania, Qatar, Kuait, dapat dibedakan menjadi dua ragam, yaitu Arab fushha dan Arab ’âmmyah. Keduanya digunakan dalam realitas sosial dengan konteks dan nuansa yang berbeda. Bahasa Arab fushha digunakan dalam forum resmi (kenegaraan, ilmiah, akademik, jurnalistik, termasuk khutbah); sedangkan bahasa Arab ‘âmmiyah digunakan dalam komunikasi tidak resmi, intrapersonal, dan dalam interaksi sosial di berbagai tempat (rumah, pasar, kantor, bandara, dan sebagainya). Frekuensi dan tendensi penggunaan bahasa Arab ‘âmmiyah tampaknya lebih sering dan lebih luas, tidak hanya di kalangan masyarakat umum, melainkan juga kalangan masyarakat terpelajar dan pejabat (jika mereka berkomunikasi dengan sesamanya). Mereka baru menggunakan bahasa Arab fushha jika audien bukan dari kalangan mereka saja.
Menurut ‘Abd al-Shabûr Syâhîn, pendidikan bahasa Arab dewasa ini dihadapkan pada berbagai tantangan yang serius. Pertama, akibat globalisasi, penggunaan bahasa Arab fushha di kalangan masyarakat Arab sendiri mulai berkurang frekuensi dan proporsinya, cenderung digantikan dengan bahasa Arab ‘âmmiyah atau dialek lokal (al-lahajât al-mahalliyah). Jika jumlah negera Arab berjumlah 22 negera, berarti paling tidak ada 22 ragam bahasa ‘âmmiyah. Hal ini belum termasuk dialek suku-suku dan kawasan-kawasan tertentu. Misalnya, dialek lokal Iskandaria (Alexandria) tidak sama dengan dialek Thantha, dan sebagainya.[4]
Dewasa ini, terutama di kalangan generasi muda Arab, terdapat kecenderungan baru, yaitu munculnya fenomena al-fush’amiyyah (الفصعمية), campuran ragam fushha dan ‘âmmiyah. Gejala ini merupakan tantangan serius bagi dunia pendidikan karena terjadi degramatisasi atau pengeliminasian beberapa gramatika (qawâ’id). Kaedah-kaedah bahasa yang baku kurang diperhatikan, sementara pembelajaran qawâ’id pada umumnya tidak efektif. Kultur fush’amiyyah lebih dominan daripada kultur akademik yang memegang teguh kaedah-kaedah berbahasa Arab. Bahkan di kalangan perguruan tinggi Mesir, termasuk di Fakultas Adab, sebagian besar dosennya banyak menggunakan ragam baru ini. [5]
Kedua, masih menurut Syâhîn, realitas bahasa Arab dewasa ini juga dihadapkan pada tantangan globalisasi, tepatnya tanganan pola hidup dan kolonialisasi Barat, termasuk penyebarluasan bahasa Arab di dunia Islam. Kolonialisasi ini, jika memang tidak sampai menggatikan bahasa Arab, minimal dapat mengurasi prevalensi penggunaan minat belajar bahasa Arab di kalangan generasi muda.
Ketiga, derasnya gelombang pendangkalan akidah, akhlak, dan penjauhan generasi muda Islam dari sumber-sumber ajaran Islam melalui pencitraan buruk terhadap bahasa Arab. Dalam waktu yang sama terjadi kampanye besar-besaran atas nama globalisasi untuk menyebarkan dan menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa yang paling kompatibel dengan kemajuan teknologi.[6]
Farîd al-Anshârî menambahkan bahwa agenda neo-kolonialisasi globalisme (al-isti’mâr al-‘awlamî al-jadîd) yang dilancarkan Barat terhadap dunia Islam dewasa ini memang dimaksudkan untuk “membunuh karakter dan identitas budaya”, terutama Arab. Hal ini, antara lain, dapat dilihat dari arogansi Amerika Serikat, baik menyangkut kebijakan politik luar negerinya maupun perilaku politiknya, terhadap dunia Islam, khususnya Timur Tengah. Negara Adidaya ini seringkali mencampuri urusan dalam negara-negara Islam, baik melalui “intervensi langsung” maupun melalui operasi agen-agen rahasianya yang terkenal lihai dan licin. Salah satu agenda yang “diselundupkan” ke dunia Arab adalah penghilangan atau pendangkalan identitas bahasa dan budaya Arab, marjinalisasi sumber-sumber ajaran Islam dari sistem pendidikan di dunia Islam, dan sekularisasi dalam berbagai aspek kehidupan.[7] Selain ada upaya penggantian huruf Arab dengan latin, bahasa Arab pada lembaga pendidikan di dunia Islam juga mulai digeser meskipun belum sampai digantikan oleh bahasa Inggris atau Perancis sebagai bahasa pengantar untuk pembelajaran sains.
Berbagai siaran langsung olah raga di dunia Arab, terutama sepak bola, yang disiarkan dari Barat (liga Inggris, Spanyol, Italia, Perancis, atau Belanda) sudah banyak menggunakan bahasa Inggris. Demikian pula, mata acara atau program tayangan televisi di dunia Arab juga sudah banyak dipengaruhi oleh gaya dan pola hidup Barat yang sekuler dan materialistik.[8] Akibatnya, minat dan motivasi untuk mempelajari bahasa Arab secara serius menjadi menurun.
Semantara itu, di Indonesia, kita cenderung hanya mempelajari bahasa Arab fushha, dengan rasionalitas bahwa bahasa Arab fushha itu merupakan bahasa Al-Qur’an dan Al-Sunnah, karena tujuan utama studi bahasa Arab adalah untuk kepentingan memahami sumber-sumber ajaran Islam. Sebagian kalangan boleh jadi karena ketidaktahuan bahasa Arab ‘âmmiyah cenderung anti bahasa Arab ‘âmmiyah, karena mempelajari bahasa Arab pasaran itu dapat merusak bahasa Arab fushha. Betulkah demikian?
Menurut penulis, anggapan itu tidak sepenuhnya benar, karena dalam kenyataannya, masyarakat Arab yang terpelajar pun tetap menggunakan dua ragam bahasa Arab tersebut secara proporsional, sesuai dengan situasi dan kondisi. Banyak para guru atau dosen di perguruan tinggi di Mesir, Arab Saudi, Syria, dan lainnya tetap fasih berbahasa fushha, meskipun dalam pergaulan keseharian dengan sesamanya lebih cenderung menggunakan ‘âmmiyah. Yang hendak ditegaskan di sini adalah bahwa studi bahasa Arab diperguruan tinggi Islam di Indonesia perlu dikembangkan tidak hanya berorientasi penguasaan bahasa Arab fushha semata, melainkan juga bahasa Arab ‘âmmiyah perlu mendapat “ruang dan waktu” (porsi), meski hanya sekedar pengenalan dialek, agar para mahasiswa juga mampu berkomunikasi secara alami dan efektif dengan penutur bahasa Arab dalam situasi formal maupun informal.
Tudingan sementara pihak bahwa upaya mengganti bahasa Arab fushha dengan âmmiyah merupakan usaha kaum orientalis agar umat Islam menjauhi atau tidak dapat memahami al-Qur’an dengan baik juga tidak sepenuhnya benar. Sebab, bagaimana mungkin orientalis Barat mendiktekan kemauan mereka untuk berbahasa Arab âmmiyah, sedangkan mereka sendiri (para orientalis) secara akademis mempelajari bahasa Arab fushha sebelum mengkaji budaya dan peradaban Timur (Islam)? Bahasa Arab fushha akan tetap lestari meskipun orang-orang Arab sendiri lebih suka berbahasa Arab âmmiyah. Kecenderungan berbahasa Arab âmmiyah tampaknya lebih didasari oleh kepentingan dan tujuan pragmatis, yaitu: komunikasi lisan yang lebih mengutamakan aspek kepraktisan, simpel, dan cepat. Namun demikian, maraknya penggunaan bahasa Arab âmmiyah tetap merupakan sebuah tantangan yang dapat mengancam atau setidak-tidaknya mengurangi mutu kefashihan bagi orang atau bangsa Arab pada umumnya.[9]
Selain itu, studi bahasa Arab di lembaga pendidikan kita juga mengalami disori- entasi: tidak jelas arah dan tujuannya. Hal ini, antara lain, terlihat pada struktur program kurikulum PBA yang bermuatan beberapa mata kuliah yang tampaknya tidak semuanya revelan dengan visi dan misi PBA. Mata kuliah seperti: Nushûsh Adabiyyah dan ‘ilm al-‘Arûdh (Metrics) agaknya sudah tidak revelan dengan kebutuhan riil mahasiswa maupun kebutuhan pasar. Selain itu, antara satu mata kuliah dengan lainnya terkesan kurang saling melengkapi dan memperkuat basis dan kerangka keilmuan. Sebagai contoh kasus, ketika membelajarkan insyâ’ (composition), penulis masih banyak disibukkan dengan urusan pembenahan dan pembekalan kaedah-kaedah nahwu dan sharaf, di samping penguatan pola berpikir logis. Hal ini menunjukkan bahwa pembelajaran nahwu dan sharaf belum mampu menuntaskan persoalan-persoalan yang seharusnya dipecahkan dalam perkuliahan itu. Pada saat yang sama, fakta ini juga menunjukkan bahwa para mahasiswa belum banyak menerima latihan (tadrîbât nahwiyyah atau sharfiyyah) yang jika dikembangkan semestinya membuat mereka terlatih menyusun kalimat baku secara baik dan benar.
Orientasi studi bahasa Arab pada lembaga pendidikan kita tampak masih mendua dan setengah-setengah: antara orientasi kemahiran, dan orientasi keilmuan. Keduanya memang perlu dikuasasi oleh mahasiswa, namun salah satu dari keduanya perlu dijadikan sebagai fokus: apakah bahasa Arab diposisikan sebagai studi keterampilan yang berorientasi kepada pemahiran mahasiswa dalam empat keterampilan bahasa secara mumpuni? Ataukah bahasa Arab diposisikan sebagai disiplin ilmu yang berorientasi kepada penguasaan tidak hanya kerangka epistemologinya, melainkan juga substansi dan metodologinya.
Jika orientasi pertama yang dipilih, maka idealnya 70% mata kuliah di PBA bermuara pada pengembangan keterampilan: mendengar, berbicara, membaca, menulis, dan menerjemahkan. Sisanya, 30% untuk pengayaan materi keilmuan bahasa Arab, kefakultasan dan MKU (Mata Kuliah Umum/Universitas). Sebaliknya jika orientasi kedua yang dipilih, maka idealnya 70% mata kuliah di PBA bernuansa: ‘ilm al-ashwât (fonologi), ‘ilm al-sharf (morfologi), ‘ilm al-nahwi (sintaksis), ‘ilm al-dilâlah (semantik), ‘ilm al-mu’jam (leksikografi), metodologi penelitian bahasa Arab, linguistik terapan (‘ílm al-lughah al-tathbîqî), sosiolinguistik (‘ilm al-lughah al-ijtimâ’î), psikolinguistik (‘ilm al-lughah al-nafsî), linguistik teks (‘ilm lughat al-nashsh), sejarah dan filsafat bahasa Arab, dan sebagainya.[10]
Selain itu, kebijakan pendidikan dan pengajaran bahasa Arab di madrasah dan lembaga pendidikan lainnya, selama ini, juga tidak menentu. Ketidakmenentuan ini dapat dilihat dari beberapa segi. Pertama, dari tujuan, terdapat kerancuan antara mempelajari bahasa Arab sebagai tujuan (menguasai kemahiran berbahasa) dan tujuan sebagai alat untuk menguasai pengetahuan yang lain yang menggunakan bahasa Arab (seperti mempelajari tafsir, fiqh, hadits, dan sebagainya). Kedua, dari segi jenis bahasa Arab yang dipelajari, apakah bahasa Arab klasik (fushha turâts), bahasa Arab modern/kontemporer (fushha mu’âshirah) atau bahasa Arab pasaran (‘âmmiyyah). Ketiga, dari segi metode, tampaknya ada kegamangan antara mengikuti perkembangan dan mempertahankan metode lama. Dalam hal ini, bahasa Arab banyak diajarkan dengan menggunakan metode qawâ’id wa tarjamah.[11]
Tantangan lainnya yang juga tidak kalah pentingnya dalam pengembangan pendidikan bahasa Arab adalah rendahnya minat dan motivasi belajar serta kecenderungan sebagai pelajar atau mahasisiwa bahasa Arab untuk “mengambil jalan yang serba instan” tanpa menulis proses ketekunan dan kesungguhan. Hal ini terlihat dari karya-karya dalam bentuk makalah dan skripsi yang agaknya cenderung merosot atau kurang berbobot mutunya. Mahasiswa yang sudah berada di “dunia PBA” bahasa Arab seakan tidak betah dan ingin mencari “dunia lain”, sehingga ini perlu disurvei dan dibuktikan secara akademis tidak sedikit yang mengeluh bahwa jurusan bahasa Arab itu sebetulnya bukan “habitat” mereka yang sesungguhnya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Jamsuri Muhammad Syamsuddin dan Mahdi Mas’ud terhadap 30 mahasiswa Ilmu Politik (Humaniora) pada International Islamic University Malaysia mengenai kesulitan belajar bahasa Arab menunjukkan bahwa penyebab kesulitan belajar bahasa Arab ternyata bukan sepenuhnya pada substansi atau materi bahasa Arab, melainkan pada ketiadaan minat (100%), tidak memiliki latar belakang belajar bahasa Arab (87%), materi/kurikulum perguruan tinggi (83%), kesulitan memahami materi bahasa Arab (57%), dan lingkungan kelas yang tidak kondusif (50%). Lebih dari itu, ditemukan bahwa 80% penyebab kesulitan belajar bahasa Arab adalah faktor psikologis. 77% di antara mereka memiliki kesan negatif terhadap bahasa Arab; dan 33% herregristasi mata kuliah bahasa Arab dianggap mempengaruhi belajar bahasa Arab mereka di kampus.[12] Jadi, faktor penyebab kesulitan belajar bahasa Arab bukan sepenuhnya bersumber dari bahasa Arab itu sendiri (faktor internal sistem bahasa Arab), melainkan lebih disebabkan oleh faktor psikologis (minat, motivasi, tidak percaya diri), edukatif, dan sosial. Karena itu, pendekatan dan metode yang dipilih dalam pembelajaran bahasa Arab seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor psikologis, edukatif, dan sosial kultural.
Sumber-sumber dan literatur kebahasaaraban di lembaga pendidikan kita juga masih relatif kurang, jika tidak dikatakan terbatas. Hal ini, antara lain, disebabkan oleh minimnya perhatian pimpinan fakultas dan universitas untuk mengembangkan pendidikan bahasa Arab; dan juga disebabkan oleh kurangnya hubungan lintas-universitas atau lembaga pendidikan dalam bentuk kerjasama ilmiah kita dengan perguruan tinggi di Timur Tengah, sehingga kita tidak banyak mendapat pasokan sumber-sumber dan hasil-hasil penelitian kebahasaaraban. Selain itu, penting juga ditegaskan, bahwa perhatian negara-negara Arab dalam bentuk penyediaan sumber belajar, termasuk referensi dan literatur yang memadai, untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, relatif masih kurang[13], jika dibandingkan dengan negara-negara Barat, seperti Amerika dengan Amcor (American Corner)-nya.
D. Pengembangan Epistemologi dan Kurikulum Bahasa Arab
Tantangan dan berbagai persoalan yang dihadapi pendidikan bahasa Arab tidak mungkin dapat dipecahkan secara personal, tetapi harus melalui pendekatan institusional dan melibatkan banyak pihak. Namun yang mendesak untuk kita diskusikan secara lebih mendalam adalah pengembangan epistemologi dan kurikulum bahasa Arab pada jurusan Pendidikan bahasa Arab. Yang dimaksud dengan pengembangan epistemologi bahasa Arab adalah pengokohan bangunan keilmuan bahasa Arab agar arah pengembangan pengkajian bahasa Arab lebih dinamis. Dari bangunan epistemologi inilah, struktur keilmuan dapat dikembangkan lebih jauh dalam kurikulum bahasa Arab. Berikut ini adalah beberapa pokok pikiran mengenai model pengembangan epistemologi dan kurikulum bahasa Arab.
Pertama, revitalisasi sinergi ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu lain yang mempunyai kedekatan bidang kajian, sehingga terjadi proses “take and give” (al-akhdz wa al-‘athâ’) seperti: ilm al-Nashsh (tekstologi)[14], ‘ilm al-makhathûthât (filologi)[15], ‘ilm al-uslûb[16] (stilistika) dan sebagainya. Dengan demikian, ilmu bahasa Arab tidak hanya menjadi basis studi, tetapi juga mempunyai “jaringan keilmuan” yang lebih luas dan multifungsi. Dalam konteks pengembangan kurikulum, pokok-pokok bahasan masing-masing ilmu (baca: mata kuliah) sebaiknya me
Kedua, pengembangan cabang-cabang bahasa Arab menjadi ilmu mandiri, seperti: ‘ilm al-tarjamah, ilm al-insyâ, ilm ushûl al-nahwi, ilm al-Mu’jam (leksikografi) dan sebagainya, sehingga ilmu-ilmu ini tidak hanya sekedar “suplemen”, tetapi menjadi ilmu yang lebih substantif, sistematis, dan mendalam.[17] Seiring dengan semakin menguatnya basis dan tradisi keilmuan, jika memungkinkan di suatu saat nanti, PBA dapat membuka program studi atau peminatan: metodologi penelitian bahasa Arab tarjamaah Arab-Indonesia, metodologi pembelajaran bahasa Arab, pengembangan kurikulum bahasa Arab, teknologi pendidikan bahasa Arab, dan sebagainya.
Ketiga, pembandingan, adaptasi, dan improvisasi ilmu bahasa Arab dengan bahasa Inggris dan Perancis yang saat ini lebih maju dan modern. Upaya ini sebetulnya sudah dilakukan, terutama dalam konteks pembagian metodologi pembelajaran bahasa Arab. Namun tokoh-tokoh pengembangnya relatif masih terbatas. Di antaranya adalah Kamâl Ibrâhîm Badrî, Muhammad Ismâ’îl Shînî, Rusydî Ahmad Thu’aimah, Mahmûd Kâmil al-Nâqah, Rusydî Khathir, Mahmud Fahmî Hijazi, Tammâm Hassân, dan Abduh al-Rajihî.[18] Semua tokoh tersebut pernah mengenyam pendidikan tinggi di Barat, seperti Amerika, Perancis, Inggris, dan Jerman.
Keempat, revitalisasi pendasaran dan pengaitan pengembangan penelitian bahasa Arab dengan “nuansa Islam” dan sumber utama ajaran Islam, yaitu: al-Qur’an dan al-Sunnah. Dewasa ini cukup marak dilakukan oleh para sarjana di perguruan tinggi Arab. Beberapa karya yang dapat disebut di sini, antara lain, adalah: al-Isytirâk, al-Lafzhî fi al-Qur’ân al-Karîm Baina al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq, Al-Tarâduf, fi al-Qur’an,Al-Karîm, Baina al-Nazhariyyah, wa al-Thabîq, Al-Tarâduf, fi al-Qur’ân, al-Karîm Baina al-Nazhariyyah wa Al-Tathbîq, ketiganya karya Muhammad Nuruddîn al-Munajjid (1999), al-Nahw al-Qur’ânî: Qawâ’id wa Syawâhid karya Jamîl Ahmad Dhafr (1998), dan al-Manhaj al-Islâmî fi al-Naqd al-Adabî karya Sayyid Sayyid ‘Abd al-Razzâq (2001).
Kelima, penguatan penelitian dan pendidikan bahasa Arab melalui aplikasi dan improvisasi linguistik modern dan pengalaman positif di bidang pembelajaran bahasa dari Barat dengan tetap mempertahankan kekhususan atau karakteristik ilmu-ilmu bahasa Arab, baik fonologi, morfologi, sintaksis maupun semantiknya.[19] Upaya semacam ini, antara lain, terlihat dalam beberapa karya seperti: Dirâsat Nahwiyyah wa Dilâliyah wa Falsafiyyah fi Dhaui al-Lisâniyyah al-Mu’âshirah karya Mâzin Al-Wa’r (2001), al-Dilâlah wa Al-Harakah: Dirâsah li Af’âl Al-Harakah fi Al-‘Arabiyyah Al-Mu’âshirah fi Ithâr Al-Manâhij al-Hadîtsah dan al-Dilalah wa al-Kalâm Dirâsah li Afal Al-Harakah fi Al-Arabiyyah Al-Mu’âshirah fi Ithâr Al-Manâhij al-Hadîtsah keduanya karya Muhammad Muhammad Dâwûd (2002).
E. Prospek Pendidikan Bahasa Arab
Setiap tantangan pasti memberikan peluang dan prospek jika kita berusaha untuk menghadapi tantangan itu dengan berpikir positif (al-tafkîr al-îjâbî) dan bersikap penuh kesungguhan dan kearifan, termasuk tantangan yang kini dihadapi pendidikan bahasa Arab. Menurut penulis, ada beberapa prospek studi bahasa Arab di masa depan yang dapat diraih, jika para penggiat dan peminat studi bahasa Arab secara bersama-sama mau dan mampu menekuninya dan mengubah tantangan menjadi peluang.
Pertama, peluang untuk pengembangan bahasa Arab semakin terbuka, karena seseorang yang menguasai bahasa Arab dapat dipastikan memiliki modal dasar untuk mendalami dan mengembangkan kajian Islam, atau setidak-tidaknya mengembangkan studi ilmu-ilmu keislaman seperti: fiqh, tafsir, hadits, sejarah Islam, filsafat Islam, dan sebagainya, dengan merevitalisasi penelusuran (eksplorasi) dan elaborasi sumber-sumber aslinya. Dengan kata lain, bahasa Arab dapat dijadikan sebagai alat dan modal hidup untuk mencari dan memperoleh yang lain di luar bahasa Arab, baik itu ilmu maupun keterampilan berkomunikasi lisan.
Kedua, pengembangan profesi keguruan, yaitu: menjadi tenaga pengajar bahasa Arab yang profesional. Sebab yang mempunyai kompetensi dan kewenangan akademik dan profesional di MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMU atau lembaga pendidikan yang sederajat adalah lulusan Pendidikan Bahasa Arab, bukan lulusan BSA (Bahasa dan Sastra Arab) atau lainnya, meskipun belakangan ini ada kecenderungan lulusan BSA mengambil Program Akta Mengajar (Akta IV) untuk memperoleh kompetensi dan kewenangan menjadi guru.
Ketiga, penggiatan dan pembudayaan tradisi penelitian dan pengembangan metodologi pembelajaran bahasa Arab. Hal ini perlu dilakukan agar ilmu bahasa Arab dan metodologi pembelajarannya semakin berkembang dinamis dan maju. Melalui penggiatan penelitian, tentu saja, karya akademik dapat dihasilkan, dan pada gilirannya komunitas pendidikan bahasa Arab menjadi lebih tercerahkan. Oleh karena yang selama ini menjadi hambatan –setidak-tidaknya kurang mengundang minat meneliti—adalah rendahnya dana penelitian, maka dipandang penting pimpinan UIN “mewajibkan” setiapkan dosen untuk meneliti dan/atau menulis karya-karya akademik yang relevan dengan bidang keilmuannya. Kebijakan “wajib meneliti” ini, tentu saja, harus dibarengi dengan pemberian “insentif” (ujrah) yang memadai: membuat khusyu’, tekun, dan menikmati proses penelitiannya.
Keempat, intensifikasi penerjemahan karya-karya berbahasa Arab, baik mengenai keilmuan dan keislaman ke dalam bahasa Indonesia dan/atau sebaliknya. Profesi ini cukup menantang dan menjanjikan harapan, meskipun penerjemah relatif belum mendapat apresiasi yang sewajarnya. Menarik dicatat bahwa salah satu faktor yang mempercepat kemajuan peradaban Islam di masa klasik adalah adanya gerakan penerjemahan besar-besaran, terutama pada masa Hârûn al-Rasyîd (786-809 M) dan al-Ma’mûn (786-833 M). Gerakan penerjemahan itu disosialisasikan dengan ditunjang oleh adanya pusat riset dan pendidikan seperti Bait al-Hikmah (Wisma Kebijaksanaan).
Kelima, intensifikasi akses dan kerjasama dengan pihak luar, termasuk melalui Departemen Luar Negeri, agar “pos-pos” yang bernuansa atau berbasis bahasa Arab dapat diisi oleh lulusan PBA, yang meminati karir di bidang diplomasi dan politik. Jika program peminatan atau konsentrasi yang terkait dengan bahasa Arab dapat dikembangkan, makna peluang untuk memperoleh lapangan pekerjaan bagi alumni pendidikan bahasa Arab menjadi lebih terbuka dan kompetetif. Oleh karena itu, pembenahan internal, terutama penjaminan mutu akademik dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM (tenaga pendidik) yang mengabdikan diri pada Pendidikan Bahasa Arab mutlak harus “didisiplinkan”, baik dari segi keilmuan maupun kesejahteraan.
Keenam, pengembangan media dan teknologi pembelajaran bahasa Arab. Kita selama ini masih lemah atau belum mumpuni dalam menciptakan produk media dan teknologi, sehingga proses pembelajaran bahasa Arab di lembaga kita masih belum mendapat sentuhan “modernitas” yang bercirikan: mudah, cepat, tepat, dan efektif. Karena itu, tenaga yang menekuni bidang ini perlu dihasilkan atau dimiliki oleh Pendidikan Bahasa Arab. Dengan kata lain, kita perlu bermitra dan bersinergi dengan SDM yang memiliki kompetensi untuk mengembangkan teknologi pendidikan dan pembelajaran bahasa Arab yang modern. Dengan begitu, tampilan atau performansi pembelajaran bahasa Arab akan memiliki nilai tambah (added value) dan daya tarik tersendiri.
Ketujuh, sudah saatnya Pendidikan Bahasa Arab melahirkan karya-karya akademik (hasil-hasil penelitian, teori-teori baru, buku, media, dan sebagainya) yang dapat memberikan pencerahan masyarakat. “Lahan” pemikiran pendidikan bahasa Arab sejauh ini belum “tergarap” dengan baik, sehingga dalam hal ini kita masih “miskin” produktivitas keilmuan. Menurut Mahmûd Fahmî Hijâzî, studi bahasa Arab masih terus memerlukan karya terutama di bidang pengembangan kosakata dan istilah-istilah modern, ensiklopedi, bank istilah sains dan teknologi, dan sebagainya, sehingga bahasa Arab tidak dianggap sebagai bahasa yang tidak mampu beraadaptasi dengan perkembangan ilmu dan teknologi.[20]
[14]Lihat Teun A. van Dijk, ‘Ilm al-Nashsh: Madkhal al-Mutadâkhil al-Ikhtishâshât, terj. dari Textwissenscaft, eine interdiziplinare Einfuhrung oleh Said Hasan Buhairi, (Kairo: Dâr al-Qâhirah, 2002).
[15] Kajian mengenai teks di dunia Arab cukup semarak karena peradaban Islam mewariskan teks yang sangat melimpah. Nashr Hâmid Abû Zaid menyatakan bahwa jika peradaban Mesir kuno adalah peradaban pascakematian (Mummi, piramida, makam raja-raja); peradaban Yunani adalah peradaban nalar (akal, filsafat), maka peradaban Islam adalah peradaban teks (nash). Lihat Nashr Hamid Abû Zaid, Mafhûm al-Nashsh: Dirâsat fi Ulûm al-Qur’ân, (Kairo: al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Âmmah li al-Kitâb, 1993), h. 11.
[16] Kajian mengenai stilistika pada merupakan bagian dari ilmu balaghah. Seiring dengan perkembangan ilmu bahasa dan sastra Arab, dan estetika (keindahan, termasuk keindahan bahasa), muncullah kajian yang lebih intensif dan mengarah kepada pembentukan ilmu uslûb. Di antara karya yang berkaitan dengan ilmu ini adalah: al-Uslûb: Dirâsah Balâghiyyah Tahliliyyah li Ushûl al- Asâlîb al-Adabiyyah (1993) karya Ahmad al-Syâyib; ‘Ilm al-Uslub: Mabadi’uhu wa Ijra’atuhu (1983) karya Shalâh Fadhl; dan Jamâliyyah al-Uslûb: al-Shûrah al-Fanniyah fi al-Adab al-‘Arabî karya Fâyiz al-Dâyah.
[17]Tarjamah misalnya semula hanya merupakan salah satu cabang bahasa Arab yang “disubordinasikankan” dalam buku-buku pelajaran bahasa Arab. Dalam perkembangannya, tarjamah kemudian menjadi sebuah mata kuliah, dan belakangan menjadi sebuah program studi seperti yang ada pada Fakultas Adab dan Humaniora. Demikian pula, karya-karya tentang tarjamah mula-mula misalnya hanya berupa fann (seni); belakangan kata ‘ilm disebutkan secara tegas. Lihat misalnya, Muhammad ‘Inâni, Fann al-Tarjamah, (Kairo: al-Syarikah al-Mishriyyah al-‘Âlamiyyah, 1992); Muhammad al-Dîdâwi, ‘Ilm al-Tarjamah Baina al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq, (Tunis; Dâr al-Ma’rifah, 1992); dan Ibrâhîm Badawî al-Jîlânî, ‘Ilm al-Tarbiyah wa Fadhl al-‘Arabiyyah ‘ala al-Lughât, (Kairo: al-Maktab al-‘Arabi li al-Ma’ârif, 2000).
[18] Pemikiran tokoh-tokoh tersebut juga sangat layak dijadikan sebagai obyek penelitian, baik dalam rangka penulisan skripsi, tesis, maupun disertasi. Di antara tokoh pendidikan bahasa Arab yang sangat produktif adalah Rusydî Ahmad Thu’aimah. Selain aktif di Isesco, dia adalah peneliti, dosen terbang di berbagai perguruan tinggi di Timur Tengah. Di antara karyanya yang banyak menjadi referensi dalam pendidikan bahasa Arab bagi non-Arab adalah al-Marji’ fi Ta’lîm al-Lughah al-‘Arabiyyah li al-Nâthiqîna bi Lughât Ukhra (1986); Ta’lîm al-Kibar: Takhthîth Barâmijihi wa Tadrîs Mahârâtihi (1999), Ta’lim al-Lughah al-‘Arabiyyah li ghair al-Nâthiqîna biha: Manâhijuhu wa Asâlîbuhu (1989); Manâhij Tadrîs al-Lughah al-‘Arabiyyah bi al-Ta’lîm al-Asâsî (2001); Ta’lim al-Lughah al-Arabiyyah wa al-Dîn baina al-‘Ilm wa al-Fann (200
0); dan yang terbaru, Ta’lîm al-Lughah Ittishâliyyan: Manâhijuhu wa Istirâjiyyatuhu (2006).
[19] Dalam konteks ini, usaha Tammâm Hassân (1918—sekarang), linguis Mesir kontemporer, untuk mengaplikasikan teori-teori linguistik modern dalam kajian bahasa Arab (terutama nahwu) cukup berhasil. Ia mendasarkan studinya dengan membangun landasan ilmiah terlebih, yaitu merumuskan Manâhij al-Bahts fi al-Lughah (1955), metodologi penelitian bahasa. Setelah itu, ia membongkar (mendekonstruksi) warisan intelektual klasik (nahwu), lalu merekonstruksinya dengan menawarkan model kajian bahasa Arab yang lebih realistis, rasional, dan pragmatis. Pendekatan dalam kajian bahasan menurutnya sangat luas dan luwes, sesuai dengan fungsi bahasa itu sendiri. Bahasa Arab dapat didekati dari perspektif pendidikan, penelitian, sejarah, kritik, dan evaluasi. Berbagai pendekatan tersebut, setelah diaplikasikan, menghasilkan sejumlah karya yang cukup monumental. Di antaranya: al-Lughah al-‘Arabiyyah: Ma’nâhâ wa Mabnâhâ (1973), al-Ushûl: Dirasah Epistemolojiyyah li al-Fikr al-Lughawi ‘Inda al-‘Arab: al-Nahw –Fiqh al-Lughah – al-Balâghah (1981); al-Tamhîd fi Iktisâb al-Lughah al-‘Arabiyyah li Ghair al-Nâthiqîna bihâ (1984); al-Khulâshah al-Nahwiyyah (2000), al-Bayân fi Rawâ’i al-Qur’ân (1993). Mengenai biografi intelektualnya, lihat ‘Abd al-Rahmân Hasan al-‘Ârif (Ed.), Tammâm Hassân Râ’idan Lughawiyyan, (Kairo: ‘Âlam al-Kutub, 2002), Cet. I, h. 13-33.
[20] Mahmûd Fahmî Hijâzî, al-Lughah al-‘Arabiyyah fi al-‘Ashr al-Hadîts: Qadhâyâ wa Musykilât, (Kairo: Dâr Qubâ’, 1998), Cet. I, h.
Langganan:
Postingan (Atom)